Jakarta+
Vel ipsam temporibus nisi eos unde rerum vitae
19 July 2025
Di Aceh, sawit berhubungan dengan politik agraria, salah satunya terkait imperatif Nota Kesepakatan Damai Helsinki yang mengatur hak lahan bagi eks kombatan dalam konteks reintegrasi.
Tidak ada yang membantah legacy
Presiden ketujuh, Joko Widodo, bagi Indonesia. Kemungkinan ia akan menjadi
presiden pertama, dan satu-satunya di Indonesia yang membuat terobosan besar
dalam pembangunan infrastruktur secara komperhensif dari Sabang hingga Merauke.
Di tangannya proyek jalan tol trans-Jawa, Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, dan Papua adalah realita. Bukan wacana utopis. Isolasi
yang terjadi di daerah-daerah luar Jawa semakin minim berkat pembangunan mega
infrastruktur. Gagasannya tentang “tol laut” membantu konvergensi ekonomi
menjadi lebih menusantara. Indonesia Timur mulai terbuka dan tidak lagi
dipandang sekilas lewat.
Demikian pula pembangunan dari desa. Meskipun Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan pada era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, tapi implementasinya dimulai pada masa presiden asal Solo. Karena ia
juga kawula, bukan ningrat. Jokowi memahmi bahwa tanpa mempercayai desa,
Indonesia akan selalu dibangun dengan logika Jakarta-sentris. Asumsi-asumsi
makro para ekonomnya berdistansiasi ekstrem ala Karl May ketika mengambarkan
suku Indian di benua Amerika. Proyek pembangunan dari desa berarti memberikan
mandat berdasarkan aspek gemeinschaften,
yakni desa yang berangkat dari kedekatan nilai asal-usul dan tradisionalnya.
Jokowi mendekatkan sedekat-dekatnya makna pembangunan kepada pola pembangunan
berjiwa ra’jat, bedjo, tapi juga
teknokratis.
Lingkungan Terluka
Sisi teknokratis ini menyebabkan pada arah dan
implementasinya terdapat perspektif yang dilupa, yaitu hak ekologis di tengah
gempuran pembangunanisme. Hal ini justru terkoreksi bukan dari negeri sendiri.
Melainkan melalui pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi tentang Perubahan Iklim
ke-26 atau COP26 di Glaslow, Skotlandia.
Pada pertemuan tersebut, Indonesia memang menjadi sorotan
karena laju deforestasinya melesat cepat. Memang Jokowi bukan presiden yang
bertanggungjawab terbesar pada deforestasi. Namun, data statistik yang terlihat
tetap mengurutkan dada. Menurut Greenpeace, laju deforestasi Indonesia pada
lima tahun terakhir pada pemerintahan Jokowi sebesar 2,13 juta hektare atau
setara 3,5 Pulau Bali (CNN Indonesia, 21 November 2021). Pidato presiden
menyatakan bahwa laju deforestasi Indonesia pada tahun ini terendah dalam 20
tahun terakhir, terlihat sebagai retorika di depan komitmen pemimpin negara
maju yang masih mencla-mencle
memperjuangkan emisi nol (Kompas, 3
November 2021).
Indonesia merupakan negara yang diharapkan melakukan upaya
penyelamatan hutan secara signifikan. Bersama enam negara lain, Amerika
Serikat, Kanada, Rusia, China, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo setara
dengan 85 persen tutupan hutan dunia. Apabila Indonesia tidak berkomitmen besar
pada pengurangan emisi karbon, maka seperti kepak kupu-kupu, ia akan
bergelombang menjadi badai di sebelah sisi lain dunia.
Dipastikan Indonesia akan mewariskan ke generasi
selanjutnya, termasuk pada presiden kedelapan kelak adalah Bumi Pertiwi yang
telah terluka lingkungannya. Tidak mudah mengembalikan hancurnya hutan hujan,
hutan lindung, hutan akuatik-mangrove, dan sabana seluas 35 juta hektar akibat
politik barbar lingkungan yang terjadi sejak 1970-an di era Orde Baru (Tempo, 9 Agustus 2020). Salah satu
politik perdagangkan hutan Indonesia saat itu dan masih berlangsung hingga kini
adalah sawitisasi lahan dari yang telah terbuka akibat Hak Pengusahaan Hutan
(HPH), izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak taat asas, Hak Guna Usaha
(HGU) secara predatoris, dan Area Penggunaan Lain (APL) yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah (pemda). Macam ragam usaha kanibalis itu yang semakin
merontokkan lingkungan menjadi kritis dan tidak lestari. Sawit akhirnya menjadi
primadona sekaligus motif perusakan lingkungan paling hakiki.
“Presiden Hijau”
Dari sebuah riset yang saya lakukan di salah satu kabupaten
di Aceh, Aceh Utara pada 2021 lalu, memperlihatkan tentang aura katastrofi
lingkungan itu. Ditimpali politik sawitisasi, Aceh Utara menjelma menjadi
kabupaten yang menyumbang jumlah penduduk miskin terbesar dengan perusakan
lingkungan yang tidak terkendali.
Di Aceh, sawit berhubungan dengan politik agraria, salah
satunya terkait imperatif Nota Kesepakatan Damai Helsinki yang mengatur hak
lahan bagi eks kombatan dalam konteks reintegrasi. Politik agraria yang diatur
di dalam MoU Helsinki memang bagian dari rumusan rekonsiliasi bersifat
komprehensif, sayangnya dalam implementasi hal itu tidak terjadi. Penguasan
tanah yang luas dalam konsesi HGU dan sebagainya dibenarkan oleh hukum
berdasarkan PP No. 40 tahun 1996. Pada akhirnya bermuara pada penguasaan oleh
sindikat dan kartel. Para eks kombatan hanya dijadikan sebagai politik atas
nama yang semakin menyengsarakan (Tirto.id,
18 Februari 2019).
Politik agraria yang dijanjikan di MoU Helsinki dengan
pembagian lahan pertanian dua hektar per keluarga kombatan banyak tidak
direalisasi. Bahkan hal tersebut dibatalkan oleh pimpinan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) maupun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dengan pemberian uang tunai.
Akibatnya semangat perdamaian paripurna tidak pernah terjadi. Bahkan penguasan
lahan untuk kepentingan sawit yang dilakukan sejak era Irwandi, Gubernur Aceh
pada periode pertama telah memicu masalah lain, yaitu konflik sosial-keamanan
di samping problem sawitisasi itu sendiri (Sohibuddin, 2018 : 101).
Perkebunan sawit di Aceh Utara dominan di 16 kecamatan
memang menghasilkan keuntungan besar. Namun keuntungan besar itu tidak
terlimpah menjadi kesejahteraan masyarakat, karena dinikmati oleh
perusahaan-perusahaan besar seperti PT Satya Agung, PTPN 1, PT. Tuslam Lestari,
PT. Blangara Company, dan perusahaan lainnya. Bahkan beberapa pemain baru
seperti PT Emsem Semesta Abadi, PT Eka Surya Agro Abadi, dan PT. Mitra Agro
Manajemen Nusantara menjadi penguasa lahan yang bertindak tidak biasa pada alam
(Kompas.com, 20 November 2017).
Primadona perkebunan ini akan menjadi bencana ketika kepala daerah hanya
menjadikan momen sawitisasi ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD)—yang sebenarnya lebih banyak beredar di kantong elite. Demikian pula
rencana moratorium sawit yang diupayakan sejak 2017, kandas. Belum lagi seluruh
perusahaan sawit di Aceh Utara tidak ada satu pun yang memiliki sertifikasi
ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).
Akibatnya mudah terduga, hujan berlangsung dengan intensitas
sedang-tinggi telah menenggelamkan Aceh Utara. 14 dari 27 kecamatan dan 113
dari 852 gampong di Aceh Utara terendam dengan lima korban jiwa, termasuk yang
mengapung di perkebunan sawit (Serambi
Indonesia, 5 Januari 2022). Kecamatan yang terendam adalah kecamatan sawit!
Pemandangan seperti itu dengan mudah ditemukan duplikasinya
di seluruh Indonesia, bahwa tanpa pengelolaan lingkungan dan sawit yang
bertanggungjawab akan semakin menenggelamkan Indonesia ke jurang bencana,
kemiskinan, keputusasaan, dan kemerosotan sosial.
Memang diperlukan “Presiden hijau” ke depan. Bukan sekedar dari partai berbendera hijau, tapi memiliki penghayatan spiritual hijau (green spirituality). Sehingga ketika membangun Indonesia, ia dapat melakukannya dengan semangat ramah lingkungan, peduli masyarakat adat, dan matang skenario keberlanjutannya.
19 July 2025
06 October 2025
27 November 2025
06 January 2026
09 October 2025