Oleh: Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for
Global Justice (IGJ)—Rachmi Hertanti memiliki latarbelakang
Pendidikan S2 di bidang hukum perdagangan internasional. Ekspertisnya banyak
dicurahkan pada isu-isu perjanjian perdagangan dan investasi internasional,
seperti WTO, FTA, Bilateral Investment Treaty (BIT).
___________
Untuk menjadi negara yang secara aktif akan
berpartisipasi dalam kegiatan Global Value Chains (GVC),
Bank Dunia mendorong agar Indonesia bisa melakukan transisi naik kelas industri,
yakni dari spesialisasi komoditas mentah menuju produksi
manufaktur bernilai tambah, atau dengan kata lain memperkuat hilirisasi
industri.[1] Agenda hilirisasi industri untuk
peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil
dilaksanakan dengan memaksimalisasi pemanfaatan sumber daya alam Indonesia. Dengan pemanfaatan sumber daya alam, Presiden Joko Widodo hendak menjadikan Indonesia sebagai pemasok bahan
baku dalam kegiatan ekonomi global yang diolah setengah jadi agar mendapatkan
nilai tambah dari perdagangan.
Agenda Pemerintah
Indonesia untuk mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam dalam
kegiatan Global Value Chain telah memacu peningkatan masif proyek-proyek industrialisasi berskala besar.
Paling tidak ada beberapa sektor prioritas industri strategis: (1) Hilirisasi
produk pertanian dengan membangun Food Estate; (2) Hilirisasi sektor
pertambangan salah satunya adalah Produk Nikel dan kobalt untuk pengembangan
baterai lithium; (3) hilirisasi industri untuk substitusi impor migas seperti
batu bara dan petrokimia; (4) Hilirisasi sektor perkebunan seperti pengolahan
sawit menjadi bahan bakar B100 yang lebih ramah lingkungan; (5) Penguatan
industri pariwisata Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan nilai
devisa dan menarik investasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur
pariwisata. Bahkan,
agenda global value chains dari lima sektor industri strategis ini
menjadi isu prioritas Indonesia di dalam Presidensi G20 Indonesia.
Namun,
pada akhirnya,
kegiatan GVC hanya akan memunculkan hubungan yang asimetris dengan industri di
negara berkembang yang tetap terkunci pada kegiatan rantai nilai paling bawah
(the low end of the value chains). Untuk dapat menjadi
pemain utama dalam GVC, tentunya
sangat tergantung
dengan sejauh mana negara
berkembang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan lead
firms (multinational corporations) sehingga bersedia memindahkan
investasinya ke negara mereka. Ada empat syarat yang menjadi nilai tawar bagi
korporasi. Hanya negara yang dapat menawarkan yang terbaik, dalam hal ini biaya
produksi yang paling efisien, seperti tenaga kerja yang murah, kemudahan pajak,
dan akses terhadap sumber daya alam, akan menjadi pemenangnya. Namun, ini akan menjadi persaingan menuju ke bawah (race
to the bottom) yang mengorbankan masyarakat, khususnya para buruh.
Bahkan, liberalisasi investasi di lima sektor industri prioritas di atas merupakan sektor-sektor yang cukup erat kaitannya dengan konflik sosial, pelanggaran HAM, dan krisis ekologis, yang muncul akibat penguasaan lahan, ketidakadilan ketenagakerjaan, dan model kegiatan usaha yang bersifat ekstraktif. Agenda Global Value Chain yang hendak diusung Pemerintah Indonesia pada akhirnya berujung pada model produksi yang berkontribusi terhadap perubahan iklim global. Komoditas-komoditas industri Indonesia pun bakal semakin jauh dari standar sustainable trade.
Perjanjian Perdagangan Internasional Menggerogoti Kedaulatan Negara
Dalam
mencapai tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain penting dalam Global
Value Chains, Pemerintah Indonesia telah mendorong ekspansi perjanjian
perdagangan internasional yang akan diratifikasi dan dinegosiasikan oleh
Indonesia. Ekspansi kerja sama perdagangan internasional di bawah pemerintahan
Jokowi memang terlihat paling aggressif dibandingkan era sebelumnya. Setelah
tahun 2018, bisa dilihat ekspansinya meningkat sangat signifikan. Saat ini, ada
sekitar 13 perjanjian perdagangan yang menunggu untuk diratifikasi, 11
perjanjian perdagangan masih dinegosiasikan, dan ada 15 perjanjian perdagangan
yang sedang dijajaki oleh Pemerintah Indonesia.
Arah kebijakan perdagangan Indonesia yang mengutamakan pada
strategi peningkatan ekspor pada akhirnya melupakan agenda perlindungan HAM dan
pembangunan berkelanjutan. Padahal pelaksanaan perjanjian perdagangan dan
investasi internasional juga berdampak pada penegakan dan perlindungan hak
asasi manusia dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia dan
keberlanjutan pembangunan. Perjanjian perdagangan bebas tidak hanya
merundingkan tentang akses pasar, tetapi juga merundingkan
“Peraturan-peraturan” yang memuat asas-asas atau aturan-aturan hukum mengenai
bagaimana negara melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan perjanjian tersebut,
termasuk apa yang mungkin atau tidak boleh dilakukan negara dalam membuat
regulasi di dalam negeri. Misalnya tentang prinsip-prinsip transparansi,
non-diskriminasi, koherensi regulasi (harmonisasi hukum nasional), mekanisme
penyelesaian sengketa, Rachet, Standstill, larangan persyaratan
kinerja, termasuk aturan yang berkaitan dengan bab perjanjian terkait
perdagangan lainnya seperti perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan investasi.[2]
Oleh karena itu, ketentuan hukum dalam Perjanjian Perdagangan
Bebas berpotensi berdampak pada kinerja negara dalam menjalankan kewajibannya
dalam melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia di Indonesia.
Bahkan, berdampak pada ruang kebijakan yang dimiliki oleh suatu negara dimana
kedaulatan negara telah digerogoti oleh perjanjian perdagangan internasional,
dimana penyusunan perundang-undangan nasional tidak lagi merujuk pada
Konstitusi melainkan kepada perjanjian internasional. Tentu, hal ini berpotensi
menimbulkan pengkhianatan pemerintah dan DPR kepada Konstitusi Negara.
Apalagi, Ketentuan liberalisasi perdagangan dan perlindungan
investasi dalam Perjanjian perdagangan internasional bersifat mengikat komitmen
negara untuk memfasilitasi investasi dengan jaminan kepastian hukum dan
harmonisasi perundang-undangan nasional dengan perjanjian, di mana komitmen ini
dikunci dengan mekanisme penegakan hukum internasional melalui skema
penyelesaian sengketa di level multilateral melalui WTO Dispute Settlement
Body dan Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Indonesia sering
berhadapan dengan sengketa perdagangan dan investasi internasional, yang
akhirnya berujung pada penyerahan kedaulatan negara kepada kepentingan asing.
Misalnya saja, kasus kalahnya Indonesia dengan AS, New Zealand, dan Brazil di WTO telah mendorong perubahan mendasar empat undang-undang nasional di sector pangan yang secara signifikan berdampak terhadap nasib petani Indonesia[3]. Bahkan, kasus gugatan investor tambang asing (Churcill Mining, Newmont, IMFA, dll) melalui mekanisme ISDS telah membuat negara tekor trilyunan rupiah untuk menghadapi gugatan tersebut di Lembaga arbitrase internasional seperti ICSID dan Permanent Court of Arbitration.[4]
Fasilitasi perdagangan dan investasi internasional tentunya mencakup semua aspek yang dibutuhkan dalam kegiatan investasi, seperti akses terhadap lahan, akses terhadap sistem keuangan fleksibel, akses terhadap sumber daya alam, energy, dan sumber daya manusia. Untuk itu, ditengah kebijakan negara yang memudahkan investasi dan kewajiban untuk disiplin pada komitmen perjanjian perdagangan internasional yang telah diikatkannya, tentu menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana kita bisa memastikan tanggung jawab negara terhadap masyarakat korban yang terdampak dari agenda pembangunan transformasi ekonomi Indonesia? Apalagi dengan perjanjian perdagangan dan investasi internasional yang bersifat mengikat, hukum nasional telah berpihak kepada kepentingan korporasi multinasional ketimbang kepentingan rakyat.
Mandat Konstitusi![5]
Dalam praktiknya saat ini, Pemerintah Indonesia hanya
melakukan kajian analisis biaya dan manfaat dari sisi ekonomi sebelum negosiasi
perjanjian perdagangan bebas dilaksanakan. Oleh karena itu, dampak sosial atau
dampak terhadap hak asasi manusia atas implementasi perjanjian perdagangan
internasional yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat Indonesia
seringkali luput dari perhatian para pembuat kebijakan, terutama dalam
mengelola resiko dampak.
Sudah saatnya pemerintah dan DPR RI tidak hanya fokus pada
permasalahan pertumbuhan ekonomi dalam menjalin kerjasama perdagangan dan
investasi internasional. Namun, masalah keadilan sosial termasuk hak asasi
manusia harus menjadi bagian integral, bahkan prioritas, dalam perumusan
kebijakan perdagangan dan investasi internasional dan strategi diplomasi. Oleh
karena itu, dalam memastikan keadilan sosial dan masalah hak asasi manusia
diperhitungkan dalam perjanjian perdagangan dan investasi internasional,
diperlukan Analisis Dampak Hak Asasi Manusia dan Sosial yang komprehensif
ketika perjanjian dirundingkan, dan sesaat sebelum perjanjian itu diratifikasi,
dan setelah perjanjian itu dilaksanakan.
Di Indonesia, belum ada mekanisme formal yang mensyaratkan
Analisis Dampak HAM dan Sosial ketika perjanjian perdagangan dan investasi
dinegosiasikan, dan sesaat sebelum ratifikasi, dan setelah perjanjian tersebut
dilaksanakan. Bahkan, dalam praktek yang dilakukan oleh DPR RI dalam proses
pemberian persetujuan pada perjanjian perdagangan internasional, mekanisme
analisis dampak secara komprehesive tidak pernah dilakukan. DPR RI hanya
melakukan kegiatan Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para
pemangku kepentingan, khususnya dari akademisi dan pakar ekonomi.
Namun demikian, dalam perkembangan praktik hukum di
Indonesia, muncul terobosan baru sebagai hasil dari proses peradilan di
Mahkamah Konstitusi. Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018
tentang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah menghadirkan norma baru terkait perjanjian perdagangan dan investasi
internasional. Putusan tersebut dikeluarkan pada 22 November 2018 atas gugatan
judicial review dari kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim
Advokasi Keadilan Ekonomi.[6]
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam
penetapan suatu perjanjian internasional memerlukan persetujuan DPR, maka tidak
lagi dapat ditentukan secara terbatas, melainkan harus dinilai secara kasuistik
dampak yang ditimbulkan sesuai dengan kriteria yang terdapat dalam Pasal 11
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
perjanjian internasional yang mempunyai pengaruh luas dan mendasar bagi
kehidupan masyarakat terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau memerlukan
perubahan atau pembentukan undang-undang.
Setidaknya terdapat tiga kriteria dampak yang timbul dari
perjanjian perdagangan dan investasi internasional yang memerlukan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pasal 11 ayat 2 UUD 1945, yaitu: Pertama,
Perjanjian tersebut memiliki dampak yang luas dan mendasar pada kehidupan
masyarakat; Kedua, Dampak yang terkait beban keuangan negara; dan
Ketiga, Mewajibkan perubahan atau pembentukan hukum nasional yang baru.
Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.
13/PUU-XVI/2018, perjanjian perdagangan internasional sering kali diratifikasi
tanpa persetujuan DPR. Karena alasan teknis, Pemerintah Indonesia akhirnya
mengambil keputusan sepihak untuk meratifikasi tanpa ada persetujuan DPR untuk
perjanjian perdagangan internasional. Hal ini disebabkan perjanjian perdagangan
dan investasi sering kali hanya dianggap sebagai perjanjian kerja sama teknik
dan tidak menimbulkan konsekuensi yang luas dan mendasar bagi kehidupan
masyarakat. Hal tersebut berdampak pada cacatnya proses demokratisasi rakyat
dalam meratifikasi perjanjian perdagangan dan investasi internasional di
Indonesia.
Namun, cacatnya proses demokratisasi rakyat dalam ratifikasi
perjanjian perdagangan dan investasi internasional juga terlihat dari proses
yang sangat rahasia, tidak adanya transparansi teks yang dirundingkan, serta
jauh dari partisipasi public dalam setiap prosesnya, sejak dari masa
perundingan, masa pembahasan di DPR, hingga masa ratifikasi.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018
terbit, proses demokrasi dijamin oleh UUD 1945 dan dimaksudkan agar isi
perjanjian perdagangan bebas tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 telah menghadirkan norma hukum baru dan
memiliki implikasi hukum, yaitu: “Dalam hal memutuskan suatu perjanjian
internasional memerlukan atau tidak memerlukan persetujuan DPR RI, maka DPR RI
harus terlebih dahulu melakukan analisis dampak internasional yang komprehensif
suatu perjanjian internasional sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal
11 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara
langsung, maka hasil analisis dampak ini juga menjadi dasar pertimbangan DPR
untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu perjanjian internasional untuk
diratifikasi[7].
Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
menjadi dasar hukum bagi kelompok masyarakat sipil di Indonesia untuk mendesak
segera hadirnya mekanisme analisis dampak pada perjanjian perdagangan dan
investasi internasional. Kertas Kebijakan Tim Advokasi Keadilan Ekonomi telah
menyatakan bahwa kehadiran norma hukum baru ini harus menjadi dasar hukum untuk
mengembangkan ketentuan baru di dalam peraturan perundang-undangan nasional
tentang mekanisme analisis dampak yang bersifat mandatory sesuai dengan pasal
11 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan
ini harus dimasukkan dalam proses revisi UU No.24 / 2000 tentang perjanjian
internasional.
Ada dua hal yang dapat menjadi rujukan dalam menyusun
analisis dampak perjanjian perdagangan dan investasi internasional. Pertama,
merujuk pada praktik yang telah dilakukan dibeberapa negara dengan melakukan
penilaian dampak tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga penilaian dampak sosial,
lingkungan, dan hak asasi manusia, serta sustainability impact assessment.
Beberapa negara telah melakukan mekanisme ini seperti di Thailand yang
melakukan analisis dampak terhadap FTA Bilateral, Afrika Selatan yang melakukan
analisis dampak terhadap Perjanjian TRIPS dalam kaitannya dengan akses obat
murah, dan Uni Eropa yang memiliki mekanisme mandatory mengenai sustainable
impact assessment pada Kerjasama perdagangan yang dilakukannya dengan pihak
ketiga di bawah EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Kedua,
praktek judicial preview oleh Mahkamah Konstitusi pada proses ratifikasi
perjanjian internasional (atau DPR baru mengesahkan perjanjian internasional
setelah DPR memperhatikan pertimbangan MK). Ide ini pernah dilontarkan oleh
ahli Fajrul Falakh dalam Judicial Review terhadap UU No.38 tahun 2008 tentang
Pengesahan ASEAN Charter di Mahkamah Konsitusi.
Berdasarkan Analisa implikasi hukum Putusan MK No. 13/
PUU-XVI/2018 dan dalam rangka menjalankan mandate Konstitusi secara konsisten, maka
Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi telah Menyusun beberapa
rekomendasi langkah hukum yang harus segera dilakukan oleh DPR RI dan
Pemerintah, yaitu: (i) Merumuskan
mekanisme konsultasi yang demokratis yang melibatkan partisipasi publik lebih
luas dan transparan dalam menentukan sebuah perjanjian internasional yang
memiliki kriteria sesuai Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. (ii) menyusun indikator perjanjian internasional
yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, yang terkait dengan
beban keuangan Negara dan/atau pembentukan atau perubahan undang-undang dengan
melibatkan masyarakat/partisipasi publik. (iii) wajib melakukan penilaian dampak secara
komprehensive dan merumuskan aturan hukum mengenai mekanisme analisis dampak
komprehensive yang bersifat mandatory ke dalam peraturan perundang-undangan
nasional, khususnya dalam revisi atas Undang-undang Perjanjian Internasional
No.24 Tahun 2000. (iv) pelaksanaan pasal
84 ayat (4) UU No.7/2014 tentang Perdagangan bertentangan dengan Konstitusi,
oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus tunduk pada putusan MK
No.13/PUU-XVI/2018 dan tidak melakukan pengambilan keputusan secara sepihak
terhadap perjanjian perdagangan dan investasi internasional. (v) segera melakukan proses peninjauan ulang
(review) terhadap seluruh perjanjian internasional, khususnya terhadap
perjanjian perdagangan, investasi, dan utang luar negeri, untuk memenuhi unsur
keadilan sosial dan selaras dengan amanat Konstitusi. (vi) segera mendorong
revisi terhadap Undang-undang Perjanjian Internasional No.24 Tahun 2000 dengan
mengacu pada putusan MK yang telah melahirkan norma baru atas perjanjian
internasional. (viii) DPR dan Pemerintah
wajib melibatkan partisipasi publik dan membuka transparansi informasi dalam
membuat perjanjian internasional, khususnya dalam forum konsultasi dan pada
saat melakukan analisis dampak.
Penutup
Sebagai penutup, bahwa analisis dan rekomendasi ini telah
berkali-kali disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi
kepada Fraksi PKB di DPR RI, baik melalui anggota F-PKB di Komisi I melalui H.
Taufiq R Abdullah, dalam pertemuan audiensi Tim Advokasi Keadilan Ekonomi pada
tahun 2019 di DPR RI, dan Pimpinan Komisi VI yang dipimpin oleh F-PKB.
Oleh karena itu, tulisan ini hendak Kembali mendesak
komitmen positif yang telah disampaikan oleh PKB kepada masyarakat sipil yang
berkaitan dengan agenda Konstitusi dalam menjaga kepentingan perlindungan
rakyat dari ancaman dampak liberalisasi perdagangan dan investasi yang didorong
Indonesia dalam strategi diplomasi ekonomi internasionalnya. Kami tunggu
gebrakan dan kontribusi nyata dari PKB untuk mendorong keadilan ekonomi.
[1] World Bank Report, “World
Development Report 2020: Trading for Development in the Age of Global Value
Chains”
[2]
“Why is HRIA? - An Introduction”, diakses pada: https://igj.or.id/human-rights-impact-assessment-hria-on-free-trade-and-investment-agreements-a-hria-tool-research-by-igj-for-the-protections-of-human-rights-on-corporate-practices-related-to-trade-and-inves/?lang=en
[3] https://igj.or.id/kalah-dari-gugatan-amerika-dan-brazil-di-wto-pemerintah-akan-revisi-undang-undang-terkait-pangan/
[4] Rachmi Hertanti, “Sengketa Investasi Bikin Negara
Tekor”, diakses pada: https://igj.or.id/sengketa-investasi-bikin-negara-tekor/
[5] Sebagian besar tulisan pada sub-bab ini disarikan dari
dua rujukan materi utama advokasi IGJ yakni: “Why is HRIA – An Introduction”
diakses padahttps://igj.or.id/human-rights-impact-assessment-hria-on-free-trade-and-investment-agreements-a-hria-tool-research-by-igj-for-the-protections-of-human-rights-on-corporate-practices-related-to-trade-and-inves/?lang=en dan “Catatan Kritis Masyarakat Sipil
mengenai Perjanjian RCEP”, diakses pada https://igj.or.id/catatan-kritis-masyarakat-sipil-terhadap-perjanjian/
[6]
Anggota Tim advokasi terdiri dari organisasi
Indonesian Human Rights Committtee For Social Justice (IHCS), Indonesia Global
Justice (IGJ), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Serikat Petani Indonesia (SPI),
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, Aliansi Petani Indonesia
(API), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Farmers Inititiatives For
Ecological Livehood and Democracy (FIELD), Perkumpulan Koalisi Rakyat Untuk
Keadilan Perikanan (KIARA) dan Solidaritas Perempuan.
[7] Kertas Kebijakan Tim Advokasi untuk Keadilan Ekonomi:
“Implikasi Hukum Atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018”, diakses
pada https://igj.or.id/implikasi-hukum-atas-putusan-mahkamah-konsitusi-nomor-13-puu-xvi-2018/