Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan hampir
dua dekade terakhir stagnan. Rata-rata 52% lebih rendah dari prosentase TPAK
laki-laki 85%. Keterbatasan akses, kesempatan dan persoalan gender membuat
sebagian besar perempuan memilih bekerja di sektor informal. Tidak kurang dari
37 juta (60%) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia dikelola
perempuan. Perempuan juga berkontribusi 9.1% dari PDB dan 5% terhadap
ekspor.
Indonesia memiliki rasio kepemilikan usaha oleh perempuan
lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dunia (sumber Kementerian Koperasi
dan UKM). Keterlibatan perempuan dalam UMKM harus dilihat sebagai potensi dan
kekuatan ekonomi yang penting dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan
kesejahteraan dan pencapaian pembangunan berkeadilan di Indonesia.
Sejak era tahun 80 an, organisasi dan gerakan perempuan
Indonesia seperti Aisyiyah, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW),
Koperasi Annisa NTB, PESADA di Sumatera Utara, Koperasi Wanita (Kopwan), dan
Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), dan lainnya memiliki
kekuatan dan potensi ekonomi perempuan.
Hal ini dapat dilihat dari inisiatif pemberdayaan ekonomi yang mereka
lakukan sebagai strategi memperjuangkan kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan pada saat itu.
Fokus program pemberdayaan ekonomi umumnya demi upaya memastikan
ketersediaan sumberdaya penghidupan berkelanjutan. Melalui ketersediaan akses
modal, bahan baku, dan pasar untuk membantu mengembangkan UMKM yang dikelola
perempuan konsituen masing-masing.
Perempuan pelaku UMKM meghadapi tantangan struktural dengan
faktor penyebab dan kendala yang tidak tunggal.
Ketimpangan gender dalam seluruh aspek kehidupan perempuan merupakan
kondisi utama yang menyebabkan perkembangan UMKM yang dikelola perempuan sangat lambat dan tidak
stabil. Oleh karena itu, pemberdayaan
ekonomi yang dilakukan organisasi perempuan, menggunakan pendekatan
pengembangan kelompok-kelompok ekonomi, seperti simpan pinjam dan usaha bersama
dengan menerapkan prinsip koperasi atau bahkan membentuk koperasi dan kredit
union sejak awal.
Sebagai salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh
Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Sejak 2001, PEKKA
mengorganisir perempuan kepala keluarga miskin di berbagai wilayah Indonesia.
mengembangkan kelompok dan koperasi simpan pinjam serta produksi. Upaya ini dimulai dengan memotivasi dan
memfasilitasi mereka untuk menabung bersama sebagai modal awal koperasi simpan
pinjam. Setiap anggota kelompok menyepakati jenis dan jumlah simpanan yang
harus mereka lakukan dengan strategi dan ketentuan-ketentuan demokratis. Hal
ini untuk melatih mereka mengubah mental membelanjakan menjadi menabung,
ketergantungan menjadi mandiri, serta rasa memiliki dan tanggung jawab yang
tinggi terhadap keuangan kelompoknya.
Pinjaman pertama hanya boleh dilakukan jika mereka telah menabung selama
tiga bulan dengan jumlah pinjaman sebesar simpanannya untuk jangka waktu
maksimal 10 bulan. Jumlah pinjaman dapat
semakin ditingkatkan sesuai kebutuhan dan evaluasi bersama terhadap
kedisiplinan yang bersangkutan dalam mengangsur pinjamannya. Bunga pinjaman, jasa, dan bagi hasil,
ditetapkan bersama secara musyawarah.
Setiap akhir tahun mereka akan melakukan rapat tahunan dan membagikan
hasil usaha simpan pinjam mereka. Mereka
juga memilih pengurus koperasi secara musyawarah. Pengelolaan keuangan dilakukan secara
transparan dan penuh rasa saling percaya.
Selain dari berbagai simpanan, sumber modal kelompok juga diperoleh dari
hibah program pembangunan dan pinjaman berbunga lunak atau sistem bagi hasil
dari lembaga pendamping.
Mardiyah Madinah, 40 tahun, salah seorang anggota koperasi
simpan pinjam di Adonara, Kecamatan Klubak Golit, Flores Timur, NTT. Mardiyah
sudah lama memiliki usaha dan mengalami perjalan panjang dalam membuka usaha.
Saat bergabung PEKKA dan aktif dalam kegiatan koperasi, Mardiyah perlahan-lahan
bisa mengubah kehidupan ekonominya. Menceritakan bagaimana berkoperasi telah
mengubah hidupnya.
“Ketika saya bergabung dalam kelompok PEKKA,
kami melakukan kegiatan simpan pinjam dan belajar mengembangkan usaha dan
mengembangkan kegiatan sosial lainnya.
Ketika kelompok mendapat dana hibah untuk modal koperasi kami, saya bisa
meminjam uang dalam jumlah yang cukup untuk memulai usaha pengumpul dan
penjualan hasil pertanian sendiri. Dalam
sebulan saya bisa memperoleh keuntungan bersih sampai 1 juta rupiah. Saya juga bisa membeli mesin jahit dan
menerima jahitan untuk menambah penghasilan.
Semua ini telah mengubah hidup saya”.
Mardiyah merupakan salah satunya. Hingga saat ini ratusan
ribu perempuan pelaku UMKM yang didampingi oleh organisasi-organisasi perempuan
melalui pengembangan kelompok dan koperasi simpan pinjam di berbagai wilayah
Indonesia sudah mampu berdiri sendiri memenuhi kebutuhan ekonomi
keluarganya. Secara nasional memang
jumlah kelompok ekonomi dan koperasi perempuan di Indonesia belum terdata
sepenuhnya. Jaringan organisasi perempuan yang mengembangan kelompok dan
koperasi mencatat, lebih dari 10.000 kelompok dan koperasi tumbuh dan
berkembang di Indonesia yang menjadi kekuatan ekonomi selama ini.
Pendekatan pengembangan kelompok-kelompok ekonomi dan
koperasi merupakan upaya menjawab tantangan struktural yang dihadapi perempuan
pelaku UMKM. Dalam kerangka pemberdayaan
perempuan, kelompok-kelompok ekonomi dan koperasi mampu membuka jalan bagi
perempuan miskin khususnya untuk Meningkatkan kesejahteraan. Hal ini
dapat terjadi karena mereka mendapatkan akses modal dengan mudahnnya prosedur,
bunga murah, dan bagi hasil sisa hasil usaha perputaran mod. Pinjaman melalui
kelompok atau koperasi simpan pinjaman dapat dipergunakan mengembangkan usaha,
membiayai sekolah anak, dan juga memenuhi kebutuhan sehari-hari yang
mendesak. Dengan demikian mereka
terhindar dari rentenir yang selama ini beroperasi memanfaatkan kesulitan
ekonomi yang dihadapi oleh perempuan miskin.
Selain meningkatkan kesejahteraan, koperasi juga membuka
akses sumberdaya perempuan. Dengan berkelompok dan berkoperasi perempuan miskin
pelaku UMKM dengan skala yang sangat kecil dan terabaikan selama ini. Secara
kolektif, perempuan dapat mengakses informasi dan sumberdaya ekonomi seperti
modal, bahan baku, pasar serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan
kapasitas mereka melalui program yang dikembangkan.
Di dalam kelompok dan
koperasi, perempuan dapat berpartisipasi secara aktif di masyarakat. Mereka
dapat belajar berorganisasi, mengembangkan kepemimpinan, kemampuan bekerjasama
serta mengambil keputusan. Prinsip
koperasi menerapkan satu orang satu suara tanpa dipengaruhi oleh jumlah
simpanan atau modal yang dimilikinya, merupakan aplikasi demokrasi dan keadilan
dalam keseharian mereka. Dengan demikian mereka terlatih dan percaya diri untuk
terlibat aktif dalam kehidupan sosial politik di masyarakat luas.
Perempuan dapat mengembangkan kritisisme. Kelompok
dan koperasi yang menerapkan prinsip terbuka dan demokratis menjadi tempat
berlatih bagi anggotanya untuk melihat setiap persoalan secara lebih kritis dan
berani mengungkapkannya secara terbuka.
Selain itu kesadaran kolektif terhadap posisi dan keberadaan mereka
dalam masyarakat yang setara dengan lainnya juga terbangun seiring dengan
terbangunnya keyakinan diri mereka.
Kelompok dan koperasi juga merupakan ruang kolektif
anggotanya untuk ikut mengontrol proses pengambilan keputusan dan alokasi
sumberdaya dalam masyarakat. Melalui representasi pada proses sosial
politik di masyarakat, anggota kelompok dan koperasi dapat memberikan dampak
sosial yang positif. Diadakannya agenda sosial seperti beasiswa sekolah anak
tidak mampu, santunan bagi perempuan lansia miskin, korban bencana dan
sebagainya, kelompok dan koperasi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
By: Nani Zulminarni—Pendiri dan Ketua Yayasan Pemberdayaan Peremuan Kepala
Keluarga (PEKKA)