AUG. 11, 2026

Potret Krisis Ekologis di Kawasan Hutan

“Negara Agraris (Tidak Boleh) Ingkari Agraria”.—Sediono MP Tjondronego

Foto Penulis

By Galeri Buku Jakarta

Oleh: Eko Cahyono—Pegiat -Peneliti Agraria, Pedesaan dan Ekologi, di Sajogyo Institute. Direktur Eksekutif Sajogyo Institute, 2015-2018.  Wakil Direktur Papua Study Center (2021-Sekarang).  Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pedesaan Pascasarjana IPB Unversity. 

 

Bingkai Warisan Kolonisasi Sumber-sumber Agraria

Menjengukkembali keping-keping dimensi sejarah bangsa. Dengan kepala dingin dan rasa rendah hati, membantu sikap lebih arif tiap generasi mendudukkan “Apa yang baik untuk diteruskan dan apa yang buruk untuk ditinggalkan”dari masa lalu, bagi generasi sekarang dan akan datang. Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 adalah tonggak sejarah penting ‘revolusi politik’ nasional yang “tergesa-gesa” diproklamirkan. Diakui atau tidak, pasca proklamasi belum sempat secara tuntas menyelesaiakan agenda penyerahan kembali kekayaaan negeri ini dari para penjajah Kolonial Belanda untuk sepenuhnya dipangku menjadi daulat negeri ini.  Cita-cita TrisaktiPemikiran Bung Karno:  Berdaulat secara politik, Mandiri secara ekonomi dan berkepribadian secara kebudayaan. Juga menjadi ‘jiwa’ para founding fathers bangsamenjadi mandat kemerdekaan yang hingga kini masih terpasung.

Ketidaktuntasan revolusi politik dan penyerahan secara penuh Sumber-Sumber Agraria (SSA)  nasional ke pangkuan Bumi Pertiwi, menyisakan beragam sistem kelola dan mewarisi watak ‘mode of colonial production (moda produksi ala kolonial).Kini, warisan itu masih terlihat jelas tapaknya di beragam model pengurusan ekonomi-politik kebijakan agraria nasional.Baik di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, perikanan, pesisir-kelautan, pertanian, pulau-pulau kecil dan lainnya. Warisan dari ciri-ciri pengelolaan SDA ala Kolonial tersebut, setidaknya ada enam hal berikut:Pertama, orientasi komoditifikasi atas SSA. Mendudukkan SSA dan sumberdaya alam lainnya semata matasebagai komuditas pasar atau barang dagangan (commoditification). Sehingga semua diukur, dihitung dan dikalkulasi dalam skema ekonomi pasar. Mengingkari mandat konstitusional, bahwa tanah punya “fungsi sosial” (UUPA No. 5/1960).  Kedua,Model pembangunan yang ekstraksi dan eksploitasi atas SSA. Pembolehan segala cara dalam pengerukan akumulasi kapital berbasis sumberdaya alam, demi sebesar-besarnya keuntungan jangka pendek dan sedikit-dikitnya kerugian. Tak ayal, pilihan ekstraksi dan ekploitasi dengan dasar cepat. Perlunya efisiensi dan menguntungkan dilakukan, meski harus menabrak prinsip dan nilai keberlanjutan-pelestarian ekologis dan seringkali mencipta konflik agrarian struktural (Catahu, KPA 2021)[1].

Ketiga, kebijakan pembangunan yang mereduksi hubungan manusia dengan tanah semata hubungan ekonomistik, mengingkari kenyataan empirik hubungan kompleksitas keduanya yang menjulur dari hubungan sosial-budaya, ekologis, religio-magic, dan ekonomi-politik.  Akibatnya, demi proyek-proyek pembangunan rakyat pedesaan, masyarakat adat dan masyarakat lokal/tempatan lainnya seolah boleh digusur, marjinalisasi dan eksklusi selama ganti rugi cukup (ekonomi). Hak atas ruang hidup secara utuh sering direduksi dan abaikan. Kasus-kasus eksklusi masyarakat adat di sekitar Perkebunan Sawit dan Tambang di Papua-Papua Barat[2], Masyarakat Adat di Aru-Maluku[3], Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dapat mudah dijumpai. Mereka seolah-olah boleh dipindah tanpa mempedulikan hubungan sakral dengan tanah, hutan, gunung, laut, dan alam menjadi ruang hidup mereka secara turun temurun.  

Keempat, kebijakan agraria yang berwatak “politik of ignorance”(Politik Pengabaian). Model penyusunan aturan, regulasi dan kebijakan agraria yang dibuat ‘dibelakang meja’ oleh segelintir elite penguasa (politik-ekonomi). Dengan keyakinan bahwa nalar ‘elite’ para penyusun kebijakan itu dianggap lebih tahu dan pasti selaras dengan nalar ‘rakyat’[4]. Artinya, rakyat hanya objek dari kebijakan-kebijakan SSA. Pembajakan makna Reforma Agraria semata berorientasi pada legalisasi aset dengan sertifikasi tanah minus redistribusi ketimpangan struktural agraria. Konsep Bank Tanah untuk layanan pembangunan yang diparktiikan di era pemerintahan sekarang dapat menjadi contoh aktualnya.  Kelima, cara pandang un-human dan anti sosial terhadap manusia yang hidup disekitar sumber-sumber kekayaan alam nasional (masyarakat adat/lokal/adat/tempatan) dianggap “ancaman” bagi pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA). Umumnya atas nama tujuan konservasi, preservasi dan model green project development lainnya. Dalam pandangan ini, pelestarian alam dan flora fauna dianggap lebih utama dari manusia. Akibatnya, rakyat dapatdisingkirkan dengan mudah dari sumber-sumber kekayaan alam dan ruang hidupnya sendiri.Inilah jawaban mengapa hampir di semua wilayah yang memiliki sumber kekayaan melimpah berupa, emas, batubara, minyak, gas bumi, nikel, pasir besi, minerba, hutan, laut, kebun dan lainnya menjadi sumber konflik sosial dan agraria dan kantong kemiskinan (struktural). Seolah membenarkan yang disebut kutukan atas sumberdaya alam (naturalresource curse).

Keenam, model kebijakan “pertumbuhan tanpa keadilan” (growth without justice). Kebijakan pembangunanatas SSA dan sumberdaya alam nasional masih berorientasi untuk layaan pasar global Tidak memiliki dimensi perombakan ketimpangan struktural (kepemilikan, penguasaan, distribusi dan akses) atas SSA.  Sehingga tujuan akhir dari pembangunan lebih diabdikan untuk tujuan dan menguntungkan kepentingan segelintir kelompok penguasa dan pemodal besar. Meski jargon utamanya demi pertumbuhan dan atas nama kesejahteraan, praktiknya minus “pemerataan dan keadilan sosial”. Lahirnya UU No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja menjadi satu bukti aktual bagaimana negara lebih melayani dan memberikan “karpet merah” kepada kelompok korporasi besar dan mengabaikan ancaman pelanggaran HAM dan perusakan ekologis dan SSA nasional akibat semakin legitimed dan mudahnya koorporasi berbasis sumberdaya alam melakukan eksploitasi dan ekstraksi dengan landasan undang-undang ini[5].

Salahsatu tonggak penting upaya memutus matarantai mode of colonial production atas SSA nasional itu adalah lahirnya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960. UUPA ini adalah salah satu undang-undang yang diniatkan menjadi “payung hukum”bagaimana mengatur kembali kekayaan negeri ini pasca kemerdekaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika dipandatkan, setidaknya ada 3 mandat dari UUPA ini: 1) mandat untuk meluruhkan seluruh sistem warisan kolonial dan feudal dalam pengaturan sumber agraria dan SDA nasional; 2) mengatur bagaimana negara menjadi pemandu pengembalian hak nasional bangsa ini atas seluruh kekayaan alam menjadi aset nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 3) mengatur pembatasan kepemilikan dan penguasaaan tanah dan sumber agraria untuk kepentingan nasional (batas minimum dan maksimum penguasaan tanah). Ketiga hal ini akan dijalankan melalui apa yang dikenal dengan kebijakan Reforma Agraria[6].

Reforma Agraria bukan semata soal adminsitrasi pertanahan, legalisasi aset, distribusi dan redistribusi tanah. Lebih dari itu ia adalah alat “koreksi” bagi segala kondisi yang timpang, tidak adil, tidak berpihak dan menjauhkan pengaturan tanah dan SSAdari prinsip-prinsip pemerataan, kedaulatan dan keadilan sosial. Ketiadaan dan pengabaian nilai-nilai dasar kedaualatan dan keadilan sosial rakyat pada gilirannya akan berimplikasi pada proses pemiskinkan nilai kemanusiaan (Wiradi, 2009)[7].

Kenyataan sejarah menunjukkan bawah di era Ode Baru (Orba), UUPA dimasukkan ‘peti es’.Diabaikan dan dianggap seolah tiada. Sebab, UUPA jika dijalankan dengan tiga mandatnya di atas dianggap akan menghambat tujuan-tujuan pembangunan ekonomi ala rezim “state capitalism” dengan watak developmentalistik-otoriter. UUPA akan menghalangi dan membatasi kepentingan ekonomi politik penguasa Orde Baru waktu untuk memonopoli kekayaan alam negeri ini. Tahap berikutnya, UUPA ditimpa dengan UU Sektoral lain yang justru mengkerdilkan mandat UUPA. Tiga regulasi terkait dengan SDA dilahirkan tepat ketika penguasa Orba naik tahta, tahun 1967. Paket regulasi hasil bisikan para ekonomi mazhab “Mafia Berkeley” itu adalah UU No.1 tentang Penanaman Modal Asing (1967), UU no 5 Pokok-pokok Kehutanan (1967)dan UU no 11 tentang penambangan Batubara (1967). Tahap berikutnya, meski idak linier, “Payung Hukum”  UUPA di era Orde Baru juga distigmatisasi sebagai produk Partai Komunis Indonesia (PKI). Akibatnya dalam rentang panjang otoriterianisme ORBA berkuasa kurang lebih 32 tahun. Suara kritis yang hendak menggaungkan ulang persoalan keadilan agraria dengan jalan Reforma Agraria sebagaimana dimandatkan UUPA. Dibungkam dan ditindas paksa. Catatan lain yang cukup penting adalah meskipun UUPA telah memandatkan pengaturan ulang sumber agraria nasional dengan Reforma Agraria, namun sejak era Orde Lama sektor kehutanan dan perkebunan “luput” sebagai objek land reform[8]. Terlebih di  era ORBA yang men-tabu-kan soal keadilan agraria.  Di rezim Orba inilah tonggak penting pasca kemerdekaan, SSAnasional jadi pusat kontesasi dan perebutan di pusaran rezim republik “kapling” (Tamagola, 2006)[9]. Tonggak-tonggak penting pengerdilan mandar Reforma Agraria di rezim Orba terus berlanjut melalui UU sektoral lainnya untuk memperbaharui dan mensubordinatkan substansinya. Jika dilanjutkan, persoalannya akan sampai dengan apa yang diebut dengan“The Jungle of Regulation” dan “Sektoralisme”.  Sebut saja diantaranya: UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No.18/2003 tentang Perkebunan, Undang-undang No.7/2004 Sumber Daya Air, UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU Holtikultura, UU Lahan Abadi Pertanian, UU Migas. Peraturan tersebut menyempitkan akses petani dan kelompok masyarakat miskin-marjinal di pedesaan atas tanah. Menyediakan “lahan basah”ekspansi kapital besar masuk pedesaan.Sayangnya, hingga hari ini, tidak ada pembongkaran berdimensi struktural, secara serius dilakukan pemerintah. Hingga pada akar dan simpul hulu penataan ulang keadilan agraria nasional.

Sebagai kebijakan nasional—setelah paceklik panjang—Reforma Agraria kembali menjadi agenda nasional di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) tahun 2007, dengan program Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Namun inisiatif kebijakan agraria ini praktiknya “layu sebelum berkembang”. Selanjutnya, Reforma Agraria kembali dalam pangkuan kebijakan nasional dan menjadi isu strategis nasional dalam NAWACITA (2015-2020). Harapan sempat membumbung tinggi. Namun pil pahit harus ditelan kembali. Selain mandat dasar perombakan struktural ketimpangan agraria tak kunjung datang, makna dasar Reforma Agraria justru jadi lebih dominan program legalisasi asset dalam bentuk sertifikasi tanah. Pada dasarnya, jika hendak melaksanakan program ini, mestinya tidak perlu “Reforma Agraria”, sebab itu sudah menjadi TUPOKSI dari Kementrian ATR/BPN. Puncak duka dan rasa pahit itu semakin terasa ketika lahir Undang – Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dikenal sebagai UUCK.  Sebab, tak dijumpai aroma keadilan sosial dan dimensi pro kerakyatan dalam tujuan utamanya, sebaliknya justru memberi karpet merah, memanjakan dan melayani koorporasi investor skala besar Nasional dan Trans Nasional. Berlandaskan pada UUCK, programBank Tanah hendak dipaksa wujudkan menjadi instrumen handal untuk liberalisasi dan komoditifikasi tanah demi tujuan-tujuan pembangunan. Makna “fungsi sosial” tanah sebagai ruh UUPA/1960, diabakan. Maka, semakin nyata proses pembajakan dari tujuan Reforma Agraria yang seharusnya “peasant lead agrarian reform” (RA yang dipandu oleh rakyat) yang berjiwa keadilan sosial dan kedaulatan agraria, dibajak dan berubah menjadi “market lead agrarian reform” (RA yang dipandu oleh pasar) yang berwatak kapitalistik-neoliberal. Ciri khususnya adalah “tanah dihidupkan” menjadi asset ekonomi dengan “sertifiikasi”,lalu dilanjutkan dengan upaya konsentrasi penyediaan tanah untuk pembangunan ditampung dalam wadah Bank Tanah. Skema kebijakan semacam ini menunjukkan proses liberaliasi dan kapitalisasi tanah dan SSA yang justru mengingkari prinsip dasar reforma agraria yang berjiwa sosialisme kerakyatan. 

 

Duduk Perkara Paradigmatik Politik Agraria dalam Kasus Agraria Kehutanan

Kekuatan kapitalisme negara (state capitalism) rezim Orba melakukan proses yangdisebut sebagai teritorialisasi” atau “negaraisasi” hutan.  Teritorialisasi atau negaraisasi hutan adalah sebuah proses yang dibuat oleh negara untuk mengontrol orang dan aktifitasnya dengan cara membuat garis di sekeliling ruang geografis. Menghalangi orang-orang tertentu masuk ke ruang tersebut, dan dengan mengizinkan atau melarang aktifitas di dalam batas-batas ruang tersebut(Vandergeest 1996, p. 159)[10]. Dalam definisi lain disebutkan bahwa teritorialisasi sebagai usaha seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi atau mengontrol orang, fenomena, dan relasi-relasi dengan cara membatasi dan menegaskan kontrol atas suatu area geografis (Sack 1986).  Dengan batasan definisi semacam ini, secara spesifik hasil dari strategi teritorialisasi kontrol atas hutan dan kawasannya adalah klasifikasi semua wilayah hutan yang tidak dimiliki sebagai hutan negara, yang oleh para sarjana disebut sebagai “Hutan Politik” (Peluso dan Vandegeest 1995)[11].

Proses negaraisasi hutan atau teritorialisasi terjadi dalam 3 tahap: Pertama, negara mengklaim semua tanah yang dianggap 'bukan tanah siapa-siapa' sebagai milik negara.Kedua, penetapan batas-batas tanah yang dinyatakan sebagai milik negara untuk menekankan kontrol wilayah oleh negara terhadap sumberdaya alam.Ketiga,saat negara meluncurkan program yang bisa disebut sebagai “teritorialisasi fungsional”(Vandergeest, 1996). Dalam wujud praktisnya, kebijakan ini mengatur fungsi-fungsi kawasan hutan menurut domein negara yang salah satunya ditegaskan dalam Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Persoalan negaraisasi hutan atau teritorialsasi di ujung akhirnya yang mesti dilihat adalah siapa yang paling banyak diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Di wilayah hutan yang ditentukan oleh satu garis batas tertentu yang kemudian lebih jauh didefinisikan dan diklaim sepihak oleh politik negara sebagai kawasan “hutan negara” (state forest).

Secara historis tonggak-tonggak proses negaraisasi dan teritorialisasi hutan oleh negara bisa dilacak dari kebijakan politik kehutanan sejak era kolonial hingga kini. Masing-masing periode menyumbangkan tonggak penting bagi kebijakan dan klaim negara atas kawasan hutan yang terwaris hingga sekarang. Dalam keseluruhan tonggak-tonggak tersebut masyarakat adat, lokal, maupun tempatan lainnya belum mendapat pengakuan dan kepastian hukum yang jelas atas eksistensi, kelembagaan dan terutama wilayah mereka di kawasan hutan[12].

Tentu saja hal-hal di atas barulah sebagian kecil dari bentang persoalan sejarah politik dan kebijakan agraria dan sumberdaya alam yang lebih luas. Pesan utamanya adalah ada periode ‘penghilangan ingatan historis’, khususnya dalam persoalan agraria di wilayah kehutanan di negeri ini. Maka, membangkitkan kembali ingatan sejarah dan menolak lupa pada politik penghilangan sejarah. Langkah pertama untuk memahami kembali seluk beluk masalah agraria, sumberdaya alam, khususnya di wilayah kehutanan yang hadir kekinian di Indonesia. Bukan berarti, di Era Reformasi dan Pasca Reformasi kondisi ketimpangan struktural agraria nasional lebih baik. Bedanya di era kapitalisme lanjut atau neoliberalisme sekarang, politik kebijakan SDA yang terciptabukan semata mencipta oligarki nasional. Di era sekarang, mereka menjulur menjadi gurita kekuatan koporasi trans-nasional sebagai pelanjutan dan pengembangan dari rezim sebelumnya.Kemudian tercipta beragam krisis sosial-ekologis yang semakin akut, masif dan menyeluruh.

Dari sisi kontesatsi paradigmatik, mengikuti pembagian paradigma Witter dan Bitmer (2005) setidaknya ada tiga kategori besar Paradigma Politik SDA yakni: (1) Paradigma Konservasionistik; (2) Paradigma Developmentalistik; dan (3) Paradigma Eko-Populis[13]. Praktiknya, banyak kebijakan politik sumberdaya alam yang diterapkan bangsa ini masih bercorak paradigma “developmentalistik” dan sebagian “developmentalis cum konservasionistik”. Pilihan paradigma developentalistik dalam melihat politik SDA berakibat bahwa sumber agraria dan sumber daya alam (SDA) lainnya diposisikan hanya sebagai aset dan potensi ekonomi pembangunan dan komuditas pasar. Paradigma berwatak “developmentalis cum konservasionistik”terejawantahkan dalam beragam program bertopeng ekowisata, memakai gincu green, eco dan lainnya. Satu bentuk jenis baru perampasan tanah dan ruang hidup rakyat dengan memakai isu-isu konservasi dan lingkungan. Sehingga disebut sebagai green grabbing. Praktik paradigma jenis ini dapat dilihat dalam beragam model kebijakan kehutanan dan SDAyang berkedok kelestarian ekologis, konservasi, keberlanjutan, perlindungan atau  ‘green project’. Namun praktiknya hanyalah topeng bagi ekspansi pembangunan insfrastruktur, ekstraksi dan ekploitasi SDA mengabaikan hak-hak masyarakat baik perempuan maupun laki-laki [14].

Di ranah politik kebijakan kehutanan, warisan paradigma keilmuan kehutanan era kolonial abad 19 berupa keilmuan scentific forestry (kehutanan ilmiah)[15] yang marak di gunakan para sarjana kehutanan Jerman (Jerman Forestry School). Pada abad itu masih dominan mewarnai kebijakan di Indonesia. Diantara doktrin utama Scientific Forestry itu adalah, orientasi prioritas pada hutan sebagai tegakan kayu (timber privacy), hutan wilayah tak berpenghuni dan aneka tata tertib cara memanennya untuk eksploitasi sumberdaya hutan. Singkatnya paradigma ini menjadi legitimasi kuat bagi kebijakan kehutanan untuk menyingkirkan manusia dan menjadi penguat tidak adanya ruang bagi manusia di kawasan hutan.[16]Penegasan akar masalah paradigmatik scientific forestry dalam sejarah politik kebijakan kehutanan di Indonesia juga ditegaskan Peluso (2006), menganalisa pertanyaan ‘ekonomi-politik’ dasar penting: Mengapa hutan di Jawa khususnya dan Indonesia demikian melimpah kaya, tapi kok rakyatnya (masih banyak) yang miskin dan melarat?

Peluso menjelaskan duduk pandangannya melalui kritik atas konsep hutan ilmiah (scientific forestry) yang netral dari manusia itu muncul. Semuanya itu menurutnya bermula dari kepentingan kaum feudal di Eropa. Menjaga kepentingan wilayah buruannya.Doktrin pengelolaan hutan scientific ini dari embrio pemikirannya hendak menihilkan manusia. Singkatnya, hutan ada untuk hutan saja. Inilah benih-benih dehumanisasi di wilayah hutan. Untuk mewujdukan misi hutan yang bersih dari manusia ini, beragam cara yang lebih tidak manusiawi dilakukan. Proses selanjutnya adalah stigmatisasi atas manusia dan kehidupannya di dalam dan sekitar hutan yang dilekati dengan kata-kata yang berkonotasi negatif, seperti perambah hutan, penduduk desa hutan ‘menduduki’ (tanah negara). ‘Mencuri’ (kayu milik negara); ‘menyabotase’ reboisasi; perusak ekosistem hutan, dan seterusnya[17]. Di titik inilah dapat dimengerti mengapa banyak kebijakan kehutanan (studi Peluso di wilayah Perhutani Jawa) seolah “emoh” manusia atau bernada minor dalam aspek sosialnya. Akibatnya, tercipta konflik sosial-agrariadan HAM yang masih tinggi di sekujur wilayah kehutanan dan perkebunan di Indonesia (KOMNAS HAM, 2019)[18].  

Disisi lain, paradigma yang digunakan untuk menjelaskan bargam persoalan kemiskinan di wilayah kehutanan dan SDA masih bersifat ekonomistik. Sehingga tujuan program dan kebijakan di wilayah kehutanan khususnya, dan SDA umumnya, masih dalam indikator kesejahteraan ekonomi. Tidak semua jenis kemiskinan mayarakat di sekitar hutan dan sumber agraria lainnya di Indonesia bisa dijelaskan dalam sudut pandang ekonomistik. Kasus di wilayah perkebunan, pertambangan dan kehutanan lebih tepat jika dijelaskan dalam paradigma kemiskinan relasional. Satu jenis paradigma pelanjutan dari model penjelas bersifat kultural dan struktural. Dalam pandangan relasional, maka kemiskinan dilihat bukan pertama-tama sebagai kondisi melainkan konsekuensi. Sebagai suatu konsekuensi, maka ia merupakan efek dari relasi-relasi sosial, yang tidak terbatas dalam pengertian koneksi atau jaringan semata, melainkan dalam pengertian hubungan-hubungan kekuasaan yang timpang (Mosse, 2007)[19].

Dengan pilihan sudut pandangan kemiskinan sebagai hal yang relasional yang berdimensi struktural, maka tawaran penanggulangan dan penyelesaiannya tentu saja tidak sekedar orientasi kesejahteraan ekonomistik semata. Namun, lebih difokuskan pada memahami dan mengubah struktur ketimpangan yang menyebabkan pemiskinan terjadi. Dengan sudut pandang kemiskinan relasional ini akan selalu peka melihat beragam relasi kuasa (sosial, ekonomi, politik, ekonomi dan budaya). Secara historis sebagai akar penyebab dari proses pemiskinan. Dalam praktiknya, banyak kebijakan pananggulangan kemiskinan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan sumderdaya alam lainnya, seringkali tidak mau dan “ignorance” atas beragam struktur dan relasi kuasa yang menjadi legitimator dari proses pemiskinan. Akibatnya, aneka ragam proyek-proyek pembangunan untuk penanggulangan kemiskinan di wilayah hutan lebih bersifat “carity”, karikatif, sporadis dan ekonomistik.

Tigaproblem paradigmatik dalam kebijakan politik kehutanan di atas. Paradigma developmentalisik, warisan kehutanan ilmiah (scientific forestry) dan paradigma kemiskinan ekonomistik, hanyalah beberapa problempositioning paradigmatik dari masalah yang lebih luas dalam kontestasi mazahab pemikiran dan keilmuan berikut kepentingan poitik dan ekonomi yang menyelimuti dalam politik kebijakan kehutanan dan SDA di Indonesia. Hal ini penting untuk diurai dan perdebatkan lebih jauh sebab titik koordinat dan positioning paradigmatik menentukan sikap, perilaku, dan produk kebijakan yang dilahirkan.Singkatnya, sesat pikir pada akhirnya berujung pada sesat tindak. Dominasi paradigma developmentalistik, demi kesejahteraan ekonomistik. Pengelolaan SSA dan SDA lainnya di Indonesia melahirkan beragam kebijakan yang lebih mendahulukan pertumbuhan ekonomi, ekstraktif dan eksploitatif atas sumberdaya hutan dan alam.Maka tujuan akhirnya, kebijakan politik SDAmodel ini berpusat melayani kepentingan segelintir pemilik modal dan justru memperkuat gurita oligarki SDA. Sehingga memasifkan beragam krisis sosial ekologis di pedesaan dalam skala luas kepualuan. Kasus rusaknya hutan alam di pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Papua dan juga Jawa[20].

Membaca Ulang Potret Krisis Sosial Ekologis dan Hak Masyarakat di Kawasan Hutan

Menjelaskan krisis sosial-ekologis di Indoensia bisa dijelaskan dalam beberapa hal ketimpangan struktural, konflik agraria, kemiskinan, perampasan tanah dan ruang hidup,penyingkiran (eksklusi) dan marginalisasi, serta kerusakan alam.Beragam ketimpangan penguasan tanah dan SDA telah banyak disebutkan di banyak sumber untuk menjelaskan bahwa sumberdaya hutan dan alam di Indonesia masih dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu saja, masih jauh dari aspek keadilan dan pemerataan.

Di sektor perkebunan misalnya, gurita 25 kooporasi sawit menguasai 5.8 juta hektar, dari 16 juta hetare sawit di Indonesia. Bahkan total kekayaan 29 orang pemilik 25 group bisnis sawit ini berjumlah 88 juta USD. Artinya kekayaan individunya total 88 miliar USD, setara IDR 1.168,3 triliun. APBN Indonesia tahun 2017 sebesar 2.080 triliun. Kekuatan mereka setara dengan setengah APBN Indonesia (TuK, 2018). Merujuk data Sawit Watch (SW, 2019) dari luas sawit eksisting tahun 2019, seluas 22, 8 juta hektare, penguasaannya dibagi menjadi tiga kelompok: Pemerintah (PTPN) 10 prosen, Swasta 55 prosen (sekitar 30 koorporasi), Petani Small Holder 35 prosen.  Dari petani small holder (oleh rakyat) seluas kurang lebih 7, 8 juta hektare. Jika dirata-rata penguasaan 2-4 hektare, maka akan cukup hanya untuk 3 juta kepala keluarga. Singkatnya, ada ketimpangan yang lebar antara penguasaan sawit oleh koorporasi, negara dan rakyat.[21]. Tentu saja data ini hanyalah sebagian saja dari data terkini dari ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Jika dulu banyak kepentingan ekonomi dikuasai oleh orang-orang di pusat kekuasaan, karena masih sentralisasi politik. Maka sejak otonomi daerah para penguasa atas SDA justru berada di darah sebagai raja-raja kecil. Maka para pemodal besar langsung berkolaborasi menguasai SDA di daerah-daerah. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gerakan Nasional Penyelamatan SDA (GNPSDA – KPK, 2017) menunjukkan ijin-ijin dan konsesi illegal dan bersifat corrupt atas SDA. Mayoritas terjadi di daerah,massif pasca desentralisasi dan umumnya terjadi melalui PILKADA(meskipun sebagian kasus juga tetap melibatkan jaring politik nasional dan global (trans-national coorporation).Hal ini semakin memasifkan keluarnya izin perkebunan, kehutanan dan pertambangan di daerah dan menjadi pemicu peningkatan kerusakan dan krisis sosial-ekologis yang lebih parah. Momentum PolitikPemilu seperti menjadi musim regular lima  tahunan ‘panen dan obral izin’ SDA. Seiring dengan itu, kerusakan ekologis juga semakin meningkat.[22]

Dalam hal konflik dan perampasan tanah, data Inkuiri Nasional Komnas HAM, terkait konflik Masyarakat Adat di dalam kawasan Hutan dan termasuk sebagai pelanggaran HAM (2016)[23]. Dalam data ini, perkebunan (sawit) menciptakan konflik tertinggi. Selain pertambangan dan kehutanan. Sementara data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA, 2018) menunjukkan bahwa konflik di sektor perkebunan (sawit) tetap tertinggi bergantian dengan infrastruktur[24]. Data konflik Sawit Watch (2019) juga menunjukkan peningkatan konflik agraria. Selama tahun tahun 2018 telah terjadi konflik antar pihak (koorporasi, negara dan masyarakat) sebanyak 742 kasus di wilayah koorporasi sawit yang berada di luar dan dalam kawasan hutan.

Akibat lanjutan dari perluasan dan pendalaman industri berwatak ekstraktif dan eksploitatif atas sumber agraria danalam nasional adalah terpuruknya daya dukung dan daya tampung ekologis di banyak kepulauan di Indonesia. Di pulau Jawa misalnya, yang telah lama dianalisis dan diberikan rambu-rambu keras bahwa daya dukung dan daya tampung ekologisnya rawan ambruk (Java Collapse, Walhi, 2010). Hingga saat ini terus dibebani tambahan industri ekstraktif baru, kasus Pabrik Semen di Pegunungan Kars Kendeng, dan Industri Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, penambangan illegal pasir besi di pesisisr pantai Selatan Jawa, dapat menjadi contoh aktualnya. sebagai bagaian ragam lanjutan kebijakan sejenis dari masa ke masa rezim pemerintahan nasional yang tak serius  berubah. Hal yang terjadi di Pulau Jawa ini hanyalah satu sketsa dari kondisi sejenis yang terjadi di banyak pulau besar dan kecil di sekujur kepualuan Nusantara. Denganbenang merah yang sama, diabaikannya daya dukung dan daya tampung alam serta hak masyarakat lokal di dalamnya.

Lalu, ‘gemah ripah loh jinawi’hutan dan kekayan alam Indonesia sebenarnya untuk siapa?

Dalam penjelasan uraian di atas jelas, kelompok paling rentan di pedesaan dan sekitar hutan serta sumber kekayaan alam nasional Indonesia setidaknya ada tiga kelompok, yaitu, kelompok perempuan, masyarakat Adat, dan petani miskin. Tentu saja ketiga kelompok ini harus dipahami dalam keragaman struktur kelas dan stratifikasi sosial yang melekat secara sosiologi-antropologis. Maka, yang dimaksud dari ketiga golongan di atas adalah kelompok perempuan, masyarakat adat dan petani miskin,landless,  tertindas  atau sebagai subjek sah.

Jebakan yang harus dihindari dalam mendefinisikan dan memahami tiga kelompok sosial masyarakat di atas sebagai konsep yang abstrak. Dengan pendasaran atas potensi ‘jebakan’semacam ini, maka, pengecekan ulang pengabaian hak dan ruang hidup yang rusak akibat beragam kebijakan eksploitatif dan ekstraktif kehutanan dan SDA mesti jelas kepemihakannya. Yakni pada kelompok perempuan, petani, masyarakat adat adalah kelompok “paling lemah dan termiskinkan”. Bersifat dinamis dan terus berubah seiring perubahan sosial-ekonomi dan politik yang mengiringi ruang dan waktunya.

 

Dampak dan Relasi Perempuan dengan Alam

Dalam banyak kasus kerusakan ekologis, konflik agraria dan perampasan ruang hidup rakyat di pedesaan dan wilayah adat, kelompok perempuan menjadi yang pertama menjadi korban. Sebab kelompok perempuan inilah yang hakekatnya paling dekat relasinya dengan alam. Jika masifnya satu rezim land grabbing, seperti sawit, tambang atau izin konsesi skala luas kehutanan lainnya, maka kelompok perempuan akan terkena dampak. Pada gilirannya menjadikan kelompok perempuan menjadi semakin rentan dalam beragam dimensi hidupnya (sosial, budaya,ekonomi dan politik)[25]. Bagi masyarakat adat, yang umumnya masih banyak yang hidup harmoni dan bergantung sepenuhnya dari ekosistem hutan dan alam sekitarnya, serta memiliki hubungan berlapis dan kompleks, rusaknya hutan dan alam mereka bukan semata hilangnya sumber ekonomi dan pangan adat yang hilang, tapi juga sampai pada hilangnya nilai, norma, budaya, identitas, bahasa, pengetahuan/kearifan lokal,  kepercayaan (agama lokal),  hingga peradaban mereka.[26] Karenanya, rusaknya hutan, , hilangnya sumber mata air, tercemarnya sungai, danau, kebon sagu, dst akan berakibat pada luruhnya kemandirian, pelipatan tanggung jawab, rentannya kekerasan, pelecehan seksual, penurunan kualitas kondisi fisik dan hak  hidup kaum perempuan hingga ke  kerentanan hak atas ‘tubuh’ mereka sendiri.[27]

Bagi petanimiskin dan gurem, sekitar hutan, yang mayoritas hidup secara subsistensi dari alam, kerusakan ekosistem hutan dan alamnya akan berakibat multi dimensi bagi kehidupan mereka. Kasus banyaknya pedesaan petani produktif menjadi wilayah sawit dan tambang, merubah model mata pencaharian petani pedesaan dari biasa multi strategi livelihoodatau tumoang sari menjadi mono livelihood. Baik sebagai buruh, penggarap atau petani mandiri namun tergantung sepenuhnya dari kebun sawit dan tambang yang menghilangkan hak atas tanah mereka sendiri. Akibatnya, beragam kemiskinan struktural tercipta[28].

Akhirnya, dampak lebih lanjut dari konflik dan perampasan ruang hidup juga menciptakan krisis pedesaan dan agraria. Setidaknya ada tiga dampak besar yang bisa diamati secara empirik keseharian. Pertama, Terlemparnya para petani dari pertaniaannya (de-peasanisasi). Entah karena hilang sawahnya karena pembangunan atau tak ada harapan lagi dari pertaniannya.Kedua, Terlemparnya orang desa dari pedesaannya (de-ruralisasi). Sebab desanya tak lagi memberi harapan bagi kehidupan jangka panjang bagi masyarakat pedesaan. Entah migrasi ke kota besar terdekat atau menjadi TKI di luar negeri.Ketiga,Semakin rusaknya sumber kekayaan alam kita di beragam tempat (de-agrarianisasi). Tiga “de-” krisis agraria dan pedesaan ini menjadi potret pahit yang dialami langsung kelompok paling lemah. Jika tak ada perubahan substansial dan struktural dari para pemangku kebijakan negeri ini, bukan tidak mungkin benih-benih ‘kolonisasi’ SDA dan manusianya akan bersemi kembali. Apa sudah terjadi? Semoga saja tidak.

 

Refleksi Penutup

Di era 70-80-an, para Guru Agraria diantaranya,  Prof. Sajogyo, Prof. SMP Tjondronegoro, Dr. Gunawan Wiradi, Prof. Ben White dan para koleganya, memiliki kalimat penting: “Optimisme Makro harus diimbangi dengan Pesimisme Mikro”. Artinya, kebijakan dan program besar (global dan nasional) umumnya selalu memiliki orientasi “optimistik”. Namun tujuan optimistik makro tersebut mesti dicek dan uji ulang dengan data empirik dan faktual di lapangan dengan menunjukkan mendialogkan dengan data-data empirik di tingkat mikro-meso.

Kasus mega proyek Green Revolution (Revolusi Hijau) tahun 80-an di era itu dapat menjadi contohnya. Tujuan Revolusi Hijau dengan jargon “modernisasi pertanian” melalui beragam bentuk intervensi teknologi ke pedesaan dan pertanian memang pernah mencapai tujuan swasembada pangan (beras) tahun 1984. Namun, para ahli mengajukan pertanyaan kritis:  kelompok sosial mana yang banyak diuntungkan oleh mega proyek tersebut? Merujuk naskah klasik Prof. Sajogyo “Modernization Without Development[29] menunjukkan bahwa kelompok petani lapis sosial atas dan berlahan luaslah (di atas setengah hektare) yang mendapat keuntungan. Lebih jauh, kajian dan riset selanjutnya tentang dampak-dampak revolusi hijau menunjukkan multidimensi persoalan yang ditimbulkannya dan terwaris hingga kini. Mulai dari hilangnya kekayaan benih padi lokal, rusaknya unsur hara tanah akibat ketergantungan dengan pupuk kimia hingga tersingkirnya peran perempuan dari dunia pertanian (agriculture; dalam makna luasnya, termasuk kehutanan, perkebunan, dan lainnya).

Dengan cara pandang semacam ini, maka, seluruh kebijakan pembangunan dan program-program yang mengklaim “untuk kepentingan dan atasnama kesejahteraan rakyat”baik di wilayah pedesaan-perkotaan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir-kelautan, maupun sektor SSAlainnya, harus dicek dan uji ulang, apakah benar-benar mampu merubah nasib kelompok lapis sosial terlemah di pedesaan (laki-laki dan perempuan),dengan segenap masalah kemiskinan relasional dan ketimpangan struktural agrarianya atau tidak? Jika tidak, kebijakan dan program itu harus dipertanyakan, sebenarnya semua itu untuk siapa? Benarkan kemakmuran rakyat sebagi tujuan akhirnya, atau justru layanan elit segelintir prang dan korporasi saja?

Dengan demikian, kedepan penting penegasan ulang dan mengembalikan satu kebijakan pembangunan ekonomi politik dan agraria nasional yang bersemangat dan berparadigma Pancasila (Wahono, 2020)[30]serta bersendikan konstitusi (UUD 1945). Yakni untuk “sebesar-besarnya kemakmuran dan kedaulatan rakyat”. Moh. Hatta melalui perumusan pasal 33 UUD 1945 menegaskannya bahwa sendi utama Politik-Ekonomi dan Politik-Sosial sejak Indonesia Merdeka adalah Demokrasi Ekonomi Kerakyatan yang berasas kekeluargaan dan gotong royong, bukan Kapitalis-Liberal. Selaras dengan itu Bung Karno dalam Pidato 1 Juni 1945 menjelaskan bahwa demokrasi yang dikehendaki adalah permusyawaratan dan memberi hidup, yakni politiek-ecconomische democratie. Mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Karenanya, menurut mereka, jika bangsa ini tidak mampu dan tidak cerdas mengelola kekayaan alamnya, maka bisa jadi berubahmenjadi bangsa “koeli” di negeri sendiri. Tentu hal itu tidak dinginkan semua elemen anak bangsa, baik generasi kini, pun mendatang. Maka perlu (terus) dibunyikan lonceng tanda bahaya jika gemah ripah loh jinawi-nya negeri ini, ternyata tidak untuk tujuan daulat rakyat sendiri. Sebab, mengingkarinya akan bermakna pengkhianatan pada dasar konstisusi, sejak bangsa ini berdiri. 

“Hakekat tujuan perjuangan nasionalisme dan kedaulatan agraria adalah pembebasan rakyat dari exploitation de I’homme par I’homme, penindasan manusia oleh manusia” -(Gunawan Wiradi)

 

Daftar Pustaka

Cahyono,  Eko. 2017. Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN): Antara Demi Pertumbuhan Ekonomi dan Praktik Green Grabbing. Policy Paper, No.01 PP SAINS 2017. Dapat diunduh di link berikut; https://terbitan.sajogyo-institute.org/2017/08/04/pembangunan-kawasan-strategis-pariwisata-nasional-kspn-antara-demi-pertumbuhan-ekonomi-dan-praktik-green-grabbing/.

______, dkk, (Peny.), “Konflik Masyarakat Adat Atas Wilayahnya di dalam Kawasan Hutan, Komnas HAM, HuMA, Sajogyo Institute, dll,  2016.

______, dkk, Laporan Riset Ekspansi Perkebunan Sawit, Korupsi Struktural, dan Penghancuran Ruang Hidup di tanah Papua. Greenpeace – Indonesia. Laporan ini dapat diunduh di tautan berikut: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/5510/ringkasan-eksekutif-ekspansi-perkebunan-sawit-korupsi-struktural-dan-penghancuran-ruang-hidup-di-tanah-papua/

Eknas Walhi, Kelola Rakyat di Wilayah Ekosistem Rawa Gambut, Pelajaran Ragam Potret dan Argumen Tanding, Walhi 2016.

Lang, C. dan Pye, O. 2001, Blinded by science: The invention of scientific forestry and its influence in the Mekong region, Watershed 6(2): 25-34.

Muntaza, MIFEE dan Perempuan Adat Malind, (Sajogyo Institute, 2014). Dapat dilihat di link:  https://sajogyo-institute.org/mifee-dan-perempuan-adat-malind/

Fauzi, Noer, at.all, A Recent Development Of Forest Tenure Reform In Indonesia The Status of Masyarakat Adat as Rights-Bearing Subjects after the Indonesian Constitutional Court Ruling of the Case Number 35/PUU-X/2012, Sajogyo Institute-Shamdana Institute, 2013.

Mosse, Adam. 2007. “Power and the Durability of Poverty: a Critical Exploration of the Links between Culture, Marginality and Chronic Poverty.” Working Paper 107, Chronic Poverty Research Centre.

Mosse, Adam,  “Power and the Durability of Poverty: a Critical Exploration of the Links between Culture, Marginality and Chronic Poverty.” Working Paper 107, Chronic Poverty Research Centre, 2007.

Nancy Lee Peluso, “Hutan Kaya, Rakyat Melarat; Penguasaan Sumberdaya dan Perlawanan di Jawa. (terj.) Landung Simatupang, (Insist Press, Yogayakarta, 2006).

Nancy L. Peluso, Jesse, C Ribot, “A Theory of Access”, dalam Rural Sociology. June 3, 2003.

Polanyi, Karl. 1944.  The Great Transformation. New York: Rinehart. 

Sajogyo, Ekososiologi; Deideologisasi Teori Restrukturisasi Aksi(Petani dan Pedesaan sebagai Kasus Uji), Francis Wahono dkk, (ed)Cindelaras; Yogyakarta,  Sains; Bogor dan Sekretariat Bina Dessa Sadjiwa; Jakarta: 2006.

 

Siscawati, Mia, Memahami Disposesi dan Kuasa Eksklusi dalam Ekspansi Perkebunan Sawit, Melalui Tutur Perempuan. Makalah Seminar Inkuiri Nasional dan Perempuan Adat, Juni-Juli, Sajogyo Institute, 2014.

Tamagola, Tamrin Amal, Republik Kapling, Resist Book, Yogyakarta, 2006.  

Rachman,dkk, Reforma Tenurial Kehutanan di Indonesia Perkembangan Terbaru Reforma Tenurial Kehutanan Di Indonesia: Status Masyarakat Adat Sebagai Subyek Pemangku Hak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perkara No.35/PUU-X/2012, Shamdana Institute dan Sajogyo Institute, 2014 (Working Paper).

Wahono, Francis, Ekonomi Politik Daulat Rakyat Indonesia; Pancasila sebagai Acuan Paradigma, KOMPAS, 2020.

Witter dan Bitmer. 2005. Between conservation, eco-populism and developmentalism- Discourse in Biodeversity Policy in Thailand and Indonesia, CAPRI Working Paper No.37, Washington DC; International Food Policy Research Institute).

Wiradi, Gunawan. 2009. Reforma Agraria, Perjalanan Yang Belum Selesai, STPN Press, Yogyakarta,

______, 2009. Seluk Beluk Masalah Agraria; Reforma Agraria dan Penelitian Agraria, STPN Press Yogyakarta dan Sajogyo Institute (SAINS).

Vandergeest, Peter. 1996. “Mapping Nature: Territorialization of Forest Rights in Thailand”. Society & Natural Resources, 9, 159-175.

Vandergeest, Peter and Nancy L. Peluso. 1995. “Territorialization and State Power in Thailand.” Theory & Society, 24(3), 385-426.

Wertheim, W.F. 2009. Elite dan Massa. Yogyakarta: Resist Book.

Witter dan Bitmer. 2005. Between conservation, eco-populism and developmentalism- Discourse in Biodeversity Policy in Thailand and Indonesia, CAPRI Working Paper No.37, Washington DC; International Food Policy Research Institute.

 

 

 



[1]Sektor perkebunan, infrastruktur, dan tambang, jadi biang keladi di balik konflik-konflik agraria sepanjang 2021. Lebih lanjut, lihat tautan berikut: https://www.beritasatu.com/ekonomi/875603/kpa-catat-207-konflik-agraria-sepanjang-2021.

[3] Kasus konflik MA Marafenfen di Kepulauan Aru – Maluku, dapat dilihat di tulisan berikut: https://www.mongabay.co.id/2021/11/18/kasus-lahan-hakim-menangkan-tni-al-masyarakat-adat-marafenfen-akan-banding/

[4] Diskusi tentang hal ini lihat buku, Wertheim, W.F, Elite vs Massa, Resist Book, Jogja, 2011.

[5]Ulasan tentang UUCK dan ancaman atas kedaulatan agraria dapat dibaca lebih jauh, Eko Cahyono, Catatan Awal 2022: Kembalikan Makna Keadilan Agraria dalam Tafsir Rakyatdalam tautan berikut: https://www.mongabay.co.id/2022/01/08/catatan-awal-2022-kembalikan-makna-keadilan-agraria-dalam-tafsir-rakyat/.

[6]Secara ringkas Reforma Agraria hakekat maknanya “Penataan kembali (atau pembaruan) struktur pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah/wilayah, demi kepentingan petani kecil, penyakap, dan buruhtani tak bertanah. LIhat lebih jauh penjelesan tentang sejarah dan debat tentang konsep Reforma Agraria di dunia dan Indonesia, di buku, Wiradi, Gunawan, Reforma Agraria, Perjalanan Yang Belum Berakhir, KPA, Sajogyo Institute, Akatiga (Bogor- Bandung, 2009).

[7]Ibid

[8]Pengakuan lisan dari Guru Agraria, Gunawan Wiradi (diskusi medio 2018-2019), setidaknya ada 3 sebab yang menjadikan perkebunan dan kehutanan luput dari agenda land reform: (1) dampak dari kekalahan Republik dalam perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB). Implikasinya, menyerahkan kembali kekuasaan Belanda atas konsesi sumberdaya alam (perkebunan dan kehutanan) ke mereka. (2) fokus utama Reforma Agraria saat itu masih di wilayah sektor pertanian, tanah feudal dan warisan hak elite Belanda (seperti, Tanah Swapraja, tanah partikelir, Hak Agendom, dll);   (3) ketidaksiapan secara nasional (Politik dan Adminsitratif)  untuk melaksanakan Reforma Agraria di semua sektor.

[9]Tentu saja, untuk sampai ke tahun1967 ini, penggalan sejarah kelam huru-hara politik 1965 yang akhirnya membantu menaikkan Presiden Soeharto menjadi presiden kedua RI, tidak bisa dilupakan.  Namun, biarlah penggalan sejarah yang lama ditutupin oleh rezim Orba itu, diungkap kebenarannya dan disobek selubung kebohongannya di tulisan lain. Kini, sudah banyak hasil kajian dan buku ditulis yang berani mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik peristiwa 1 Oktober 1965 itu. Dalam bentuk film pendek dan dokumenter, film dengan judul Jagal dan Senyap, yang sempat kontraversial, dapat mewakili upaya membongkar kebohongan-kebohongan itu.  Terkit dengan istilah Republik Kapling, lihat lebih jauh: Tamrin Amal Tamagola, Republik Kapling, Resist Book, Yogyakarta, 2006. 

[10] Vandergeest, Peter, Mapping nature: Territorialization of forest rights in Thailand. Society & Natural Resources, 1996.

[11] Vandergeest, Peter and Nancy L. Peluso, Territorialization and State Power in Thailand,Theory &Society, 24(3), 385-426, 1995.

[12]Lihat lebih jauh, Cahyono, Eko, Konflik Masyarakat Adat di Dalam Kawasan Hutan, Policy Paper, Sajogyo Institute, 2017.

[13]Aliran pemikiran pertama (konservasionis) bergumentasi bahwa diperlukan kawasan yang dilindungi secara hukum dan tidak diganggu oleh kegiatan manusia guna mewujudkan keseimbangan ekologi. Pada dasarnya pemikiran ini mengangap bahwa penduduk setempat merupakan ancaman bagi upaya konservasi sumberdaya alam. Aliran ini berkeyakinan bahwa ilmu-ilmu alam tidak lagi perlu diperdebatkan. Aliran pemikiran kedua, (eko-populis) berargumen bahwa masyarakat adat dan lokal adalah penanggung resiko terbesar yang perlu dilindungi. Mereka juga mempunyai kemampuan untuk melakukan konservasi sumberdaya alam lebih baik daripada pemerintah. Aliran ini menolak kehadiran swasta dan para pelaku konservasi yang menafikan masyarakat adat dan lokal. Pandangan mereka didasarkan pada ketidaksetujuan terhadap pandangan ortodoks mengenai ilmu-ilmu sosial dan ilmu alam, tetapi lebih mendukung penghargaan terhadap pengetahuan lokal. Sementara aliran ketiga (developmentalis) mempunyai anggapan bahwa kerusakan sumberdaya alam ditimbulkan oleh kemiskinan, sehingga penanganan dan kebijakanya lebih berwatak ‘pembangunanisme’. Mereka beranggapan bahwa kaum eko-populis terlalu romantis  dan memperalat masyarakat lokal, sedang kaum konservasionis dianggap tidak memperhatikan persoalan kemiskinan masyarakat di sekitar hutan konservasi. (Witter dan Bitmer. 2005. Between conservation, eco-populism and developmentalism- Discourse in Biodeversity Policy in Thailand and Indonesia, CAPRI Working Paper No.37, Washington DC; International Food Policy Research Institute).

[14] Dalam kasus tentang praktik green grabbing di kebijakan  Kawasan Startegis Parawisata Nasional (KSPN) di Indonesia, hasil studi Sajogyo Institute (2018) dapat menjadi contoh aktualnya. Lihat, Cahyono,  Eko. 2017. Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN): Antara Demi Pertumbuhan Ekonomi dan Praktik Green Grabbing. Policy Paper, No.01 PP SAINS 2017. Dapat diunduh di link berikut; https://terbitan.sajogyo-institute.org/2017/08/04/pembangunan-kawasan-strategis-pariwisata-nasional-kspn-antara-demi-pertumbuhan-ekonomi-dan-praktik-green-grabbing/

[15]Scientific forestry merupakan paradigma ilmu, kebijakan dan industri kehutanan yang berkembang pada abad ke-19, dengan muasal yang marak di Jerman. Secara ringkas paradigma ini ingin memisahkan hutan dari kehidupan masyarakat setempat, dari ekonomi pedesaan dan menjadikan kekayaan hutan sebagai alat memenuhi kebutuhan industrial yang disokong dan digerakkan negara (Lang dan Pye, 2001:26).  Lebih jauh lihat, Lang, C. dan Pye, O. 2001, Blinded by science: The invention of scientific forestry and its influence in the Mekong region, Watershed 6(2): 25-34.

[16]Doktrin dan praktik dari model scientific foresti di politik kehutanan di Indonesia dapat dilihat lebih jauh dalam, Kartodihardjo, Hariadi, Kembali Ke Jalan Lurus: Kritik Ilmu dan Praktek Kehutanan Indonesia, Forci dan Tanah Air Beta, 2013.

[17]Peluso, Nancy, Hutan Kaya Rakyat Melarat (Terj.) Landung Simatupang, Kompalindo dan Insist Press, 2006.

[19]Mosse, Adam,  Power and the Durability of Poverty: a Critical Exploration of the Links between Culture, Marginality and Chronic Poverty.Working Paper 107, Chronic Poverty Research Centre, 2007.

 

[20] Untuk melihat kasus deforestasi dan gradasi kerusakan hutan alam di Indoensia, laporan tahunan lembaga Forest Watch Indonesia (FWI), dalam Potret Keadaan Hutan Indonesia (PKHI) sejak sekitar tahun 2003 - sekarang, dapat menjadi rujukan utamanya. 

[21]Bahan Presensentasi, A. Inda Fatinaware (Direktur Sawit Watch), Sawit Watch Menuju Keadilan Sosial dan Ekologis bagi Masyarakat Adat/Lokal, Buruh dan Petani, 30 sept 2019.

[22]Lihat lebih jauh, Tinjauan Lingkungan HIdup (Environmental Outlook) Walhi, 2018 dan 2019.

[23] Inkuiri Nasional Komnas HAM, Konflik Masyarakat Adat Atas Wilayahnya di Dalam Kawasan Hutan, 2016. 

[24]Berdasar data dalam Catatan Akhir Tahun KPA, selama 2018 sedikitnya ada 410 konflik agraria yang mencakup wilayah seluas 807.177,613 hektar. Ratusan konflik itu melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi. Konflik agraria di sektor perkebunan di 2018 ada 144 kasus (35 persen) atau yang tertinggi. Dari 144 konflik agraria itu, 83 kasus atau 60 persen terjadi di perkebunan kelapa sawit. Konflik agraria di sektor perkebunan selalu menjadi yang tertinggi setiap tahun. Umumnya bergantian dengan sektor properti dalam urutan 1 dan 2. Baca selengkapnya di artikel "KPA: Konflik Agraria di Sektor Perkebunan Tinggi Karena Sawit", https://tirto.id/ddcL. Lihat juga Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA, 2018.

 

[25]Untuk melihat bagaimana dampak penyingkiran perempuan dari ruang hidupnya akibat ekspansi rezim sawit, melalui tutur perempuan, lihat lebih jauh, Siscawati, Mia, Memahami Disposesi dan Kuasa Eksklusi dalam Ekspansi Perkebunan Sawit, Melalui Tutur Perempuan. Makalah Seminar Inkuiri Nasional dan Perempuan Adat, Juni-Juli, Sajogyo Institute, 2014.

[26]Untuk melihat ragam kasus hilang dan rusaknya nya kompkesitas ruang hidup masyarakat adat di Indonesia, ada 40 kasus yang dianalisis di buku 3, Konflik Masyarakat Adat Atas Wilayahnya di dalam Kawasan Hutan, Cahyono, Eko, dkk (Peny.), Komnas HAM, dll, 2016.

[27]Uuntuk melihat kompleksitas dampak hilangnya hutan sebagai ruang hidup dan tersingkirnya perempuan adat dari wilayah hutan akibat mega proyek MIFEE di Papua, dapat dilihat hasil studi Muntaza, MIFEE dan Perempuan Adat Malind, (Sajogyo Institute, 2014). Dapat dilihat di link: https://sajogyo-institute.org/mifee-dan-perempuan-adat-malind/.

[28]Untuk melihat bagaimana para petani di pedesaan dan wilayah adat hancur ekonomi lokal mereka seiring rusaknya ekosistem alam (dalam kasus ekosistem rawa gambut) di 5 provinsi, dapat dilihat hasil studi dari Eknas Walhi, HakKelola Rakyat di Wilayah Ekosistem Rawa Gambut, Pelajaran Ragam Potret dan Argumen Tanding, Walhi 2016.

[29] Sajogyo, Ekososiologi; Deideologisasi Teori Restrukturisasi Aksi(Petani dan Pedesaan sebagai Kasus Uji), Francis Wahono dkk, (ed)Cindelaras; Yogyakarta,  Sains; Bogor dan Sekretariat Bina Dessa Sadjiwa; Jakarta: 2006.

[30]Francis Wahono, Ekonomi Politik Daulat Rakyat Indonesia; Pancasila sebagai Acuan Paradigma, KOMPAS, 2020.


Galeri Buku Jakarta

GALERI BUKU JAKARTA

Bersama para penulis dan kontributor Galeri Buku Jakarta yang dicintai pembacanya. Galeri Buku Jakarta selalu memiliki misi ganda: untuk mempromosikan penulis yang paling menarik dan untuk mendukung pembaca yang ambisius dan ingin tahu.