AUG. 11, 2026

Gender dalam Pertanian: Akses Sumber Daya Pertanian oleh Perempuan

Foto Penulis

By Galeri Buku Jakarta


Oleh: Titik Hartini dan Aprilia Ambarwati. Yayasan AKATIGA Bandung

_______________

Mengapa Perempuan Petani?

Data BPS hasil Survei Pertanian antar Sensus (Sutas) 2018 menyebut jumlah petani perempuan di Indonesia lebih dari 8 juta orang atau sebanyak 24 persen. 33,5 juta orang petani adalah petani perempuan. Secara nasional, BPS juga mencatat rumah tangga usaha pertanian dengan perempuan sebagai pemimpin dalam rumah tangga berjumlah sekitar 2,8 juta rumah tangga. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah perempuan yang terlibat di sektor tersebut cukup besar.

Perempuan yang bekerja di sektor pertanian berperan pada hampir semua tahap produksi mulai dari proses tanam hingga panen dan pascapanen. Pada umumnya, mereka adalah buruh tani atau tenaga kerja keluarga yang tidak mendapatkan upah. Namun, ada juga perempuan yang bekerja sebagai petani utama. Di tengah peran strategis petani perempuan dalam dunia itu, mereka masih dihadapkan pada kemiskinan yang mengancam kualitas hidup mereka.

Persentase rumah tangga miskin yang dipimpin oleh perempuan sebesar 15,88 persen dari hampir 3 juta rumah tangga usaha pertanian (Litbang Pertanian, 2021). Disebutkan juga pada Maret 2020, kemiskinan pada rumah tangga yang dipimpin perempuan mencapai 7,82 persen, sedikit lebih tinggi dibanding kemiskinan pada rumah tangga yang dipimpin laki-laki (7,79 persen). Angka yang tidak sedikit ini sudah saatnya mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat maupun daerah.

 

Gender dalam Pertanian: Akses Sumber Daya Pertanian oleh Perempuan

Akses terhadap tanah menjadi persoalan utama dalam bertani. Bagi perempuan petani, akses tanah merupakan hambatan mendasar bagi mereka untuk menjadi petani mandiri. Penelitian AKATIGA (Ambarwati, A dan C. Chazali, 2019), menemukan bahwa harga beli tanah di Pulau Jawa maupun luar Jawa terlalu tinggi. Akibatnya, perempuan (muda) mustahil bisa membeli tanah dengan penghasilan yang mereka dapatkan di desa. Di Manggarai Barat, misalnya, harga jual tanah meningkat tajam karena daerah ini sedang dikembangkan untuk tujuan pariwisata bertaraf internasional, khususnya di sekitaran Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo. Baik di Jawa maupun di Manggarai Barat tanah telah menjadi sumber investasi para elit lokal dan masyarakat kota-kota besar.

Tingginya harga tanah (pertanian) menyebabkan akses terhadap tanah bagi perempuan kepala rumah tangga, terlebih lagi bagi perempuan kepala keluarga yang miskin. Bagi keluarga miskin, warisan berupa tanah pertanian juga sangat terbatas. Di beberapa tempat, seperti yang terjadi di Jawa Tengah, pembagian tanah warisan memang dibagi rata antara anak laki-laki dan perempuan, tapi tidak demikian di daerah lain. AKATIGA dalam penelitiannya menemukan bahwa perempuan di Manggarai Barat tidak memiliki hak atas tanah warisan dan diharapkan menikah di luar desa dan tinggal bersama suaminya. Semua tanah warisan diberikan kepada saudara laki-laki mereka. Untuk tanah yang dikuasai secara komunal atau tanah adat, tidak juga diberikan kepada perempuan.

Meskipun demikian, AKATIGA (2020) juga menemukan praktik baik pemberian tanah publik kepada kelompok miskin, termasuk perempuan kepala keluarga miskin. Ada beberapa desa di Kebumen yang sudah berusaha memberikan prioritas akses lahan pertanian dari tanah kas desa (tanah kemakmuran) kepada kepala keluarga perempuan yang miskin. Ada dua desa di Kebumen yang bahkan sudah mengatur prioritas alokasi ini di dalam peraturan desanya. Akses lahan pertanian bagi kelompok miskin terbukti dapat meningkatkan pendapatan dan tercukupinya kebutuhan pokok pangan mereka.

Perempuan petani, selain memegang peran dalam kegiatan domestik rumah tangga juga memegang peran strategis dalam rangkaian tahapan pertanian. Dalam konteks masyarakat pedesaan dengan pertanian sebagai sumber pendapatan rumah tangga yang signifikan, perempuan petani sebagai pencari nafkah akibatnya harus memikul beban ganda. Dalam kaitannya dengan beban ganda tersebut, Mosser (1999) menyebutkan bahwa perempuan tidak saja berperan ganda, tetapi perempuan memiliki triple role: peran reproduksi, yaitu peran yang berhubungan dengan peran tradisional di sektor domestik; peran produktif, yaitu peran ekonomis di sektor publik; dan peran sosial, yaitu peran di komunitas sosialnya.

Dalam komunitas petani pedesaan, perempuan kurang mendapatkan perhatian baik dari pihak petani laki-laki, kelompok tani, maupun pihak pemerintah desa atau daerah. Berbagai bentuk bantuan pertanian sangat berpihak kepada laki-laki seperti pemberian bantuan mesin-mesin pertanian ‘maskulin’ yang lebih bisa dioperasikan oleh laki-laki. Komposisi kelompok tani di desa juga masih didominasi laki-laki. Berbagai konteks ketidakberpihakan kepada perempuan dalam pertanian ini terjadi langgeng. Dan ia turut mempersempit ruang berpendapat perempuan baik di dalam rumah tangga maupun di lingkungan yang lebih luas, terutama untuk menyuarakan kebutuhan mereka dalam bertani. Dalam hal ini Mansour Fakir (1997) menyebut perbedaan fungsi dan peran antara perempuan dan laki-laki yang terjadi melalui proses sosialisasi, penguatan dan konstruksi sosial, kultural dan keagamaan, bahkan melalui kekuasaan negara sebagai konsep gender.

 

Terabaikannya Pemberdayaan Perempuan 

Peran penting perempuan dalam pertanian telah membuktikan pertanian mampu bertahan hingga saat ini. Di tengah berbagai krisis ekonomi dan krisis COVID-19, sektor pertanian yang banyak digerakkan perempuan masih menjadi sektor yang bisa diandalkan untuk menopang kebutuhan keluarga, khususnya di pedesaan. Namun demikian, para pengambil kebijakan sering memandang komunitas petani hanya sebagai kumpulan laki-laki ketimbang laki-laki dan perempuan. Tidak sedikit kebijakan di bidang pertanian yang masih bias laki-laki. Pengabaian juga terjadi melalui tidak diakuinya pekerjaan perempuan petani sebagai sebuah pekerjaan yang tercatat sah. Dalam KTP, pekerjaan perempuan petani sering ditulis sebagai ibu rumah tangga.

Kebijakan pertanian juga tidak banyak menyinggung perempuan petani sebagai sebuah entitas potensial yang perlu diberdayakan. Penyuluh pertanian lapangan cenderung mengabaikan perempuan petani. Terdapat asumsi bahwa pekerjaan pertanian yang dilakukan oleh perempuan dipandang sebagai pekerjaan sampingan dari pekerjaan rumah tangga, sebatas membantu petani laki-laki. Dampaknya, perempuan petani tidak mendapatkan akses terhadap pelayanan peningkatan kapasitas produksi pertanian (informasi, teknologi dan pelatihan), kredit, dan lahan. Padahal faktanya adalah perempuan ini sangat miskin sehingga mereka tidak punya pilihan selain bekerja di pertanian, namun tidak mendapat pengakuan.

Terkait dengan berbagai persoalan di atas, pemberdayaan perempuan petani yang seringkali masih terabaikan menjadi penting. Pembuat kebijakan perlu memastikan perempuan petani memiliki akses terhadap sumber daya. AKATIGA dalam penelitian aksi di Kebumen sedang mendorong advokasi alokasi tanah kas desa bagi kelompok miskin marjinal termasuk perempuan kepala keluarga miskin untuk mendapatkan prioritas melalui peraturan bupati. Meskipun praktik itu, prioritas alokasi untuk kelompok marjinal, sudah diterapkan di sebagian kecil desa-desa di Kebumen, namun upaya advokasi di level kabupaten perlu diusahakan. Akses lahan pertanian pada skala lebih luas patut diharapkan. Selain itu, langkah konkrit juga bisa dilakukan dengan memberi pengakuan dan kesempatan yang sama bagi perempuan dalam mengakses sumber informasi dan bantuan lain di bidang pertanian. Bina Desa, seperti dikutip Dian Novita (2019), menyebut salah satu langkah konkrit bisa dilakukan dengan mendorong partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam organisasi pertanian. Upaya-upaya ini harus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri perempuan.

Dengan demikian, tujuan dari pembangunan sektor pertanian mesti meliputi dukungan dalam bentuk program-program yang lebih berpihak kepada perempuan. Dan pada akhirnya, meningkatkan pendapatan dan aset petani perempuan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga serta berkontribusi mengurangi kemiskinan perempuan.  Lebih lanjut, peningkatan kesejahteraan kepala keluarga perempuan miskin dapat lebih meningkatkan martabat perempuan petani di masyarakat.

__________

AKATIGA, 2020, Ringkasan Kebijakan : Mewujudkan Kesejahteraan Orang Muda dan Kelompok Miskin Marginal Melalui Akses Tanah Kas Desa.

Ambarwati, Aprilia dan Charina Chazali, 2019,  Being young, female and poor, Inside Indonesia.

Susanto, Dian Novita, 2019, Perempuan, Pertanian, dan Kekuatan Ekonomi Indonesia, (https://timurmedia.com/perempuan-pertanian/)

Fakih, Mansour, 1997, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Mosser, CON, 1999, Gender Planning in the Third World: Meeting Practical and Strategic Gender Needs, World Development.

Andriani, Rani & Euis Sunarti,   2008, Analisis Gender pada Keluarga Petani dan Hortikultura, Jurnal Kependudukan Padjadjaran, Vol. 10, No. 1, Januari

Ting, Leong Yee, 2017, Female farmers face multi-layered struggle, ( www.thejakartapost.com)



Galeri Buku Jakarta

GALERI BUKU JAKARTA

Bersama para penulis dan kontributor Galeri Buku Jakarta yang dicintai pembacanya. Galeri Buku Jakarta selalu memiliki misi ganda: untuk mempromosikan penulis yang paling menarik dan untuk mendukung pembaca yang ambisius dan ingin tahu.