AUG. 23, 2026

Agenda Transisi Energi di Indonesia

Walaupun pemerintah RI menganggap target penurunan emisi GRK Indonesia ini cukup ambisius, menurut kajian Climate Action Tracker (2021), target tersebut belum selaras dengan Paris Agreement.

By Fabby Tumiwa—Institute for Essential Services Reform (IESR)

Pada pertengahan 2021, sekitar 14 ribu ilmuwan memberikan peringatan bahwa bumi sudah mendekati “tipping point” iklim dan mendeklarisasikan climate emergency. Para ilmuwan ini memberikan peringatan berdasarkan kajian William Ripple, dkk yang dipublikasikan hasilnya pada 2019, dan laporan hasil pemantauan terbarunya yang dimuat di jurnal ilmiah BioScience (Vol. 71, 2021).

Ancaman Krisis Iklim Global

Para akademisi tersebut melakukan observasi terhadap 31 tanda vital (vital signs) planet bumi, seperti deforestasi, konsentrasi gas rumah kaca, ketebalan lapisan es di kutub, luasan glacier, dan sebagainya. Dari observasi tersebut ditemukan 18 tanda vital diantaranya telah mencapai tingkat yang sangat mencemaskan.

Pada bulan April 2021, konsentrasi gas rumah kaca mencapai 416 part per million (ppm) yang merupakan angka bulanan tertinggi dari yang pernah dicatat. Lima tahun dengan suhu tahunan terpanas terjadi sejak 2015, dan tahun 2020 adalah tahun terpanas kedua yang pernah tercatat.Bencana alam terkait iklim juga mengalami peningkatan, seperti banjir bandang di Kalimantan Selatan pada Januari 2021, gelombang panas tertinggi di AS, dan kebakaran besar-besaran di Australia pada 2019-2020 lalu.

Laporan Christian Aid (2020) menyatakan 10 bencana alam ekstrem terbesar yang disebabkan oleh perubahan iklim pada tahun 2020 mengakibatkan kerugian miliaran dollar AS. Sebagai contoh, Badai Amphan yang menimpa Teluk Bengal (Bengal Bay) menyebabkan kerugian $13 miliar. Banjir yang terjadi di Cina dan India selama beberapa bulan menyebabkan kerugian $32 miliar dan $10 miliar.

Pemanasan global menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim. Kenaikan temperatur global telah mencapai 1,1 derajat Celcius, sejak masa pra-industri. Untuk mengatasi ancaman pemanasan global, PBB mengeluarkan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 1992 dan berkekuatan hukum (entry into force) pada 1994. Indonesia telah meratifikasi UNFCCC melalui UU Nomor 6 Tahun 1994.

UNFCCC menjadi dasar dilahirkannya Paris Agreement (Persetujuan Paris) pada Conference of Parties (COP) ke-21. Paris Agreement menetapkan tujuan untuk membatasi kenaikan temperatur global di bawah 2 derajat Celcius, dan berusaha mencapai 1,5 derajat Celcius, serta mencapai emisi netto nol (net-zero emission) pada pertengahan abad ini. Indonesia juga telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU Nomor 6 Tahun 2016.

 

Emisi GRK Indonesia

Sebagai negara penghasil emisi GRK tertinggi ke-7 dan negara ekonomi terbesar ke-15 di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan lingkungan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Target penurunan emisi GRK dimulai di era Presiden SBY 1 yang menetapkan target penuruan emisi GRK sebesar 26%-41% dari skenario Business as Usual (BAU) pada 2020. Target ini dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang diundangkan dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2011.

Ratifikasi Paris Agreement juga diikuti dengan penetapan Nationally Determined Contribution (NDC) penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan tambahan menjadi 41% dengan bantuan internasional. Penurunan emisi GRK pada NDC 2017 mencakup sektor hutan (13%), energi (11%), pertanian (0,32%), industri (0,1%), dan limbah (0,38%).

Walaupun pemerintah RI menganggap target penurunan emisi GRK Indonesia ini cukup ambisius, menurut kajian Climate Action Tracker (2021), target tersebut belum selaras dengan Paris Agreement. Untuk itu, Indonesia dan negara-negara lain yang belum memiliki target penurunan emisi GRK yang selaras dengan Paris Agreement perlu meningkatkan besaran penurunan emisinya.

Sumber utama emisi GRK Indonesia berasal dari dua sektor,yaitu hutan beserta lahan, dan energi. Emisi GRK di sektor hutan dan lahan mayoritas berasal dari deforestasi, pembukaan lahan gambut, serta kebakaran hutan dan lahan. Di sektor energi, emisi GRK berasal dari pembakaran bahan bakar fosil (minyak bumi, gas dan batubara) yang berasal dari dua sub-sektor utama,yakni pembangkitan listrik dan transportasi.

Emisi GRK dari sektor energi naik 7 kali lipat dari 95 juta ton pada 1980 menjadi 660 juta ton pada 2019 (OWD, 2021). Hal ini juga diikuti oleh peningkatan konsumsi energi primer dari 300 TWh pada 1980 menjadi 2475 TWh pada 2019, dimana 78% berasal dari energi fossil yaitu batubara (30%), minyak (32%) dan gas (16%).

 

Arah Transisi Energi Indonesia

Agar bisa selaras dengan target Paris Agreement, penurunan emisi GRK Indonesia yang lebih besar harus berasal dari sektor energi yang merupakan input bagi perekonomian. Dengan demikian, laju pertumbuhan emisi karbon lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.Kajian Bappenas (2021) juga menunjukkan bahwa pembangunan rendah karbon yang berbasis pada energi  bersih (energi terbarukan dan efisiensi energi)  akan meningkatkan pertumbuhan PDB riil 6,1 -6,5% per tahun pada 2021-2050, menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs), dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle incometrap).

Kajian IESR (2021) menerangkan bahwa, untuk mencapai dekarbonisasi pada pertengahan abad 21, emisi sektor energi harus mencapai puncak (peak) paling lambat di tahun 2030 dan sesudah itu turun menuju zero-emissionpada 2050. Emisi sub-sektor kelistrikan harus mencapai puncak sebelum 2030 dan banyak opsi intervensi di sub-sektor ini merupakan low hanging fruit dibandingkan dengan sub-sektor transportasi dan industri. Sejumlah intervensi di sektor kelistrikan mencakup: pertama, penghentian pembangunan pembangkit thermal baru; kedua, pengurangan kapasitas pembangkit thermal secara bertahap; ketiga, peningkatan energi terbarukan dalam sistem kelistrikan; dan keempat, meningkatkan efisiensi energi pada sisi permintaan (demand side).

Pernyataan kebijakan pemerintah sebelum KTT Iklim di Glasgow (COP26) tahun 2021 lalu telah mengindikasikan rencana pelaksanaan sejumlah intervensi tersebut.  Di bulan Mei 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan target dekarbonisasi pada 2060, atau lebih awal, dan diputuskan untuk tidak membangun PLTU di luar program 35 GW. Keputusan lainnya adalahmenghentikan operasi PLTU pada tahun 2050-an, serta mengakselerasi pengembangan energi terbarukan.

Maka itu, PTPLN (Persero)sedang menyusun rencana transisi energi yang berisi rencana phase down PLTU secara bertahap. Selain itu,Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang terbit pada September 2021, untuk pertama kalinya, memiliki porsi kapasitas pembangkit energi terbarukan yang lebih besar dari pembangkit thermal, dan naik jauh lebih besar dari RUPTL sebelumnya. RUPTL ini telah disetujui oleh Menteri ESDM.

Selain itu, di COP26 Glasgow, Pemerintah RI juga mengkaji kemungkinan melakukan pensiun dini PLTU sebesar 9.2 GW, dari potensi 16 GW yang terindikasi layak, dalam 10 tahun mendatang. Pensiun dini PLTU dan penyediaan substitusinya dengan pembangkit energi terbarukan dilakukan melalui platform Energy Transition Mechanism (ETM) yang diinisiasi oleh Asian Development Bank (ADB).

Pensiun dini PLTU merupakan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan penetrasi energi terbarukan yang lebih besar pada sistem PLN dan mencapai puncak emisi di sub-sektor kelistrikan sebelum 2030. Dalam kondisi pasokan listrik di Jawa-Sumatra mengalami over capacity, akibat ketidaksesuaian antara proyeksi permintaan dan pasokan di program 35 GW, maka penetrasi energi terbarukan untuk mencapai 45% bauran energi pada tahun 2030 memerlukan penurunan kapasitas PLTU. Pensiun dini PLTU dan substitusi pembangkit thermal lainnya, seperti PLTD, sesungguhnya dapat membawa manfaat finansial bagi PLN, berupa penurunan biaya produksi tenaga listrik.

Kajian IESR dan BNEF (2021) menunjukkan bahwa harga pembangkitan listrik PLTS dan storage lebih murah daripada PLTU pada 2027/2028, bahkan lebih cepat. Konsekuensinya, jika PLN tetap mengoperasikan PLTU setelah tahun 2027, perusahaan setrum milik negara itu akankehilangan kesempatan menurunkan biaya pembangkitan.PLTU milik PLN juga berpotensi menjadi stranded assetkarena terjadi penurunan laju permintaan listrik, sebagai akibat perubahan preferensi konsumen PLN yang akan memilih penggunaan pembangkit energi terbarukan dan efisiensi energi.

 

Kebijakan Pendukung Transisi Energi

Untuk melaksanakan transisi energi secara efektif, diperlukan sejumlah kebijakan pendukung. Tanpa adanya kebijakan dan regulasi penyokong, transisi energi menjadi sekadar kemauan (intention) dan wacana yang tidak akan dilaksanakan. Setidaknya ada 4 kebijakan pendukung yang perlu segera disiapkan oleh Pemerintah RI untuk merealisasikan program transisi energi.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kedua perundang-undangan ini merupakan dasar perencanaan energi di Indonesia, termasuk rujukan Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN), Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah (RPJP dan RPJMN). Arah dan target bauran energi pada KEN dan RUEN saat energi fosil masih mendominasi adalah sebesar 69% dan energi terbarukan 31%. Untuk mendukung target NZE 2060 atau lebih cepat,bauran energi fosil harus diturunkan serendah mungkin, bahkan mencapai nol di 2050-2060.

Kedua, diperlukan reformasi kebijakan harga energi. Untuk itu, perlu ada perubahan atas kebijakan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) batubara.  Kebijakan DMO diambil untuk mengamankan pasokan batubara PLN dan harganya diatur di bawah standar pasar internasional. DMO sejatinya adalah kebijakan subsidi.Implikasinya, PLN maupun pembangkit swasta di dalam negeri mendapatkan insentif untuk terus menggunakan batubara dengan harga lebih murah, dan secara artifisal membuat harga listrik dari PLTU seakan-akan murah. Kebijakan ini membuat pilihan pembangkit tidak optimal dan menyebabkan pembangkit energi terbarukan tersisih. Kebijakan DMO bertentangan dengan rencana pemerintah dan PLN untuk melakukan penurunan kapasitas PLTU batubaraserta meningkatkan bauran energi terbarukan. Sementara itu, efek dari pencabutan kebijakan DMO hanya kenaikan biaya pembangkitan listrik dalam jangka pendek.

Ketiga, reformasi subsidi tarif listrik dan harga listrik. Pada periode 2015-2021, subisidi listrik berada di kisaran Rp45 hingga Rp58 triliun. Subsidi listrik pada dasarnya diberikan untuk menutup selisih antara biaya produksi tenaga listrik dan tarif listrik yang ditetapkan oleh pemerintah. Di luar skema subsidi listrik, PLN Juga menerima kompensasi atas biaya penyediaan listrik akibat kebijakan pemerintah menunda pemberlakuan mekanisme tariff adjustment (TA) sejak 2018 dan memberikan diskon tarif listrik bagi konsumen miskin sepanjang pandemi COVID-19. Mekanisme TA diberlakukan untuk pelanggan listrik yang tidak disubsidi. Penundaan TA sejak 2018 membuat sebagian besar pelanggan PLN menerima subsidi. Sebab,sebenarnya sejak 2018 terjadi kenaikan biaya produksi tenaga listrik yang tidak diikuti dengan penyesuaian tarif.

Kebijakan subsidi listrik membuat upaya efisiensi energi tidak menarik, khususnya bagi kelompok pelanggan industri, bisnis, dan rumah tangga mampu. Penurunan laju permintaan listrik dalam jangka panjang akan membuat penyediaan listrik menjadi lebih efisien dan memungkinkan penambahan konsumsi dapat dipenuhi oleh pembangkit energi terbarukan. Subsidi listrik juga menghambat pemanfaatan pembangkit energi terbarukan terdistribusi secara luas, seperti PLTS Atap untuk pelanggan listrik industri, bisnis, dan rumah tangga mampu. Padahal, pemanfaatan PLTS Atap dapat meningkatkan bauran energi terbarukan dan menurunkan kebutuhan terhadap pembangkit fosil di masa depan.

Keempat, diperlukan insentif dan penghilangan hambatan untuk pengembangan energi terbarukan secara besar-besaran. Kajian IESR menunjukkan, untuk mencapai target NZE pada tahun 2050, kapasitas pembangkit Energi Terbarukan harus tumbuh 5-8 GW per tahun sampai dengan 2030. Maka itu, perlu ada insentif untuk pemanfaatan energi terbarukan secara besar-besaran, seperti fasilitas pendanaan berbunga rendah (low cost finance), penyederhanaan perizinan, penyediaan lahan dan instrumenderisking, kepastian lelang pembangkit energi terbarukan, serta penyederhanaan proses kontrak Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PLN.

Dukungan untuk kebijakan ini membutuhkan komitmen politik yang terus-menerus sekarang dan setelah 2024, kepemimpinan Presiden, koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemangku kepentingan, serta peraturan perundangan tambahan untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi setiap pelaku dan pembuat kebijakan. (*)


FABBY TUMIWA—INSTITUTE FOR ESSENTIAL SERVICES REFORM (IESR)

IESR website: www.iesr.or.id, Email: fabby@iesr.or.id