Jakarta+
Vel ipsam temporibus nisi eos unde rerum vitae
19 July 2025
“Negara Agraris (Tidak Boleh) Ingkari Agraria”.—Sediono MP Tjondronego
Oleh: Eko Cahyono—Pegiat -Peneliti Agraria, Pedesaan dan
Ekologi, di Sajogyo Institute. Direktur Eksekutif Sajogyo Institute, 2015-2018.
Wakil Direktur Papua Study Center
(2021-Sekarang). Mahasiswa Doktoral
Sosiologi Pedesaan Pascasarjana IPB Unversity.
Bingkai Warisan Kolonisasi Sumber-sumber Agraria
Menjengukkembali keping-keping dimensi sejarah bangsa.
Dengan kepala dingin dan rasa rendah hati, membantu sikap lebih arif tiap
generasi mendudukkan “Apa
yang baik untuk diteruskan dan apa yang buruk untuk ditinggalkan”dari masa lalu, bagi generasi
sekarang dan akan datang. Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945
adalah tonggak sejarah penting ‘revolusi
politik’ nasional yang “tergesa-gesa” diproklamirkan. Diakui atau tidak,
pasca proklamasi belum sempat secara tuntas menyelesaiakan agenda
penyerahan kembali kekayaaan negeri ini dari para penjajah Kolonial Belanda
untuk sepenuhnya dipangku menjadi daulat negeri ini. Cita-cita TrisaktiPemikiran Bung Karno: Berdaulat secara politik, Mandiri secara
ekonomi dan berkepribadian secara kebudayaan. Juga menjadi ‘jiwa’ para founding fathers bangsamenjadi mandat
kemerdekaan yang hingga kini masih terpasung.
Ketidaktuntasan revolusi politik dan penyerahan secara penuh
Sumber-Sumber Agraria (SSA) nasional ke
pangkuan Bumi Pertiwi, menyisakan beragam sistem kelola dan mewarisi watak ‘mode of colonial production’ (moda produksi ala
kolonial).Kini, warisan itu masih terlihat jelas tapaknya di beragam model
pengurusan ekonomi-politik kebijakan agraria nasional.Baik di sektor kehutanan,
pertambangan, perkebunan, perikanan, pesisir-kelautan, pertanian, pulau-pulau
kecil dan lainnya. Warisan dari ciri-ciri pengelolaan SDA ala Kolonial
tersebut, setidaknya ada enam hal berikut:Pertama,
orientasi komoditifikasi atas SSA. Mendudukkan SSA dan sumberdaya alam lainnya
semata matasebagai komuditas pasar atau barang dagangan (commoditification). Sehingga semua diukur, dihitung dan dikalkulasi
dalam skema ekonomi pasar. Mengingkari mandat konstitusional, bahwa tanah punya
“fungsi sosial” (UUPA No. 5/1960). Kedua,Model pembangunan yang ekstraksi
dan eksploitasi atas SSA. Pembolehan segala cara dalam pengerukan akumulasi
kapital berbasis sumberdaya alam, demi sebesar-besarnya keuntungan jangka
pendek dan sedikit-dikitnya kerugian. Tak ayal, pilihan ekstraksi dan
ekploitasi dengan dasar cepat. Perlunya efisiensi dan menguntungkan dilakukan,
meski harus menabrak prinsip dan nilai keberlanjutan-pelestarian ekologis dan
seringkali mencipta konflik agrarian struktural (Catahu, KPA 2021)[1].
Ketiga, kebijakan
pembangunan yang mereduksi hubungan manusia dengan tanah semata hubungan
ekonomistik, mengingkari kenyataan empirik hubungan kompleksitas keduanya yang
menjulur dari hubungan sosial-budaya, ekologis, religio-magic, dan
ekonomi-politik. Akibatnya, demi
proyek-proyek pembangunan rakyat pedesaan, masyarakat adat dan masyarakat
lokal/tempatan lainnya seolah boleh digusur, marjinalisasi dan eksklusi selama
ganti rugi cukup (ekonomi). Hak atas ruang hidup secara utuh sering direduksi
dan abaikan. Kasus-kasus eksklusi masyarakat adat di sekitar Perkebunan Sawit
dan Tambang di Papua-Papua Barat[2],
Masyarakat Adat di Aru-Maluku[3],
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dapat mudah dijumpai. Mereka seolah-olah boleh
dipindah tanpa mempedulikan hubungan sakral dengan tanah, hutan, gunung, laut,
dan alam menjadi ruang hidup mereka secara turun temurun.
Keempat, kebijakan
agraria yang berwatak “politik of ignorance”(Politik Pengabaian). Model
penyusunan aturan, regulasi dan kebijakan agraria yang dibuat ‘dibelakang meja’
oleh segelintir elite penguasa (politik-ekonomi). Dengan keyakinan bahwa
nalar ‘elite’ para penyusun kebijakan itu
dianggap lebih tahu dan pasti selaras dengan nalar ‘rakyat’[4]. Artinya, rakyat
hanya objek dari kebijakan-kebijakan SSA. Pembajakan makna Reforma Agraria
semata berorientasi pada legalisasi aset dengan sertifikasi tanah minus
redistribusi ketimpangan struktural agraria. Konsep Bank Tanah untuk layanan
pembangunan yang diparktiikan di era pemerintahan sekarang dapat menjadi contoh
aktualnya. Kelima, cara pandang un-human dan anti sosial terhadap
manusia yang hidup disekitar sumber-sumber kekayaan alam nasional (masyarakat
adat/lokal/adat/tempatan) dianggap “ancaman” bagi pengelolaan Sumberdaya
Alam (SDA). Umumnya atas nama tujuan konservasi, preservasi dan model green
project development lainnya. Dalam pandangan ini, pelestarian alam dan
flora fauna dianggap lebih utama dari manusia. Akibatnya, rakyat
dapatdisingkirkan dengan mudah dari sumber-sumber kekayaan alam dan ruang
hidupnya sendiri.Inilah jawaban mengapa hampir di semua wilayah yang memiliki
sumber kekayaan melimpah berupa, emas, batubara, minyak, gas bumi, nikel, pasir
besi, minerba, hutan, laut, kebun dan lainnya menjadi sumber konflik sosial dan
agraria dan kantong kemiskinan (struktural). Seolah membenarkan yang disebut
kutukan atas sumberdaya alam (naturalresource curse).
Keenam, model
kebijakan “pertumbuhan tanpa keadilan” (growth without justice).
Kebijakan pembangunanatas SSA dan sumberdaya alam nasional masih berorientasi
untuk layaan pasar global Tidak memiliki dimensi perombakan ketimpangan
struktural (kepemilikan, penguasaan, distribusi dan akses) atas SSA. Sehingga tujuan akhir dari pembangunan lebih
diabdikan untuk tujuan dan menguntungkan kepentingan segelintir kelompok
penguasa dan pemodal besar. Meski jargon utamanya demi pertumbuhan dan atas
nama kesejahteraan, praktiknya minus “pemerataan
dan keadilan sosial”. Lahirnya
UU No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja menjadi satu bukti aktual bagaimana
negara lebih melayani dan memberikan “karpet merah” kepada kelompok korporasi
besar dan mengabaikan ancaman pelanggaran HAM dan perusakan ekologis dan SSA
nasional akibat semakin legitimed dan mudahnya koorporasi berbasis
sumberdaya alam melakukan eksploitasi dan ekstraksi dengan landasan
undang-undang ini[5].
Salahsatu
tonggak penting upaya memutus matarantai mode
of colonial production atas SSA nasional itu adalah lahirnya Undang
Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960. UUPA ini adalah salah satu
undang-undang yang diniatkan menjadi “payung
hukum”bagaimana mengatur
kembali kekayaan negeri ini pasca kemerdekaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Jika dipandatkan, setidaknya ada 3 mandat dari UUPA ini: 1) mandat
untuk meluruhkan seluruh sistem warisan kolonial dan feudal dalam pengaturan sumber agraria dan SDA nasional; 2)
mengatur bagaimana negara menjadi pemandu pengembalian hak nasional bangsa ini
atas seluruh kekayaan alam menjadi aset nasional untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat; 3) mengatur pembatasan kepemilikan dan penguasaaan tanah dan
sumber agraria untuk kepentingan nasional (batas minimum dan maksimum
penguasaan tanah). Ketiga hal ini akan dijalankan melalui apa yang dikenal
dengan kebijakan Reforma Agraria[6].
Reforma Agraria bukan semata soal adminsitrasi pertanahan,
legalisasi aset, distribusi dan redistribusi tanah. Lebih dari itu ia adalah
alat “koreksi” bagi segala kondisi yang timpang, tidak adil, tidak berpihak dan
menjauhkan pengaturan tanah dan SSAdari prinsip-prinsip pemerataan, kedaulatan
dan keadilan sosial. Ketiadaan dan pengabaian nilai-nilai dasar kedaualatan dan
keadilan sosial rakyat pada gilirannya akan berimplikasi pada proses
pemiskinkan nilai kemanusiaan (Wiradi, 2009)[7].
Kenyataan sejarah menunjukkan bawah di era Ode Baru (Orba),
UUPA dimasukkan ‘peti es’.Diabaikan dan dianggap
seolah tiada. Sebab, UUPA jika dijalankan dengan tiga mandatnya di atas
dianggap akan menghambat tujuan-tujuan pembangunan ekonomi ala rezim “state capitalism”
dengan watak developmentalistik-otoriter. UUPA akan menghalangi dan
membatasi kepentingan ekonomi politik penguasa Orde Baru waktu untuk memonopoli
kekayaan alam negeri ini. Tahap berikutnya, UUPA ditimpa dengan UU Sektoral
lain yang justru mengkerdilkan mandat UUPA. Tiga regulasi terkait dengan SDA
dilahirkan tepat ketika penguasa Orba naik tahta, tahun 1967. Paket regulasi
hasil bisikan para ekonomi mazhab “Mafia
Berkeley” itu adalah UU
No.1 tentang Penanaman Modal Asing (1967), UU no 5 Pokok-pokok Kehutanan
(1967)dan UU no 11 tentang penambangan Batubara (1967). Tahap berikutnya, meski
idak linier, “Payung
Hukum” UUPA di era Orde Baru juga distigmatisasi sebagai produk
Partai Komunis Indonesia (PKI). Akibatnya dalam rentang panjang otoriterianisme
ORBA berkuasa kurang lebih 32 tahun. Suara kritis yang hendak menggaungkan
ulang persoalan keadilan agraria dengan jalan Reforma Agraria sebagaimana
dimandatkan UUPA. Dibungkam dan ditindas paksa. Catatan lain yang cukup penting
adalah meskipun UUPA telah memandatkan pengaturan ulang sumber agraria nasional
dengan Reforma Agraria, namun sejak era Orde Lama sektor kehutanan dan
perkebunan “luput” sebagai objek land reform[8]. Terlebih di
era ORBA yang men-tabu-kan soal keadilan agraria. Di rezim Orba inilah tonggak penting
pasca kemerdekaan, SSAnasional jadi pusat kontesasi dan perebutan di pusaran
rezim republik “kapling” (Tamagola, 2006)[9]. Tonggak-tonggak penting pengerdilan mandar Reforma
Agraria di rezim Orba terus berlanjut melalui UU sektoral lainnya untuk
memperbaharui dan mensubordinatkan substansinya. Jika dilanjutkan, persoalannya
akan sampai dengan apa yang diebut dengan“The Jungle of Regulation” dan
“Sektoralisme”. Sebut saja diantaranya: UU No. 41/1999
tentang Kehutanan, UU No.18/2003 tentang Perkebunan, Undang-undang No.7/2004
Sumber Daya Air, UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, UU No. 25/2007
tentang Penanaman Modal, UU Holtikultura, UU Lahan Abadi Pertanian, UU Migas.
Peraturan tersebut menyempitkan akses petani dan kelompok masyarakat
miskin-marjinal di pedesaan atas tanah. Menyediakan “lahan basah”ekspansi kapital besar masuk pedesaan.Sayangnya, hingga hari ini, tidak ada
pembongkaran berdimensi struktural, secara serius dilakukan pemerintah. Hingga
pada akar dan simpul hulu penataan ulang keadilan agraria nasional.
Sebagai kebijakan nasional—setelah paceklik panjang—Reforma
Agraria kembali menjadi agenda nasional di era Pemerintahan Susilo Bambang
Yudoyono (SBY) tahun 2007, dengan program Program Pembaruan Agraria Nasional
(PPAN). Namun inisiatif kebijakan agraria ini praktiknya “layu sebelum
berkembang”. Selanjutnya, Reforma Agraria kembali dalam pangkuan kebijakan
nasional dan menjadi isu strategis nasional dalam NAWACITA (2015-2020). Harapan
sempat membumbung tinggi. Namun pil pahit harus ditelan kembali. Selain mandat
dasar perombakan struktural ketimpangan agraria tak kunjung datang, makna dasar
Reforma Agraria justru jadi lebih dominan program legalisasi asset dalam bentuk
sertifikasi tanah. Pada dasarnya, jika hendak melaksanakan program ini,
mestinya tidak perlu “Reforma Agraria”, sebab itu sudah menjadi TUPOKSI dari
Kementrian ATR/BPN. Puncak duka dan rasa pahit itu semakin terasa ketika lahir
Undang – Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dikenal sebagai UUCK. Sebab, tak dijumpai aroma keadilan sosial dan
dimensi pro kerakyatan dalam tujuan utamanya, sebaliknya justru memberi karpet
merah, memanjakan dan melayani koorporasi investor skala besar Nasional dan
Trans Nasional. Berlandaskan pada UUCK, programBank Tanah hendak dipaksa
wujudkan menjadi instrumen handal untuk liberalisasi dan komoditifikasi tanah
demi tujuan-tujuan pembangunan. Makna “fungsi sosial” tanah sebagai ruh
UUPA/1960, diabakan. Maka, semakin nyata proses pembajakan dari tujuan Reforma
Agraria yang seharusnya “peasant lead agrarian reform” (RA yang dipandu
oleh rakyat) yang berjiwa keadilan sosial dan kedaulatan agraria, dibajak dan
berubah menjadi “market lead agrarian reform” (RA yang dipandu oleh
pasar) yang berwatak kapitalistik-neoliberal. Ciri khususnya adalah “tanah
dihidupkan” menjadi asset ekonomi dengan “sertifiikasi”,lalu dilanjutkan dengan
upaya konsentrasi penyediaan tanah untuk pembangunan ditampung dalam wadah Bank
Tanah. Skema kebijakan semacam ini menunjukkan proses liberaliasi dan
kapitalisasi tanah dan SSA yang justru mengingkari prinsip dasar reforma
agraria yang berjiwa sosialisme kerakyatan.
Duduk Perkara Paradigmatik Politik Agraria dalam Kasus
Agraria Kehutanan
Kekuatan
kapitalisme negara (state capitalism) rezim Orba
melakukan proses yangdisebut
sebagai “teritorialisasi” atau
“negaraisasi” hutan. Teritorialisasi atau negaraisasi hutan adalah
sebuah proses yang dibuat oleh negara untuk mengontrol orang dan aktifitasnya
dengan cara membuat garis di sekeliling ruang geografis. Menghalangi orang-orang tertentu masuk ke ruang
tersebut, dan dengan mengizinkan atau melarang aktifitas di dalam batas-batas
ruang tersebut(Vandergeest 1996, p. 159)[10].
Dalam definisi lain disebutkan bahwa teritorialisasi sebagai usaha seseorang
atau sekelompok orang untuk mempengaruhi atau mengontrol orang, fenomena, dan
relasi-relasi dengan cara membatasi dan menegaskan kontrol atas suatu area
geografis (Sack 1986). Dengan batasan
definisi semacam ini, secara spesifik hasil dari strategi teritorialisasi
kontrol atas hutan dan kawasannya adalah klasifikasi semua wilayah hutan yang tidak
dimiliki sebagai hutan negara, yang oleh para sarjana disebut sebagai “Hutan
Politik” (Peluso dan
Vandegeest 1995)[11].
Proses
negaraisasi hutan atau teritorialisasi terjadi dalam 3 tahap: Pertama, negara mengklaim semua tanah
yang dianggap 'bukan tanah siapa-siapa' sebagai milik negara.Kedua, penetapan batas-batas tanah yang
dinyatakan sebagai milik negara untuk menekankan kontrol wilayah oleh negara
terhadap sumberdaya alam.Ketiga,saat
negara meluncurkan program yang bisa disebut sebagai “teritorialisasi
fungsional”(Vandergeest,
1996). Dalam wujud praktisnya, kebijakan ini mengatur fungsi-fungsi kawasan
hutan menurut domein negara yang salah satunya ditegaskan dalam Tata Guna Hutan
Kesepakatan (TGHK). Persoalan
negaraisasi hutan atau teritorialsasi di ujung akhirnya yang mesti dilihat
adalah siapa yang paling banyak diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Di
wilayah hutan yang ditentukan oleh
satu garis batas tertentu yang kemudian lebih jauh didefinisikan dan
diklaim sepihak oleh politik negara
sebagai kawasan “hutan
negara” (state forest).
Secara historis
tonggak-tonggak proses negaraisasi dan teritorialisasi hutan oleh negara bisa
dilacak dari kebijakan politik kehutanan sejak era kolonial hingga kini. Masing-masing periode menyumbangkan tonggak penting bagi
kebijakan dan klaim negara atas kawasan hutan yang terwaris hingga sekarang.
Dalam keseluruhan tonggak-tonggak tersebut masyarakat adat, lokal, maupun tempatan lainnya belum mendapat
pengakuan dan kepastian hukum yang jelas atas eksistensi, kelembagaan dan
terutama wilayah mereka di kawasan hutan[12].
Tentu saja hal-hal di atas
barulah sebagian kecil dari bentang persoalan sejarah politik dan kebijakan
agraria dan sumberdaya alam yang lebih luas. Pesan utamanya adalah ada periode
‘penghilangan ingatan historis’, khususnya dalam persoalan agraria di wilayah
kehutanan di negeri ini. Maka, membangkitkan kembali ingatan sejarah dan
menolak lupa pada politik penghilangan sejarah. Langkah pertama untuk memahami
kembali seluk beluk masalah agraria, sumberdaya alam, khususnya di wilayah
kehutanan yang hadir kekinian di Indonesia. Bukan berarti, di Era Reformasi dan
Pasca Reformasi kondisi ketimpangan struktural agraria nasional lebih baik.
Bedanya di era kapitalisme lanjut atau neoliberalisme sekarang, politik
kebijakan SDA yang terciptabukan semata mencipta oligarki nasional. Di era sekarang, mereka menjulur menjadi gurita kekuatan
koporasi trans-nasional sebagai pelanjutan dan pengembangan
dari rezim sebelumnya.Kemudian tercipta beragam krisis
sosial-ekologis yang semakin akut, masif dan menyeluruh.
Dari sisi kontesatsi
paradigmatik, mengikuti pembagian paradigma Witter dan Bitmer (2005) setidaknya
ada tiga kategori besar Paradigma Politik SDA yakni: (1) Paradigma Konservasionistik; (2) Paradigma
Developmentalistik; dan (3) Paradigma Eko-Populis[13]. Praktiknya, banyak kebijakan politik sumberdaya alam yang diterapkan
bangsa ini masih bercorak paradigma “developmentalistik” dan sebagian “developmentalis cum konservasionistik”. Pilihan paradigma developentalistik dalam melihat politik
SDA berakibat bahwa sumber agraria dan
sumber daya alam (SDA) lainnya diposisikan hanya sebagai aset dan potensi
ekonomi pembangunan dan komuditas pasar. Paradigma berwatak “developmentalis cum konservasionistik”terejawantahkan dalam beragam program bertopeng
ekowisata, memakai gincu green, eco dan lainnya. Satu bentuk jenis baru
perampasan tanah dan ruang hidup rakyat dengan memakai isu-isu konservasi dan
lingkungan. Sehingga disebut sebagai green
grabbing. Praktik paradigma jenis ini dapat dilihat dalam beragam model
kebijakan kehutanan dan SDAyang berkedok kelestarian ekologis, konservasi,
keberlanjutan, perlindungan atau ‘green project’. Namun praktiknya
hanyalah topeng bagi ekspansi pembangunan insfrastruktur, ekstraksi dan
ekploitasi SDA mengabaikan hak-hak masyarakat baik perempuan maupun laki-laki [14].
Di ranah politik kebijakan kehutanan, warisan paradigma keilmuan kehutanan
era kolonial abad 19 berupa keilmuan scentific
forestry (kehutanan ilmiah)[15]
yang marak di gunakan para sarjana kehutanan Jerman (Jerman Forestry School). Pada abad itu masih dominan mewarnai
kebijakan di Indonesia. Diantara doktrin utama Scientific Forestry itu adalah, orientasi prioritas pada hutan
sebagai tegakan kayu (timber privacy),
hutan wilayah tak berpenghuni dan aneka tata tertib cara memanennya untuk
eksploitasi sumberdaya hutan. Singkatnya paradigma ini menjadi legitimasi kuat
bagi kebijakan kehutanan untuk menyingkirkan manusia dan menjadi penguat tidak
adanya ruang bagi manusia di kawasan hutan.[16]Penegasan akar masalah paradigmatik scientific forestry dalam sejarah politik kebijakan kehutanan di
Indonesia juga ditegaskan Peluso (2006), menganalisa pertanyaan ‘ekonomi-politik’ dasar penting:
Mengapa hutan di Jawa khususnya dan Indonesia demikian melimpah kaya, tapi kok
rakyatnya (masih banyak) yang miskin dan melarat?
Peluso menjelaskan duduk
pandangannya melalui kritik atas konsep hutan ilmiah (scientific
forestry) yang netral dari manusia itu muncul. Semuanya itu
menurutnya bermula dari kepentingan kaum feudal di Eropa. Menjaga kepentingan
wilayah buruannya.Doktrin pengelolaan hutan scientific ini dari embrio pemikirannya hendak
menihilkan manusia. Singkatnya, hutan ada untuk hutan saja. Inilah benih-benih
dehumanisasi di wilayah hutan. Untuk mewujdukan misi hutan yang bersih dari
manusia ini, beragam cara yang lebih tidak manusiawi dilakukan. Proses
selanjutnya adalah stigmatisasi atas manusia dan kehidupannya di dalam dan
sekitar hutan yang dilekati dengan kata-kata yang berkonotasi negatif, seperti
perambah hutan, penduduk desa hutan ‘menduduki’ (tanah negara). ‘Mencuri’ (kayu milik
negara); ‘menyabotase’ reboisasi; perusak ekosistem hutan, dan seterusnya[17]. Di titik inilah dapat dimengerti mengapa banyak kebijakan
kehutanan (studi Peluso di wilayah Perhutani Jawa) seolah “emoh” manusia atau bernada minor
dalam aspek sosialnya. Akibatnya, tercipta konflik sosial-agrariadan HAM yang
masih tinggi di sekujur wilayah kehutanan dan perkebunan di Indonesia (KOMNAS
HAM, 2019)[18].
Disisi lain, paradigma yang digunakan untuk menjelaskan bargam persoalan
kemiskinan di wilayah kehutanan dan SDA masih bersifat ekonomistik. Sehingga
tujuan program dan kebijakan di wilayah kehutanan khususnya, dan SDA umumnya,
masih dalam indikator kesejahteraan ekonomi. Tidak semua jenis kemiskinan
mayarakat di sekitar hutan dan sumber agraria lainnya di Indonesia bisa
dijelaskan dalam sudut pandang ekonomistik. Kasus di wilayah perkebunan,
pertambangan dan kehutanan lebih tepat jika dijelaskan dalam paradigma
kemiskinan relasional. Satu jenis paradigma pelanjutan dari model penjelas bersifat kultural dan struktural. Dalam
pandangan relasional, maka kemiskinan dilihat bukan pertama-tama sebagai kondisi melainkan konsekuensi. Sebagai suatu
konsekuensi, maka ia merupakan efek dari relasi-relasi sosial, yang tidak
terbatas dalam pengertian koneksi atau jaringan semata, melainkan dalam
pengertian hubungan-hubungan kekuasaan yang timpang (Mosse, 2007)[19].
Dengan pilihan sudut pandangan kemiskinan sebagai hal yang
relasional yang berdimensi struktural, maka tawaran penanggulangan dan
penyelesaiannya tentu saja tidak sekedar orientasi kesejahteraan ekonomistik
semata. Namun, lebih difokuskan pada memahami dan mengubah struktur ketimpangan
yang menyebabkan pemiskinan terjadi. Dengan sudut pandang kemiskinan relasional
ini akan selalu peka melihat beragam relasi kuasa (sosial, ekonomi, politik,
ekonomi dan budaya). Secara historis sebagai akar penyebab dari proses
pemiskinan. Dalam praktiknya, banyak kebijakan pananggulangan kemiskinan untuk
kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan sumderdaya alam lainnya, seringkali
tidak mau dan “ignorance” atas beragam struktur dan relasi kuasa yang menjadi legitimator
dari proses pemiskinan. Akibatnya, aneka ragam proyek-proyek pembangunan
untuk penanggulangan kemiskinan di wilayah hutan lebih bersifat “carity”, karikatif,
sporadis dan ekonomistik.
Tigaproblem paradigmatik
dalam kebijakan politik kehutanan di atas. Paradigma developmentalisik, warisan
kehutanan ilmiah (scientific forestry)
dan paradigma kemiskinan ekonomistik, hanyalah beberapa problempositioning paradigmatik dari masalah
yang lebih luas dalam kontestasi mazahab pemikiran dan keilmuan berikut
kepentingan poitik dan ekonomi yang menyelimuti dalam politik kebijakan
kehutanan dan SDA di Indonesia. Hal ini penting untuk diurai dan perdebatkan
lebih jauh sebab titik koordinat dan positioning
paradigmatik menentukan sikap, perilaku, dan produk kebijakan yang
dilahirkan.Singkatnya, sesat pikir pada akhirnya berujung pada sesat tindak.
Dominasi paradigma developmentalistik, demi kesejahteraan ekonomistik.
Pengelolaan SSA dan SDA lainnya di Indonesia melahirkan beragam kebijakan yang
lebih mendahulukan pertumbuhan ekonomi, ekstraktif dan eksploitatif atas
sumberdaya hutan dan alam.Maka tujuan akhirnya, kebijakan politik SDAmodel ini
berpusat melayani kepentingan segelintir pemilik modal dan justru memperkuat
gurita oligarki SDA. Sehingga memasifkan beragam krisis sosial ekologis di
pedesaan dalam skala luas kepualuan. Kasus rusaknya hutan alam di pulau
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Papua dan juga Jawa[20].
Membaca Ulang Potret Krisis Sosial Ekologis dan Hak
Masyarakat di Kawasan Hutan
Menjelaskan krisis sosial-ekologis di Indoensia bisa
dijelaskan dalam beberapa hal ketimpangan struktural, konflik agraria,
kemiskinan, perampasan tanah dan ruang hidup,penyingkiran (eksklusi) dan
marginalisasi, serta kerusakan alam.Beragam ketimpangan penguasan tanah dan SDA
telah banyak disebutkan di banyak sumber untuk menjelaskan bahwa sumberdaya
hutan dan alam di Indonesia masih dikuasai oleh segelintir kelompok tertentu
saja, masih jauh dari aspek keadilan dan pemerataan.
Di sektor perkebunan misalnya, gurita 25 kooporasi sawit
menguasai 5.8 juta hektar, dari 16 juta hetare sawit di Indonesia. Bahkan total kekayaan 29 orang pemilik 25 group bisnis sawit ini
berjumlah 88 juta USD. Artinya kekayaan individunya total 88 miliar USD, setara
IDR 1.168,3 triliun. APBN Indonesia tahun 2017 sebesar 2.080 triliun. Kekuatan
mereka setara dengan setengah APBN Indonesia (TuK, 2018). Merujuk
data Sawit Watch (SW, 2019) dari luas sawit eksisting tahun 2019, seluas
22, 8 juta hektare, penguasaannya dibagi menjadi tiga kelompok: Pemerintah
(PTPN) 10 prosen, Swasta 55 prosen (sekitar 30 koorporasi), Petani Small Holder
35 prosen. Dari petani small holder (oleh rakyat) seluas kurang
lebih 7, 8 juta hektare. Jika dirata-rata penguasaan 2-4 hektare, maka akan
cukup hanya untuk 3 juta kepala keluarga. Singkatnya, ada ketimpangan yang
lebar antara penguasaan sawit oleh koorporasi, negara dan rakyat.[21].
Tentu saja data ini hanyalah sebagian saja dari data terkini dari ketimpangan
penguasaan tanah di Indonesia.
Jika dulu banyak kepentingan ekonomi dikuasai oleh
orang-orang di pusat kekuasaan, karena masih sentralisasi politik. Maka sejak
otonomi daerah para penguasa atas SDA justru berada di darah sebagai raja-raja
kecil. Maka para pemodal besar langsung berkolaborasi menguasai SDA di
daerah-daerah. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gerakan Nasional
Penyelamatan SDA (GNPSDA – KPK, 2017) menunjukkan ijin-ijin dan konsesi illegal
dan bersifat corrupt atas SDA.
Mayoritas terjadi di daerah,massif pasca desentralisasi dan umumnya terjadi
melalui PILKADA(meskipun sebagian kasus juga tetap melibatkan jaring politik
nasional dan global (trans-national
coorporation).Hal ini semakin memasifkan keluarnya izin perkebunan,
kehutanan dan pertambangan di daerah dan menjadi pemicu peningkatan kerusakan
dan krisis sosial-ekologis yang lebih parah. Momentum PolitikPemilu seperti
menjadi musim regular lima tahunan
‘panen dan obral izin’ SDA. Seiring dengan itu, kerusakan ekologis juga semakin
meningkat.[22]
Dalam hal konflik dan perampasan tanah, data
Inkuiri Nasional Komnas HAM, terkait konflik Masyarakat Adat di dalam kawasan
Hutan dan termasuk sebagai pelanggaran HAM (2016)[23].
Dalam data ini, perkebunan (sawit) menciptakan konflik tertinggi. Selain
pertambangan dan kehutanan. Sementara data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA,
2018) menunjukkan bahwa konflik di sektor perkebunan (sawit) tetap tertinggi
bergantian dengan infrastruktur[24].
Data konflik Sawit Watch (2019) juga menunjukkan peningkatan konflik agraria.
Selama tahun tahun 2018 telah terjadi konflik antar pihak (koorporasi, negara
dan masyarakat) sebanyak 742 kasus di wilayah koorporasi sawit yang berada di
luar dan dalam kawasan hutan.
Akibat lanjutan dari perluasan dan pendalaman industri
berwatak ekstraktif dan eksploitatif atas sumber agraria danalam nasional
adalah terpuruknya daya dukung dan daya tampung ekologis di banyak kepulauan di
Indonesia. Di pulau Jawa misalnya, yang telah lama dianalisis dan diberikan
rambu-rambu keras bahwa daya dukung dan daya tampung ekologisnya rawan ambruk (Java Collapse, Walhi, 2010). Hingga saat
ini terus dibebani tambahan industri ekstraktif baru, kasus Pabrik Semen di
Pegunungan Kars Kendeng, dan Industri Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi,
penambangan illegal pasir besi di pesisisr pantai Selatan Jawa, dapat menjadi
contoh aktualnya. sebagai bagaian ragam lanjutan kebijakan sejenis dari masa ke
masa rezim pemerintahan nasional yang tak serius berubah. Hal yang terjadi di Pulau Jawa ini
hanyalah satu sketsa dari kondisi sejenis yang terjadi di banyak pulau besar
dan kecil di sekujur kepualuan Nusantara. Denganbenang merah yang sama,
diabaikannya daya dukung dan daya tampung alam serta hak masyarakat lokal di
dalamnya.
Lalu, ‘gemah
ripah loh jinawi’hutan dan kekayan alam
Indonesia sebenarnya untuk siapa?
Dalam penjelasan uraian di
atas jelas, kelompok paling rentan di pedesaan dan sekitar hutan serta sumber
kekayaan alam nasional Indonesia setidaknya ada tiga kelompok, yaitu, kelompok
perempuan, masyarakat Adat, dan petani miskin. Tentu saja ketiga kelompok ini
harus dipahami dalam keragaman struktur kelas dan stratifikasi sosial yang
melekat secara sosiologi-antropologis. Maka, yang dimaksud dari ketiga golongan
di atas adalah kelompok perempuan, masyarakat adat dan petani miskin,landless, tertindas
atau sebagai subjek sah.
Jebakan yang harus dihindari dalam mendefinisikan dan
memahami tiga kelompok sosial masyarakat di atas sebagai konsep yang abstrak. Dengan pendasaran atas potensi ‘jebakan’semacam ini,
maka, pengecekan ulang pengabaian hak dan ruang hidup yang rusak akibat beragam
kebijakan eksploitatif dan ekstraktif kehutanan dan SDA mesti jelas
kepemihakannya. Yakni pada kelompok perempuan, petani, masyarakat adat adalah
kelompok “paling lemah dan termiskinkan”. Bersifat dinamis dan terus berubah
seiring perubahan sosial-ekonomi dan politik yang mengiringi ruang dan
waktunya.
Dampak dan Relasi Perempuan dengan Alam
Dalam banyak kasus kerusakan
ekologis, konflik agraria dan perampasan ruang hidup rakyat di pedesaan dan
wilayah adat, kelompok perempuan menjadi yang pertama menjadi korban. Sebab
kelompok perempuan inilah yang hakekatnya paling dekat relasinya dengan alam.
Jika masifnya satu rezim land grabbing,
seperti sawit, tambang atau izin konsesi skala luas kehutanan lainnya, maka
kelompok perempuan akan terkena dampak. Pada gilirannya menjadikan kelompok
perempuan menjadi semakin rentan dalam beragam dimensi hidupnya (sosial,
budaya,ekonomi dan politik)[25]. Bagi masyarakat adat, yang umumnya masih banyak yang
hidup harmoni dan bergantung sepenuhnya dari ekosistem hutan dan alam
sekitarnya, serta memiliki hubungan berlapis dan kompleks, rusaknya hutan dan
alam mereka bukan semata hilangnya sumber ekonomi dan pangan adat yang hilang,
tapi juga sampai pada hilangnya nilai, norma, budaya, identitas, bahasa,
pengetahuan/kearifan lokal, kepercayaan
(agama lokal), hingga peradaban mereka.[26] Karenanya, rusaknya hutan, , hilangnya sumber mata
air, tercemarnya sungai, danau, kebon sagu, dst akan berakibat pada luruhnya
kemandirian, pelipatan tanggung jawab, rentannya kekerasan, pelecehan seksual,
penurunan kualitas kondisi fisik dan hak
hidup kaum perempuan hingga ke
kerentanan hak atas ‘tubuh’ mereka sendiri.[27]
Bagi petanimiskin dan gurem,
sekitar hutan, yang mayoritas hidup secara subsistensi dari alam, kerusakan
ekosistem hutan dan alamnya akan berakibat multi dimensi bagi kehidupan mereka.
Kasus banyaknya pedesaan petani produktif menjadi wilayah sawit dan tambang,
merubah model mata pencaharian petani pedesaan dari biasa multi strategi livelihoodatau tumoang sari menjadi mono livelihood. Baik sebagai buruh,
penggarap atau petani mandiri namun tergantung sepenuhnya dari kebun sawit dan
tambang yang menghilangkan hak atas tanah mereka sendiri. Akibatnya, beragam
kemiskinan struktural tercipta[28].
Akhirnya, dampak lebih lanjut dari konflik dan perampasan
ruang hidup juga menciptakan krisis pedesaan dan agraria. Setidaknya ada tiga
dampak besar yang bisa diamati secara empirik keseharian. Pertama,
Terlemparnya para petani dari pertaniaannya (de-peasanisasi). Entah karena hilang sawahnya karena pembangunan
atau tak ada harapan lagi dari pertaniannya.Kedua, Terlemparnya orang
desa dari pedesaannya (de-ruralisasi).
Sebab desanya tak lagi memberi harapan bagi kehidupan jangka panjang bagi
masyarakat pedesaan. Entah migrasi ke kota besar terdekat atau menjadi TKI di
luar negeri.Ketiga,Semakin rusaknya sumber kekayaan alam kita di beragam
tempat (de-agrarianisasi). Tiga “de-”
krisis agraria dan pedesaan ini menjadi potret pahit yang dialami langsung
kelompok paling lemah. Jika tak ada perubahan substansial dan struktural dari
para pemangku kebijakan negeri ini, bukan tidak mungkin benih-benih
‘kolonisasi’ SDA dan manusianya akan bersemi kembali. Apa sudah terjadi? Semoga
saja tidak.
Refleksi Penutup
Di era 70-80-an, para Guru
Agraria diantaranya, Prof. Sajogyo,
Prof. SMP Tjondronegoro, Dr. Gunawan Wiradi, Prof. Ben White dan para
koleganya, memiliki kalimat penting: “Optimisme Makro harus
diimbangi dengan Pesimisme Mikro”. Artinya,
kebijakan dan program besar (global dan nasional) umumnya selalu memiliki
orientasi “optimistik”. Namun tujuan
optimistik makro tersebut mesti dicek dan uji ulang dengan data empirik dan faktual
di lapangan dengan menunjukkan mendialogkan dengan data-data empirik di tingkat
mikro-meso.
Kasus mega proyek Green Revolution (Revolusi Hijau) tahun
80-an di era itu dapat menjadi contohnya. Tujuan Revolusi Hijau dengan jargon “modernisasi
pertanian” melalui beragam bentuk intervensi teknologi ke pedesaan dan pertanian memang pernah mencapai tujuan swasembada
pangan (beras) tahun 1984. Namun, para ahli mengajukan pertanyaan kritis: kelompok sosial mana yang banyak diuntungkan
oleh mega proyek tersebut? Merujuk naskah klasik Prof. Sajogyo “Modernization Without Development”[29] menunjukkan bahwa kelompok petani lapis sosial atas
dan berlahan luaslah (di atas setengah hektare) yang mendapat keuntungan. Lebih
jauh, kajian dan riset selanjutnya tentang dampak-dampak revolusi hijau
menunjukkan multidimensi persoalan yang ditimbulkannya dan terwaris hingga
kini. Mulai dari hilangnya kekayaan benih padi lokal, rusaknya unsur hara tanah
akibat ketergantungan dengan pupuk kimia hingga tersingkirnya peran perempuan
dari dunia pertanian (agriculture;
dalam makna luasnya, termasuk kehutanan, perkebunan, dan lainnya).
Dengan
cara pandang semacam ini, maka, seluruh kebijakan pembangunan dan
program-program yang mengklaim “untuk kepentingan dan atasnama kesejahteraan
rakyat”baik di wilayah pedesaan-perkotaan, kehutanan, perkebunan, pertambangan,
pesisir-kelautan, maupun sektor SSAlainnya, harus dicek dan uji ulang, apakah
benar-benar mampu merubah nasib kelompok lapis sosial terlemah di pedesaan
(laki-laki dan perempuan),dengan segenap masalah kemiskinan relasional dan
ketimpangan struktural agrarianya atau tidak? Jika tidak, kebijakan dan program itu harus dipertanyakan, sebenarnya
semua itu untuk siapa? Benarkan kemakmuran rakyat sebagi tujuan akhirnya, atau
justru layanan elit segelintir prang dan korporasi saja?
Dengan demikian, kedepan
penting penegasan ulang dan mengembalikan satu kebijakan pembangunan ekonomi
politik dan agraria nasional yang bersemangat dan berparadigma Pancasila
(Wahono, 2020)[30]serta bersendikan konstitusi (UUD 1945). Yakni untuk
“sebesar-besarnya kemakmuran dan kedaulatan rakyat”. Moh. Hatta melalui
perumusan pasal 33 UUD 1945 menegaskannya bahwa sendi utama Politik-Ekonomi dan
Politik-Sosial sejak Indonesia Merdeka adalah Demokrasi Ekonomi Kerakyatan yang
berasas kekeluargaan dan gotong royong, bukan Kapitalis-Liberal. Selaras dengan
itu Bung Karno dalam Pidato 1 Juni 1945 menjelaskan bahwa demokrasi yang
dikehendaki adalah permusyawaratan dan memberi hidup, yakni politiek-ecconomische
democratie. Mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Karenanya, menurut
mereka, jika bangsa ini tidak mampu dan tidak cerdas mengelola kekayaan
alamnya, maka bisa jadi berubahmenjadi bangsa “koeli” di negeri sendiri.
Tentu hal itu tidak dinginkan semua elemen anak bangsa, baik generasi kini, pun
mendatang. Maka perlu (terus) dibunyikan lonceng tanda bahaya jika gemah
ripah loh jinawi-nya negeri ini, ternyata tidak untuk tujuan daulat rakyat
sendiri. Sebab, mengingkarinya akan bermakna pengkhianatan pada dasar konstisusi,
sejak bangsa ini berdiri.
“Hakekat tujuan perjuangan nasionalisme dan kedaulatan agraria adalah pembebasan rakyat dari exploitation de I’homme par I’homme, penindasan manusia oleh manusia” -(Gunawan Wiradi)
Daftar Pustaka
Cahyono, Eko.
2017. Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN): Antara Demi
Pertumbuhan Ekonomi dan Praktik Green Grabbing. Policy Paper, No.01 PP SAINS 2017. Dapat
diunduh di link berikut; https://terbitan.sajogyo-institute.org/2017/08/04/pembangunan-kawasan-strategis-pariwisata-nasional-kspn-antara-demi-pertumbuhan-ekonomi-dan-praktik-green-grabbing/.
______, dkk, (Peny.), “Konflik Masyarakat Adat Atas
Wilayahnya di dalam Kawasan Hutan, Komnas HAM, HuMA, Sajogyo Institute,
dll, 2016.
______, dkk,
Laporan Riset Ekspansi Perkebunan Sawit, Korupsi Struktural, dan Penghancuran
Ruang Hidup di tanah Papua. Greenpeace – Indonesia. Laporan ini dapat diunduh
di tautan berikut:
https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/5510/ringkasan-eksekutif-ekspansi-perkebunan-sawit-korupsi-struktural-dan-penghancuran-ruang-hidup-di-tanah-papua/
Eknas Walhi, Kelola
Rakyat di Wilayah Ekosistem Rawa Gambut, Pelajaran Ragam Potret dan Argumen
Tanding, Walhi 2016.
Lang, C. dan Pye, O. 2001, Blinded
by science: The invention of scientific forestry and its influence in the
Mekong region, Watershed 6(2): 25-34.
Muntaza, MIFEE dan Perempuan Adat Malind, (Sajogyo
Institute, 2014). Dapat dilihat di link:
https://sajogyo-institute.org/mifee-dan-perempuan-adat-malind/
Fauzi, Noer, at.all, A
Recent Development Of Forest Tenure Reform In Indonesia The Status of Masyarakat
Adat as Rights-Bearing Subjects after the Indonesian Constitutional Court
Ruling of the Case Number 35/PUU-X/2012, Sajogyo Institute-Shamdana Institute,
2013.
Mosse,
Adam. 2007. “Power and the Durability of Poverty: a Critical Exploration of the
Links between Culture, Marginality and Chronic Poverty.” Working Paper 107, Chronic Poverty Research Centre.
Mosse,
Adam, “Power and the Durability of
Poverty: a Critical Exploration of the Links between Culture, Marginality and
Chronic Poverty.” Working Paper 107,
Chronic Poverty Research Centre, 2007.
Nancy Lee Peluso, “Hutan Kaya, Rakyat Melarat;
Penguasaan Sumberdaya dan Perlawanan di Jawa. (terj.) Landung Simatupang,
(Insist Press, Yogayakarta, 2006).
Nancy L. Peluso, Jesse, C
Ribot, “A Theory of Access”, dalam Rural
Sociology. June 3, 2003.
Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation. New York:
Rinehart.
Sajogyo, Ekososiologi;
Deideologisasi Teori Restrukturisasi Aksi(Petani dan Pedesaan sebagai Kasus
Uji), Francis Wahono dkk, (ed)Cindelaras; Yogyakarta, Sains; Bogor dan Sekretariat Bina Dessa
Sadjiwa; Jakarta: 2006.
Siscawati, Mia, Memahami Disposesi dan Kuasa Eksklusi dalam
Ekspansi Perkebunan Sawit, Melalui Tutur Perempuan. Makalah Seminar Inkuiri
Nasional dan Perempuan Adat, Juni-Juli, Sajogyo Institute, 2014.
Tamagola, Tamrin Amal, Republik
Kapling, Resist Book, Yogyakarta, 2006.
Rachman,dkk, Reforma Tenurial Kehutanan di
Indonesia Perkembangan Terbaru Reforma Tenurial Kehutanan Di Indonesia: Status
Masyarakat Adat Sebagai Subyek Pemangku Hak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Atas Perkara No.35/PUU-X/2012, Shamdana Institute dan Sajogyo Institute,
2014 (Working Paper).
Wahono, Francis, Ekonomi Politik Daulat Rakyat Indonesia;
Pancasila sebagai Acuan Paradigma, KOMPAS, 2020.
Witter dan Bitmer. 2005. Between
conservation, eco-populism and developmentalism- Discourse in Biodeversity
Policy in Thailand and Indonesia, CAPRI Working Paper No.37, Washington DC;
International Food Policy Research Institute).
Wiradi, Gunawan. 2009. Reforma
Agraria, Perjalanan Yang Belum Selesai, STPN Press, Yogyakarta,
______, 2009. Seluk
Beluk Masalah Agraria; Reforma Agraria dan Penelitian Agraria, STPN Press
Yogyakarta dan Sajogyo Institute (SAINS).
Vandergeest, Peter. 1996. “Mapping Nature:
Territorialization of Forest Rights in Thailand”. Society & Natural Resources, 9, 159-175.
Vandergeest, Peter and Nancy L. Peluso. 1995.
“Territorialization and State Power in Thailand.” Theory & Society, 24(3), 385-426.
Wertheim, W.F. 2009. Elite
dan Massa. Yogyakarta: Resist Book.
Witter dan Bitmer. 2005. Between
conservation, eco-populism and developmentalism- Discourse in Biodeversity
Policy in Thailand and Indonesia, CAPRI Working Paper No.37, Washington DC;
International Food Policy Research Institute.
[1]Sektor perkebunan, infrastruktur, dan tambang,
jadi biang keladi di balik konflik-konflik agraria sepanjang 2021. Lebih
lanjut, lihat tautan berikut: https://www.beritasatu.com/ekonomi/875603/kpa-catat-207-konflik-agraria-sepanjang-2021.
[2]Lihat laporan riset dimana Penulis ikut menjadi koordinatornya, dalam
tautan berikut: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/5510/ringkasan-eksekutif-ekspansi-perkebunan-sawit-korupsi-struktural-dan-penghancuran-ruang-hidup-di-tanah-papua/.
[3] Kasus
konflik MA Marafenfen di Kepulauan Aru – Maluku, dapat dilihat di tulisan
berikut:
https://www.mongabay.co.id/2021/11/18/kasus-lahan-hakim-menangkan-tni-al-masyarakat-adat-marafenfen-akan-banding/
[4] Diskusi
tentang hal ini lihat buku, Wertheim, W.F, Elite vs Massa, Resist Book, Jogja, 2011.
[6]Secara
ringkas Reforma Agraria hakekat maknanya “Penataan kembali (atau pembaruan) struktur pemilikan, penguasaan
dan penggunaan tanah/wilayah, demi kepentingan petani kecil, penyakap, dan
buruhtani tak bertanah”. LIhat
lebih jauh penjelesan tentang sejarah dan debat tentang konsep Reforma Agraria
di dunia dan Indonesia, di buku, Wiradi, Gunawan, Reforma Agraria, Perjalanan Yang Belum Berakhir, KPA, Sajogyo
Institute, Akatiga (Bogor- Bandung, 2009).
[7]Ibid
[8]Pengakuan
lisan dari Guru Agraria, Gunawan Wiradi (diskusi medio 2018-2019), setidaknya
ada 3 sebab yang menjadikan perkebunan dan kehutanan luput dari agenda land
reform: (1) dampak dari kekalahan Republik dalam perundingan Konferensi Meja
Bundar (KMB). Implikasinya, menyerahkan kembali kekuasaan Belanda atas konsesi
sumberdaya alam (perkebunan dan kehutanan) ke mereka. (2) fokus utama Reforma
Agraria saat itu masih di wilayah sektor pertanian, tanah feudal dan warisan
hak elite Belanda (seperti, Tanah Swapraja, tanah partikelir, Hak Agendom,
dll); (3) ketidaksiapan secara nasional
(Politik dan Adminsitratif) untuk
melaksanakan Reforma Agraria di semua sektor.
[9]Tentu saja, untuk sampai ke tahun1967 ini, penggalan sejarah
kelam huru-hara politik 1965 yang akhirnya membantu menaikkan Presiden Soeharto
menjadi presiden kedua RI, tidak bisa dilupakan. Namun, biarlah penggalan sejarah yang lama
ditutupin oleh rezim Orba itu, diungkap kebenarannya dan disobek selubung
kebohongannya di tulisan lain. Kini, sudah banyak hasil kajian dan buku ditulis
yang berani mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik peristiwa 1 Oktober
1965 itu. Dalam bentuk film pendek dan dokumenter, film dengan judul Jagal dan Senyap, yang sempat kontraversial, dapat mewakili upaya membongkar
kebohongan-kebohongan itu. Terkit dengan
istilah Republik Kapling, lihat lebih jauh: Tamrin Amal Tamagola, Republik
Kapling, Resist Book, Yogyakarta, 2006.
[10]
Vandergeest, Peter, Mapping nature: Territorialization
of forest rights in Thailand. Society & Natural Resources, 1996.
[11]
Vandergeest, Peter and Nancy L. Peluso, “Territorialization
and State Power in Thailand”,Theory
&Society, 24(3), 385-426, 1995.
[12]Lihat
lebih jauh, Cahyono, Eko, Konflik
Masyarakat Adat di Dalam Kawasan Hutan, Policy Paper, Sajogyo Institute,
2017.
[13]Aliran
pemikiran pertama (konservasionis)
bergumentasi bahwa diperlukan kawasan yang dilindungi secara hukum dan tidak
diganggu oleh kegiatan manusia guna mewujudkan keseimbangan ekologi. Pada
dasarnya pemikiran ini mengangap bahwa penduduk setempat merupakan ancaman bagi
upaya konservasi sumberdaya alam. Aliran ini berkeyakinan bahwa ilmu-ilmu alam
tidak lagi perlu diperdebatkan. Aliran pemikiran kedua, (eko-populis) berargumen bahwa masyarakat adat dan lokal
adalah penanggung resiko terbesar yang perlu dilindungi. Mereka juga mempunyai
kemampuan untuk melakukan konservasi sumberdaya alam lebih baik daripada
pemerintah. Aliran ini menolak kehadiran swasta dan para pelaku konservasi yang
menafikan masyarakat adat dan lokal. Pandangan mereka didasarkan pada
ketidaksetujuan terhadap pandangan ortodoks mengenai ilmu-ilmu sosial dan ilmu
alam, tetapi lebih mendukung penghargaan terhadap pengetahuan lokal. Sementara
aliran ketiga (developmentalis) mempunyai anggapan bahwa kerusakan sumberdaya alam
ditimbulkan oleh kemiskinan, sehingga penanganan dan kebijakanya lebih berwatak
‘pembangunanisme’. Mereka beranggapan bahwa kaum eko-populis terlalu romantis
dan memperalat masyarakat lokal, sedang kaum konservasionis dianggap
tidak memperhatikan persoalan kemiskinan masyarakat di sekitar hutan
konservasi. (Witter dan Bitmer. 2005. Between
conservation, eco-populism and developmentalism- Discourse in Biodeversity
Policy in Thailand and Indonesia, CAPRI Working Paper No.37, Washington DC;
International Food Policy Research Institute).
[14] Dalam kasus tentang praktik green grabbing di kebijakan Kawasan Startegis Parawisata Nasional (KSPN)
di Indonesia, hasil studi Sajogyo Institute (2018) dapat menjadi contoh
aktualnya. Lihat, Cahyono, Eko.
2017. Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN):
Antara Demi Pertumbuhan Ekonomi dan Praktik Green Grabbing. Policy Paper,
No.01 PP SAINS 2017. Dapat diunduh di link berikut;
https://terbitan.sajogyo-institute.org/2017/08/04/pembangunan-kawasan-strategis-pariwisata-nasional-kspn-antara-demi-pertumbuhan-ekonomi-dan-praktik-green-grabbing/
[15]Scientific forestry merupakan paradigma
ilmu, kebijakan dan industri kehutanan yang berkembang pada abad ke-19, dengan
muasal yang marak di Jerman. Secara ringkas paradigma ini ingin memisahkan
hutan dari kehidupan masyarakat setempat, dari ekonomi pedesaan dan menjadikan
kekayaan hutan sebagai alat memenuhi kebutuhan industrial yang disokong dan
digerakkan negara (Lang dan Pye, 2001:26).
Lebih jauh lihat, Lang, C. dan Pye, O. 2001, Blinded by science: The
invention of scientific forestry and its influence in the Mekong region,
Watershed 6(2): 25-34.
[16]Doktrin
dan praktik dari model scientific foresti
di politik kehutanan di Indonesia dapat dilihat lebih jauh dalam,
Kartodihardjo, Hariadi, Kembali Ke Jalan
Lurus: Kritik Ilmu dan Praktek Kehutanan Indonesia, Forci dan Tanah Air
Beta, 2013.
[17]Peluso,
Nancy, Hutan Kaya Rakyat Melarat
(Terj.) Landung Simatupang, Kompalindo dan Insist Press, 2006.
[18]Lebih jauh lihat, https://www.komnasham.go.id/files/20201209-laporan-tahunan-komnas-ham-2019-$V1GFW5HE.pdf.
[19]Mosse, Adam, “Power and the Durability of Poverty: a
Critical Exploration of the Links between Culture, Marginality and Chronic
Poverty”.Working Paper 107,
Chronic Poverty Research Centre, 2007.
[20] Untuk
melihat kasus deforestasi dan gradasi kerusakan hutan alam di Indoensia,
laporan tahunan lembaga Forest Watch Indonesia (FWI), dalam Potret Keadaan
Hutan Indonesia (PKHI) sejak sekitar tahun 2003 - sekarang, dapat menjadi
rujukan utamanya.
[21]Bahan
Presensentasi, A. Inda Fatinaware (Direktur Sawit Watch), Sawit Watch Menuju
Keadilan Sosial dan Ekologis bagi Masyarakat Adat/Lokal, Buruh dan Petani, 30
sept 2019.
[22]Lihat lebih jauh, Tinjauan Lingkungan HIdup
(Environmental Outlook) Walhi, 2018
dan 2019.
[23] Inkuiri
Nasional Komnas HAM, Konflik Masyarakat
Adat Atas Wilayahnya di Dalam Kawasan Hutan, 2016.
[24]Berdasar
data dalam Catatan Akhir Tahun KPA, selama 2018 sedikitnya ada 410 konflik
agraria yang mencakup wilayah seluas 807.177,613 hektar. Ratusan konflik itu
melibatkan 87.568 KK di berbagai provinsi. Konflik agraria di sektor perkebunan
di 2018 ada 144 kasus (35 persen) atau yang tertinggi. Dari 144 konflik agraria
itu, 83 kasus atau 60 persen terjadi di perkebunan kelapa sawit. Konflik
agraria di sektor perkebunan selalu menjadi yang tertinggi setiap tahun.
Umumnya bergantian dengan sektor properti dalam urutan 1 dan 2. Baca selengkapnya di artikel
"KPA: Konflik Agraria di Sektor Perkebunan Tinggi Karena Sawit", https://tirto.id/ddcL. Lihat juga Catatan Akhir Tahun
(Catahu) KPA, 2018.
[25]Untuk
melihat bagaimana dampak penyingkiran perempuan dari ruang hidupnya akibat
ekspansi rezim sawit, melalui tutur perempuan, lihat lebih jauh, Siscawati,
Mia, “Memahami Disposesi dan Kuasa
Eksklusi dalam Ekspansi Perkebunan Sawit, Melalui Tutur Perempuan”. Makalah Seminar Inkuiri Nasional
dan Perempuan Adat, Juni-Juli, Sajogyo Institute, 2014.
[26]Untuk
melihat ragam kasus hilang dan rusaknya nya kompkesitas ruang hidup masyarakat
adat di Indonesia, ada 40 kasus yang dianalisis di buku 3, Konflik Masyarakat
Adat Atas Wilayahnya di dalam Kawasan Hutan, Cahyono, Eko, dkk (Peny.), Komnas
HAM, dll, 2016.
[27]Uuntuk
melihat kompleksitas dampak hilangnya hutan sebagai ruang hidup dan tersingkirnya
perempuan adat dari wilayah hutan akibat mega proyek MIFEE di Papua, dapat dilihat
hasil studi Muntaza, MIFEE dan Perempuan Adat Malind, (Sajogyo Institute,
2014). Dapat dilihat di link:
https://sajogyo-institute.org/mifee-dan-perempuan-adat-malind/.
[28]Untuk melihat bagaimana para petani di
pedesaan dan wilayah adat hancur ekonomi lokal mereka seiring rusaknya
ekosistem alam (dalam kasus ekosistem rawa gambut) di 5 provinsi, dapat dilihat
hasil studi dari Eknas Walhi, HakKelola
Rakyat di Wilayah Ekosistem Rawa Gambut, Pelajaran Ragam Potret dan Argumen
Tanding, Walhi 2016.
[29]
Sajogyo, Ekososiologi; Deideologisasi
Teori Restrukturisasi Aksi(Petani dan Pedesaan sebagai Kasus Uji), Francis Wahono
dkk, (ed)Cindelaras; Yogyakarta, Sains;
Bogor dan Sekretariat Bina Dessa Sadjiwa; Jakarta: 2006.
[30]Francis Wahono, Ekonomi Politik Daulat Rakyat Indonesia; Pancasila
sebagai Acuan Paradigma, KOMPAS, 2020.
19 July 2025
06 October 2025
09 October 2025
27 November 2025
06 January 2026