Jakarta+
Vel ipsam temporibus nisi eos unde rerum vitae
19 July 2025
Oleh: Titik Hartini dan Aprilia Ambarwati. Yayasan AKATIGA Bandung
_______________
Mengapa Perempuan Petani?
Data BPS hasil Survei Pertanian antar Sensus (Sutas) 2018
menyebut jumlah petani perempuan di Indonesia lebih dari 8 juta orang atau
sebanyak 24 persen. 33,5 juta orang petani adalah petani perempuan. Secara
nasional, BPS juga mencatat rumah tangga usaha pertanian dengan perempuan
sebagai pemimpin dalam rumah tangga berjumlah sekitar 2,8 juta rumah tangga.
Angka ini menunjukkan bahwa jumlah perempuan yang terlibat di sektor tersebut
cukup besar.
Perempuan yang bekerja di sektor pertanian berperan pada
hampir semua tahap produksi mulai dari proses tanam hingga panen dan
pascapanen. Pada umumnya, mereka adalah buruh tani atau tenaga kerja keluarga
yang tidak mendapatkan upah. Namun, ada juga perempuan yang bekerja sebagai
petani utama. Di tengah peran strategis petani perempuan dalam dunia itu,
mereka masih dihadapkan pada kemiskinan yang mengancam kualitas hidup mereka.
Persentase rumah tangga miskin yang dipimpin oleh perempuan
sebesar 15,88 persen dari hampir 3 juta rumah tangga usaha pertanian (Litbang
Pertanian, 2021). Disebutkan juga pada Maret 2020, kemiskinan pada rumah tangga
yang dipimpin perempuan mencapai 7,82 persen, sedikit lebih tinggi dibanding
kemiskinan pada rumah tangga yang dipimpin laki-laki (7,79 persen). Angka yang
tidak sedikit ini sudah saatnya mendapatkan perhatian lebih besar dari
pemerintah pusat maupun daerah.
Gender dalam Pertanian: Akses Sumber Daya Pertanian oleh
Perempuan
Akses terhadap tanah menjadi persoalan utama dalam bertani.
Bagi perempuan petani, akses tanah merupakan hambatan mendasar bagi mereka
untuk menjadi petani mandiri. Penelitian AKATIGA (Ambarwati, A dan C. Chazali,
2019), menemukan bahwa harga beli tanah di Pulau Jawa maupun luar Jawa terlalu
tinggi. Akibatnya, perempuan (muda) mustahil bisa membeli tanah dengan
penghasilan yang mereka dapatkan di desa. Di Manggarai Barat, misalnya, harga
jual tanah meningkat tajam karena daerah ini sedang dikembangkan untuk tujuan
pariwisata bertaraf internasional, khususnya di sekitaran Labuan Bajo dan
Kepulauan Komodo. Baik di Jawa maupun di Manggarai Barat tanah telah menjadi
sumber investasi para elit lokal dan masyarakat kota-kota besar.
Tingginya harga tanah (pertanian) menyebabkan akses terhadap
tanah bagi perempuan kepala rumah tangga, terlebih lagi bagi perempuan kepala
keluarga yang miskin. Bagi keluarga miskin, warisan berupa tanah pertanian juga
sangat terbatas. Di beberapa tempat, seperti yang terjadi di Jawa Tengah,
pembagian tanah warisan memang dibagi rata antara anak laki-laki dan perempuan,
tapi tidak demikian di daerah lain. AKATIGA dalam penelitiannya menemukan bahwa
perempuan di Manggarai Barat tidak memiliki hak atas tanah warisan dan
diharapkan menikah di luar desa dan tinggal bersama suaminya. Semua tanah
warisan diberikan kepada saudara laki-laki mereka. Untuk tanah yang dikuasai
secara komunal atau tanah adat, tidak juga diberikan kepada perempuan.
Meskipun demikian, AKATIGA (2020) juga menemukan praktik
baik pemberian tanah publik kepada kelompok miskin, termasuk perempuan kepala
keluarga miskin. Ada beberapa desa di Kebumen yang sudah berusaha memberikan
prioritas akses lahan pertanian dari tanah kas desa (tanah kemakmuran) kepada
kepala keluarga perempuan yang miskin. Ada dua desa di Kebumen yang bahkan
sudah mengatur prioritas alokasi ini di dalam peraturan desanya. Akses lahan
pertanian bagi kelompok miskin terbukti dapat meningkatkan pendapatan dan
tercukupinya kebutuhan pokok pangan mereka.
Perempuan petani, selain memegang peran dalam kegiatan
domestik rumah tangga juga memegang peran strategis dalam rangkaian tahapan
pertanian. Dalam konteks masyarakat pedesaan dengan pertanian sebagai sumber
pendapatan rumah tangga yang signifikan, perempuan petani sebagai pencari
nafkah akibatnya harus memikul beban ganda. Dalam kaitannya dengan beban ganda
tersebut, Mosser (1999) menyebutkan bahwa perempuan tidak saja berperan ganda,
tetapi perempuan memiliki triple role: peran reproduksi, yaitu peran
yang berhubungan dengan peran tradisional di sektor domestik; peran produktif,
yaitu peran ekonomis di sektor publik; dan peran sosial, yaitu peran di
komunitas sosialnya.
Dalam komunitas petani pedesaan, perempuan kurang
mendapatkan perhatian baik dari pihak petani laki-laki, kelompok tani, maupun
pihak pemerintah desa atau daerah. Berbagai bentuk bantuan pertanian sangat
berpihak kepada laki-laki seperti pemberian bantuan mesin-mesin pertanian
‘maskulin’ yang lebih bisa dioperasikan oleh laki-laki. Komposisi kelompok tani
di desa juga masih didominasi laki-laki. Berbagai konteks ketidakberpihakan
kepada perempuan dalam pertanian ini terjadi langgeng. Dan ia turut
mempersempit ruang berpendapat perempuan baik di dalam rumah tangga maupun di
lingkungan yang lebih luas, terutama untuk menyuarakan kebutuhan mereka dalam
bertani. Dalam hal ini Mansour Fakir (1997) menyebut perbedaan fungsi dan peran
antara perempuan dan laki-laki yang terjadi melalui proses sosialisasi,
penguatan dan konstruksi sosial, kultural dan keagamaan, bahkan melalui
kekuasaan negara sebagai konsep gender.
Terabaikannya Pemberdayaan Perempuan
Peran penting perempuan dalam pertanian telah membuktikan
pertanian mampu bertahan hingga saat ini. Di tengah berbagai krisis ekonomi dan
krisis COVID-19, sektor pertanian yang banyak digerakkan perempuan masih
menjadi sektor yang bisa diandalkan untuk menopang kebutuhan keluarga,
khususnya di pedesaan. Namun demikian, para pengambil kebijakan sering
memandang komunitas petani hanya sebagai kumpulan laki-laki ketimbang laki-laki
dan perempuan. Tidak sedikit kebijakan di bidang pertanian yang masih bias
laki-laki. Pengabaian juga terjadi melalui tidak diakuinya pekerjaan perempuan
petani sebagai sebuah pekerjaan yang tercatat sah. Dalam KTP, pekerjaan
perempuan petani sering ditulis sebagai ibu rumah tangga.
Kebijakan pertanian juga tidak banyak menyinggung perempuan
petani sebagai sebuah entitas potensial yang perlu diberdayakan. Penyuluh
pertanian lapangan cenderung mengabaikan perempuan petani. Terdapat asumsi
bahwa pekerjaan pertanian yang dilakukan oleh perempuan dipandang sebagai
pekerjaan sampingan dari pekerjaan rumah tangga, sebatas membantu petani
laki-laki. Dampaknya, perempuan petani tidak mendapatkan akses terhadap
pelayanan peningkatan kapasitas produksi pertanian (informasi, teknologi dan
pelatihan), kredit, dan lahan. Padahal faktanya adalah perempuan ini sangat
miskin sehingga mereka tidak punya pilihan selain bekerja di pertanian, namun
tidak mendapat pengakuan.
Terkait dengan berbagai persoalan di atas, pemberdayaan
perempuan petani yang seringkali masih terabaikan menjadi penting. Pembuat
kebijakan perlu memastikan perempuan petani memiliki akses terhadap sumber
daya. AKATIGA dalam penelitian aksi di Kebumen sedang mendorong advokasi
alokasi tanah kas desa bagi kelompok miskin marjinal termasuk perempuan kepala
keluarga miskin untuk mendapatkan prioritas melalui peraturan bupati. Meskipun
praktik itu, prioritas alokasi untuk kelompok marjinal, sudah diterapkan di
sebagian kecil desa-desa di Kebumen, namun upaya advokasi di level kabupaten
perlu diusahakan. Akses lahan pertanian pada skala lebih luas patut diharapkan.
Selain itu, langkah konkrit juga bisa dilakukan dengan memberi pengakuan dan kesempatan
yang sama bagi perempuan dalam mengakses sumber informasi dan bantuan lain di
bidang pertanian. Bina Desa, seperti dikutip Dian Novita (2019), menyebut salah
satu langkah konkrit bisa dilakukan dengan mendorong partisipasi dan
kepemimpinan perempuan dalam organisasi pertanian. Upaya-upaya ini harus
dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri perempuan.
Dengan demikian, tujuan dari pembangunan sektor pertanian mesti meliputi dukungan dalam bentuk program-program yang lebih berpihak kepada perempuan. Dan pada akhirnya, meningkatkan pendapatan dan aset petani perempuan. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga serta berkontribusi mengurangi kemiskinan perempuan. Lebih lanjut, peningkatan kesejahteraan kepala keluarga perempuan miskin dapat lebih meningkatkan martabat perempuan petani di masyarakat.
__________
AKATIGA, 2020, Ringkasan Kebijakan : Mewujudkan
Kesejahteraan Orang Muda dan Kelompok Miskin Marginal Melalui Akses Tanah Kas
Desa.
Ambarwati, Aprilia dan Charina Chazali, 2019, Being young, female and poor, Inside
Indonesia.
Susanto, Dian Novita, 2019, Perempuan, Pertanian, dan
Kekuatan Ekonomi Indonesia, (https://timurmedia.com/perempuan-pertanian/)
Fakih, Mansour, 1997, Analisis Gender dan Transformasi
Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Mosser, CON, 1999, Gender Planning in the Third World:
Meeting Practical and Strategic Gender Needs, World Development.
Andriani, Rani & Euis Sunarti, 2008, Analisis Gender pada Keluarga
Petani dan Hortikultura, Jurnal Kependudukan Padjadjaran, Vol. 10, No. 1,
Januari
Ting, Leong Yee,
2017, Female farmers face multi-layered struggle, ( www.thejakartapost.com)
19 July 2025
06 October 2025
27 November 2025
06 January 2026
09 October 2025