JUL. 06, 2026

Pendekatan Neo-Weberian untuk Menyiapkan Kapasitas Pemerintah Daerah di Indonesia

Apakah semua pemerintah daerah –provinsi, kabupaten, dan kota– sudah siap untuk menjadi pemerintah modern abad ke-21? Apakah 500 lebih pemerintah daerah sudah melaksanakan model pemerintah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat? Apakah sistem akuntabilitas abad ke-21 sudah diterapkan, termasuk ketersediaan wewenang, sumber daya, kapasitas, dan akuntabilitas teknis? Setelah 25 tahun, saat ini adalah

Image
Foto Penulis
By Editorial Team GBJ

Sejak mengalami demokratisasi 25 tahun lalu, Indonesia telah berubah menjadi negara paling terdesentralisasi di dunia. Konsentrasi kekuasaan dan pengambilan keputusan yang sebelumnya terpusat di Jakarta telah didistribusikan ke daerah. Wewenang daerah dan kepala daerah semakin menonjol dalam pengambilan keputusan publik dan pembangunan Indonesia secara keseluruhan, baik saat ini maupun di masa depan.

Apakah semua pemerintah daerah –provinsi, kabupaten, dan kota– sudah siap untuk menjadi pemerintah modern abad ke-21? Apakah 500 lebih pemerintah daerah sudah melaksanakan model pemerintah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat? Apakah sistem akuntabilitas abad ke-21 sudah diterapkan, termasuk ketersediaan wewenang, sumber daya, kapasitas, dan akuntabilitas teknis? Setelah 25 tahun, saat ini adalah waktu yang pas untuk Indonesia dan pemerintah daerah melakukan tinjauan ulang dan refleksi diri.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 mengharuskan seluruh tingkat pemerintahan di Indonesia berupaya mencapai 17 Tujuan SDGs pada tahun 2030. Pemerintah daerah memainkan peran penting dalam menyediakan layanan pendidikan, layanan kesehatan, pengelolaan sampah, perumahan, dan kohesi sosial. Mitigasi perubahan iklim, pengendalian kerusakan lingkungan, dan transisi menuju nol emisi juga membutuhkan keterlibatan dan kapasitas pemerintah daerah, dari tingkat provinsi (gubernur), kabupaten, dan kota.[1] Singkatnya, pemerintah daerah adalah masa depan Indonesia dan Indonesia di masa depan.

Otonomi daerah telah melembaga dan berhasil mempersatukan Indonesia. Rasa kepemilikan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di seluruh daerah semakin menguat, dan jabatan sebagai kepala daerah lambat laun menjadi batu loncatan calon pemimpin nasional. Salah satu indikatornya adalah munculnya mantan kepala daerah (bupati/wali kota) yang menjadi menteri, presiden, dan menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selama dua dekade otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, terjadi perubahan signifikan dalam alokasi sumber daya keuangan ke daerah. Transfer dana tahunan ke daerah meningkat signifikan dari Rp81,05 triliun pada tahun 2001 menjadi Rp812,97 triliun pada tahun 2019 dan Rp762,54 triliun pada tahun 2020, atau meningkat sepuluh kali lipat.[2]

Berbagai pencapaian positif pemerintah daerah yang dapat dicatat antara lain perbaikan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah daerah telah membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lain, sehingga meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas bagi masyarakat. Beberapa pemerintah daerah juga mampu meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai bidang seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan.[3]

Namun pada indikator lain, otonomi daerah tampaknya masih memenuhi SDGs.[4] Banyak daerah yang masih punya angka stunting yang tinggi,[5] kekurangan dokter spesialis, generasi muda yang menganggur, dan pembangunan kota yang terbengkalai. Selain itu, pengelolaan sampah masih menjadi tantangan, dan terdapat kekurangan dalam mencapai perencanaan kota dan ruang hijau – realisasi 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).

Berita buruk lainnya adalah stagnasi dan kendala klasik pemerintahan di Indonesia selama ini, yaitu: (i) masih banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. (ii) Infrastruktur dasar yang belum merata seperti jalan, jembatan, dan sanitasi. (iii) Banyak warga mengeluhkan lambannya proses perizinan, kesulitan akses informasi publik, serta buruknya layanan kesehatan dan pendidikan. (iv) Kurangnya transparansi dan akuntabilitas di sejumlah pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran dan program pembangunan.[6]

Kemudahan dalam perizinan usaha dan dukungan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga sangat penting. Alasannya adalah semua pemerintah bertujuan memperluas jumlah lapangan kerja dan jumlah unit bisnis dan pengusaha. Faktanya, perizinan usaha dan dukungan nyata bagi kelompok usaha kecil masih jauh dari yang diharapkan. Belum ada terobosan-terobosan besar oleh birokrasi daerah untuk memacu, melahirkan, dan melayani pengusaha kecil menengah. Pada saat yang sama, dengan penduduk dan sumber daya alam yang besar, jumlah pengusaha di banyak kota dan kabupaten di Indonesia masih jauh dari ideal.[7]

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia terus meningkat dari tahun 2016 hingga tahun 2023. Lima provinsi teratas IPM kita adalah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kep. Riau, dan Bali. Tetapi jika dibandingkan negara lain, IPM kita masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Berita baiknya, Laporan United Nations Development Programme (UNDP) mencatat IPM Indonesia sudah meningkat tiga peringkat antara tahun 2022-2023.[8]

Semua permasalahan tersebut sama sekali tidak mudah dan bahkan dapat disebut sebagai grand challenges[9] untuk pemerintah daerah. Tantangan utamanya adalah mengenali dilema internal dalam diri pemerintah daerah sendiri, yaitu (i) keterbatasan fiskal pemerintah daerah dibandingkan dengan besarnya kebutuhan pendanaan dan skala kerja, (ii) mentalitas silo antar unit birokrasi versus perlunya berkolaborasi dan terlibat dalam pemerintahan yang tergabung/pemerintahan yang berjejaring, (iii) kepatuhan terhadap hierarki dan atasan versus kepatuhan terhadap standar layanan untuk bertindak cepat dan memprioritaskan layanan masyarakat, dan (iv) tidak adanya ekosistem organisasi pembelajar yang mendesak agar unit birokrasi menjadi lebih mahir pada prinsip-prinsip organisasi pembelajaran (Argyris dan Schon, 1996).

Mengelola dan memimpin pemerintahan dalam sistem demokratis dan desentralisasi merupakan sebuah tantangan. Menurut Kuntoro Mangkusubroto dkk. (2016), pemerintahan demokratis menekankan kebebasan individu tetapi sering menyebabkan konflik kepentingan. Otonomi daerah yang tinggi dapat menimbulkan permasalahan koordinasi antar-lembaga dan pemerintah daerah, sehingga menjadikan tata kelola pemerintahan menjadi sangat kompleks.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana pemerintah daerah dapat menjadi entitas modern yang adaptif dalam 5-10 tahun ke depan sekaligus memiliki kapasitas dan kapabilitas mengatasi kompleksitas pembangunan global – perubahan demografi, kemajuan teknologi, dan perubahan iklim? Apa yang perlu dilakukan dan apa yang harus menjadi prioritas untuk menghadapi tantangan-tantangan ini? Bagaimana cara pemerintah daerah menjadi lembaga publik demokratis yang representatif sekaligus menjadi organisasi publik responsif untuk melayani masyarakat yang terus berubah?



[1] Lihat laporan The Conversation, Empat Tantangan Pemerintah Daerah dalam Program Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, tersedia di https://theconversation.com/empat-tantangan-pemerintah-daerah-dalam-menjalankan-program-lingkungan-dan-pengendalian-perubahan-iklim-172852. Lihat juga “Kajian Kesiapan Daerah dalam Menghadapi Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia” oleh LPEM FEB UI. Violeta, R.M., Halimatussadiah, A., Desdiani, N.A., Afifi, F.A.R., Cesarina, A., Husna, M., Sabrina, S. and Adinegoro, A., 2021. Climate and Environmental Financing at Regional Level: Amplifying and Seizing the Opportunities.

[2] Ubaidi S. Hamidi dan Dewi Puspita, eds. 2021. Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal di Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal. BKF Kemenkeu. Hlm. 17.

[3] Lihat antara lain Sari, V. A. (2019). Educational Assistance and Education Quality in Indonesia: The Role of Decentralization. Population and Development Review, 45, 123–154; http://www.jstor.org/stable/45286035; Muksin, A., & Avianto, B. N. (2021). Governance Innovation: One-Stop Integrated Service to Enhance Quality Service and Public Satisfaction. Theoretical and Empirical Researches in Urban Management, 16(1), 40–60. https://www.jstor.org/stable/26976574.. Martinez-Bravo, M. (2017). The Local Political Economy Effects of School Construction in Indonesia. American Economic Journal: Applied Economics, 9(2), 256–289. http://www.jstor.org/stable/26156202.

[4] Lihat, Nugroho, Yanuar, and Sujarwoto. 2021, “Institutions, Outputs and Outcomes: Two Decades of Decentralization and State Capacity in Indonesia.” Journal of Southeast Asian Economies, vol. 38, no. 3, 2021, pp. 296–319. JSTOR, https://www.jstor.org/stable/27096080. Accessed 24 June 2024.; Negara, S. D., & Hutchinson, F. E. (2021). The Impact of Indonesia’s Decentralization Reforms Two Decades On: Introduction. Journal of Southeast Asian Economies, 38(3), 289–295. https://www.jstor.org/stable/27096079; Ostwald, K., Tajima, Y., & Samphantharak, K. (2016). Indonesia’s Decentralization Experiment: Motivations, Successes, and Unintended Consequences. Journal of Southeast Asian Economies, 33(2), 139–156. http://www.jstor.org/stable/44132298. Pepinsky, T. B., & Wihardja, M. M. (2011). Decentralization and Economic Performance in Indonesia. Journal of East Asian Studies, 11(3), 337–371. http://www.jstor.org/stable/23419041.

[5] Lihat CNBC, 10 Provinsi Miliki Tingkat Stunting Tertinggi di RI. 28  Februari 2024. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240228154108-128-518367/10-provinsi-ini-miliki-tingkat-stunting-tertinggi-di-ri-apa-saja

[6] Lihat, Tomsa, D. (2015). Local Politics and Corruption in Indonesia’s Outer Islands. Bijdragen Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde, 171(2/3), 196–219. http://www.jstor.org/stable/43817990.

[7] Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, jumlah wirausahawan atau pengusaha di Indonesia terlalu sedikit. Hal ini juga berpengaruh pada tingkat rasio jumlah wirausaha terhadap total penduduk Indonesia yang kini masih berada di angka 3,47 persen. Target jumlah wirausaha terhadap total penduduk Indonesia sebesar 12 persen pada 2045. https://ekonomi.republika.co.id/berita/s4gttc490/wapres-jumlah-pengusaha-kita-terlalu-kecil-dibandingkan-negara-lain

[8] CNBC, 14 Maret 2024 https://www.cnbcindonesia.com/research/20230314113834-128-421482/soal-pembangunan-manusia-ri-kudu-belajar-dari-negara-ini

[9] Mengikuti pengertian Mazzucato, definisi Grand Challenges adalah bagaimana negara dan sektor publik termasuk pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi mencapai dan mewujudkan 17 Tujuan dan Target SDGs 2030: “ A difficult but important systemic and society-wide problem with no  ‘silver bullet’ solution. The Sustainable Development Goals set out the 17 most urgent global grand challenges.” Bandingkan dengan (i) NAPA12  Grand Challenges https://napawash.org/grand-challenges/the-12-grand-challenges dan (ii) IBM, 2022, Preparing Government for Future Shock.  https://www.ibm.com/thought-leadership/institute-business-value/en-us/blog/government-prepare-future-shocks


Editorial Team GBJ

EDITORIAL TEAM GBJ

Id mollitia eligendi totam et. Ut et non qui voluptatem eum. Labore cumque in praesentium aut.