Jakarta+
Vel ipsam temporibus nisi eos unde rerum vitae
19 July 2025
Walaupun pemerintah RI menganggap target penurunan emisi GRK Indonesia ini cukup ambisius, menurut kajian Climate Action Tracker (2021), target tersebut belum selaras dengan Paris Agreement.
Pada
pertengahan 2021, sekitar 14 ribu ilmuwan memberikan peringatan bahwa bumi
sudah mendekati “tipping point” iklim dan mendeklarisasikan climate
emergency. Para ilmuwan ini memberikan peringatan berdasarkan kajian
William Ripple, dkk yang dipublikasikan hasilnya pada 2019, dan laporan hasil
pemantauan terbarunya yang dimuat di jurnal ilmiah BioScience (Vol. 71, 2021).
Ancaman
Krisis Iklim Global
Para
akademisi tersebut melakukan observasi terhadap 31 tanda vital (vital signs)
planet bumi, seperti deforestasi, konsentrasi gas rumah kaca, ketebalan lapisan
es di kutub, luasan glacier, dan sebagainya. Dari observasi tersebut
ditemukan 18 tanda vital diantaranya telah mencapai tingkat yang sangat
mencemaskan.
Pada bulan
April 2021, konsentrasi gas rumah kaca mencapai 416 part per million
(ppm) yang merupakan angka bulanan tertinggi dari yang pernah dicatat. Lima
tahun dengan suhu tahunan terpanas terjadi sejak 2015, dan tahun 2020 adalah
tahun terpanas kedua yang pernah tercatat.Bencana alam terkait iklim juga
mengalami peningkatan, seperti banjir bandang di Kalimantan Selatan pada
Januari 2021, gelombang panas tertinggi di AS, dan kebakaran besar-besaran di
Australia pada 2019-2020 lalu.
Laporan
Christian Aid (2020) menyatakan 10 bencana alam ekstrem terbesar yang
disebabkan oleh perubahan iklim pada tahun 2020 mengakibatkan kerugian miliaran
dollar AS. Sebagai contoh, Badai Amphan yang menimpa Teluk Bengal (Bengal Bay)
menyebabkan kerugian $13 miliar. Banjir yang terjadi di Cina dan India selama
beberapa bulan menyebabkan kerugian $32 miliar dan $10 miliar.
Pemanasan
global menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim. Kenaikan temperatur global
telah mencapai 1,1 derajat Celcius, sejak masa pra-industri. Untuk mengatasi
ancaman pemanasan global, PBB mengeluarkan United Nations Framework
Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 1992 dan berkekuatan hukum (entry
into force) pada 1994. Indonesia telah meratifikasi UNFCCC melalui UU Nomor
6 Tahun 1994.
UNFCCC
menjadi dasar dilahirkannya Paris Agreement (Persetujuan Paris) pada Conference
of Parties (COP) ke-21. Paris Agreement menetapkan tujuan untuk
membatasi kenaikan temperatur global di bawah 2 derajat Celcius, dan berusaha
mencapai 1,5 derajat Celcius, serta mencapai emisi netto nol (net-zero
emission) pada pertengahan abad ini. Indonesia juga telah meratifikasi
Paris Agreement melalui UU Nomor 6 Tahun 2016.
Emisi GRK Indonesia
Sebagai
negara penghasil emisi GRK tertinggi ke-7 dan negara ekonomi terbesar ke-15 di
dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan lingkungan untuk menurunkan
emisi gas rumah kaca. Target penurunan emisi GRK dimulai di era Presiden SBY 1
yang menetapkan target penuruan emisi GRK sebesar 26%-41% dari skenario Business
as Usual (BAU) pada 2020. Target ini dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang diundangkan dalam Perpres Nomor
61 Tahun 2011.
Ratifikasi Paris
Agreement juga diikuti dengan penetapan Nationally Determined
Contribution (NDC) penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan
tambahan menjadi 41% dengan bantuan internasional. Penurunan emisi GRK pada NDC
2017 mencakup sektor hutan (13%), energi (11%), pertanian (0,32%), industri
(0,1%), dan limbah (0,38%).
Walaupun
pemerintah RI menganggap target penurunan emisi GRK Indonesia ini cukup
ambisius, menurut kajian Climate Action Tracker (2021), target tersebut
belum selaras dengan Paris Agreement. Untuk itu, Indonesia dan
negara-negara lain yang belum memiliki target penurunan emisi GRK yang selaras
dengan Paris Agreement perlu meningkatkan besaran penurunan emisinya.
Sumber
utama emisi GRK Indonesia berasal dari dua sektor,yaitu hutan beserta lahan,
dan energi. Emisi GRK di sektor hutan dan lahan mayoritas berasal dari
deforestasi, pembukaan lahan gambut, serta kebakaran hutan dan lahan. Di sektor
energi, emisi GRK berasal dari pembakaran bahan bakar fosil (minyak bumi, gas
dan batubara) yang berasal dari dua sub-sektor utama,yakni pembangkitan listrik
dan transportasi.
Emisi GRK
dari sektor energi naik 7 kali lipat dari 95 juta ton pada 1980 menjadi 660
juta ton pada 2019 (OWD, 2021). Hal ini juga diikuti oleh peningkatan konsumsi
energi primer dari 300 TWh pada 1980 menjadi 2475 TWh pada 2019, dimana 78%
berasal dari energi fossil yaitu batubara (30%), minyak (32%) dan gas (16%).
Arah
Transisi Energi Indonesia
Agar bisa
selaras dengan target Paris Agreement, penurunan emisi GRK Indonesia
yang lebih besar harus berasal dari sektor energi yang merupakan input bagi
perekonomian. Dengan demikian, laju pertumbuhan emisi karbon lebih rendah
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.Kajian Bappenas (2021) juga menunjukkan
bahwa pembangunan rendah karbon yang berbasis pada energi bersih (energi terbarukan dan efisiensi
energi) akan meningkatkan pertumbuhan
PDB riil 6,1 -6,5% per tahun pada 2021-2050, menciptakan lapangan kerja hijau (green
jobs), dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan
menengah (middle incometrap).
Kajian IESR (2021) menerangkan bahwa, untuk mencapai dekarbonisasi pada pertengahan abad 21, emisi sektor energi harus mencapai puncak (peak) paling lambat di tahun 2030 dan sesudah itu turun menuju zero-emissionpada 2050. Emisi sub-sektor kelistrikan harus mencapai puncak sebelum 2030 dan banyak opsi intervensi di sub-sektor ini merupakan low hanging fruit dibandingkan dengan sub-sektor transportasi dan industri. Sejumlah intervensi di sektor kelistrikan mencakup: pertama, penghentian pembangunan pembangkit thermal baru; kedua, pengurangan kapasitas pembangkit thermal secara bertahap; ketiga, peningkatan energi terbarukan dalam sistem kelistrikan; dan keempat, meningkatkan efisiensi energi pada sisi permintaan (demand side).
Pernyataan
kebijakan pemerintah sebelum KTT Iklim di Glasgow (COP26) tahun 2021 lalu telah
mengindikasikan rencana pelaksanaan sejumlah intervensi tersebut. Di bulan Mei 2021, Presiden Joko
Widodo menetapkan target dekarbonisasi pada 2060, atau lebih awal, dan
diputuskan untuk tidak membangun PLTU di luar program 35 GW. Keputusan lainnya
adalahmenghentikan operasi PLTU pada tahun 2050-an, serta mengakselerasi pengembangan
energi terbarukan.
Maka itu, PTPLN (Persero)sedang menyusun rencana transisi
energi yang berisi rencana phase down PLTU secara bertahap. Selain
itu,Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang terbit pada
September 2021, untuk pertama kalinya, memiliki porsi kapasitas pembangkit
energi terbarukan yang lebih besar dari pembangkit thermal, dan naik jauh lebih
besar dari RUPTL sebelumnya. RUPTL ini telah disetujui oleh Menteri ESDM.
Selain itu, di COP26 Glasgow, Pemerintah RI juga mengkaji
kemungkinan melakukan pensiun dini PLTU sebesar 9.2 GW, dari potensi 16 GW yang
terindikasi layak, dalam 10 tahun mendatang. Pensiun dini PLTU dan penyediaan
substitusinya dengan pembangkit energi terbarukan dilakukan melalui platform Energy
Transition Mechanism (ETM) yang diinisiasi oleh Asian Development Bank
(ADB).
Pensiun dini PLTU merupakan tindakan yang diperlukan untuk
meningkatkan penetrasi energi terbarukan yang lebih besar pada sistem PLN dan
mencapai puncak emisi di sub-sektor kelistrikan sebelum 2030. Dalam kondisi
pasokan listrik di Jawa-Sumatra mengalami over capacity, akibat ketidaksesuaian antara
proyeksi permintaan dan pasokan di program 35 GW, maka penetrasi energi
terbarukan untuk mencapai 45% bauran energi pada tahun 2030 memerlukan
penurunan kapasitas PLTU. Pensiun dini PLTU dan substitusi pembangkit thermal
lainnya, seperti PLTD, sesungguhnya dapat membawa manfaat finansial bagi PLN,
berupa penurunan biaya produksi tenaga listrik.
Kajian IESR dan BNEF (2021) menunjukkan bahwa harga
pembangkitan listrik PLTS dan storage lebih murah daripada PLTU pada
2027/2028, bahkan lebih cepat. Konsekuensinya, jika PLN tetap mengoperasikan
PLTU setelah tahun 2027, perusahaan setrum milik negara itu akankehilangan
kesempatan menurunkan biaya pembangkitan.PLTU milik PLN juga berpotensi menjadi
stranded assetkarena terjadi penurunan laju permintaan listrik, sebagai
akibat perubahan preferensi konsumen PLN yang akan memilih penggunaan
pembangkit energi terbarukan dan efisiensi energi.
Kebijakan Pendukung Transisi Energi
Untuk melaksanakan transisi energi secara efektif,
diperlukan sejumlah kebijakan pendukung. Tanpa adanya kebijakan dan regulasi
penyokong, transisi energi menjadi sekadar kemauan (intention) dan
wacana yang tidak akan dilaksanakan. Setidaknya ada 4 kebijakan pendukung yang
perlu segera disiapkan oleh Pemerintah RI untuk merealisasikan program transisi
energi.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kedua perundang-undangan ini merupakan dasar perencanaan energi di Indonesia, termasuk rujukan Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN), Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah (RPJP dan RPJMN). Arah dan target bauran energi pada KEN dan RUEN saat energi fosil masih mendominasi adalah sebesar 69% dan energi terbarukan 31%. Untuk mendukung target NZE 2060 atau lebih cepat,bauran energi fosil harus diturunkan serendah mungkin, bahkan mencapai nol di 2050-2060.
Kedua, diperlukan reformasi kebijakan harga energi.
Untuk itu, perlu ada perubahan atas kebijakan kewajiban pasok domestik atau domestic
market obligation (DMO) batubara.
Kebijakan DMO diambil untuk mengamankan pasokan batubara PLN dan
harganya diatur di bawah standar pasar internasional. DMO sejatinya adalah
kebijakan subsidi.Implikasinya, PLN maupun pembangkit swasta di dalam negeri
mendapatkan insentif untuk terus menggunakan batubara dengan harga lebih murah,
dan secara artifisal membuat harga listrik dari PLTU seakan-akan murah.
Kebijakan ini membuat pilihan pembangkit tidak optimal dan menyebabkan pembangkit
energi terbarukan tersisih. Kebijakan DMO bertentangan dengan rencana
pemerintah dan PLN untuk melakukan penurunan kapasitas PLTU batubaraserta
meningkatkan bauran energi terbarukan. Sementara itu, efek dari pencabutan
kebijakan DMO hanya kenaikan biaya pembangkitan listrik dalam jangka pendek.
Ketiga, reformasi subsidi tarif listrik dan harga
listrik. Pada periode 2015-2021, subisidi listrik berada di kisaran Rp45 hingga
Rp58 triliun. Subsidi listrik pada dasarnya diberikan untuk menutup selisih
antara biaya produksi tenaga listrik dan tarif listrik yang ditetapkan oleh
pemerintah. Di luar skema subsidi listrik, PLN Juga menerima kompensasi atas
biaya penyediaan listrik akibat kebijakan pemerintah menunda pemberlakuan
mekanisme tariff adjustment (TA) sejak 2018 dan memberikan diskon tarif
listrik bagi konsumen miskin sepanjang pandemi COVID-19. Mekanisme TA
diberlakukan untuk pelanggan listrik yang tidak disubsidi. Penundaan TA sejak
2018 membuat sebagian besar pelanggan PLN menerima subsidi. Sebab,sebenarnya
sejak 2018 terjadi kenaikan biaya produksi tenaga listrik yang tidak diikuti
dengan penyesuaian tarif.
Kebijakan subsidi listrik membuat upaya efisiensi energi
tidak menarik, khususnya bagi kelompok pelanggan industri, bisnis, dan rumah
tangga mampu. Penurunan laju permintaan listrik dalam jangka panjang akan
membuat penyediaan listrik menjadi lebih efisien dan memungkinkan penambahan
konsumsi dapat dipenuhi oleh pembangkit energi terbarukan. Subsidi listrik juga
menghambat pemanfaatan pembangkit energi terbarukan terdistribusi secara luas,
seperti PLTS Atap untuk pelanggan listrik industri, bisnis, dan rumah tangga
mampu. Padahal, pemanfaatan PLTS Atap dapat meningkatkan bauran energi
terbarukan dan menurunkan kebutuhan terhadap pembangkit fosil di masa depan.
Keempat, diperlukan insentif dan penghilangan
hambatan untuk pengembangan energi terbarukan secara besar-besaran. Kajian IESR
menunjukkan, untuk mencapai target NZE pada tahun 2050, kapasitas pembangkit
Energi Terbarukan harus tumbuh 5-8 GW per tahun sampai dengan 2030. Maka itu,
perlu ada insentif untuk pemanfaatan energi terbarukan secara besar-besaran,
seperti fasilitas pendanaan berbunga rendah (low cost finance),
penyederhanaan perizinan, penyediaan lahan dan instrumenderisking,
kepastian lelang pembangkit energi terbarukan, serta penyederhanaan proses
kontrak Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PLN.
Dukungan untuk kebijakan ini membutuhkan komitmen politik
yang terus-menerus sekarang dan setelah 2024, kepemimpinan Presiden, koordinasi
antara kementerian/lembaga dengan pemangku kepentingan, serta peraturan
perundangan tambahan untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi setiap
pelaku dan pembuat kebijakan. (*)
19 July 2025
06 October 2025
27 November 2025
06 January 2026
09 October 2025