Sejak mengalami demokratisasi 25 tahun lalu, Indonesia telah
berubah menjadi negara paling terdesentralisasi di dunia. Konsentrasi kekuasaan
dan pengambilan keputusan yang sebelumnya terpusat di Jakarta telah
didistribusikan ke daerah. Wewenang daerah dan kepala daerah semakin menonjol
dalam pengambilan keputusan publik dan pembangunan Indonesia secara
keseluruhan, baik saat ini maupun di masa depan.
Apakah semua pemerintah daerah –provinsi, kabupaten, dan
kota– sudah siap untuk menjadi pemerintah modern abad ke-21? Apakah 500 lebih
pemerintah daerah sudah melaksanakan model pemerintah yang berorientasi pada
pelayanan masyarakat? Apakah sistem akuntabilitas abad ke-21 sudah diterapkan,
termasuk ketersediaan wewenang, sumber daya, kapasitas, dan akuntabilitas
teknis? Setelah 25 tahun, saat ini adalah waktu yang pas untuk Indonesia dan
pemerintah daerah melakukan tinjauan ulang dan refleksi diri.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs) 2030 mengharuskan seluruh tingkat pemerintahan di
Indonesia berupaya mencapai 17 Tujuan SDGs pada tahun 2030. Pemerintah daerah
memainkan peran penting dalam menyediakan layanan pendidikan, layanan
kesehatan, pengelolaan sampah, perumahan, dan kohesi sosial. Mitigasi perubahan
iklim, pengendalian kerusakan lingkungan, dan transisi menuju nol emisi juga
membutuhkan keterlibatan dan kapasitas pemerintah daerah, dari tingkat provinsi
(gubernur), kabupaten, dan kota.[1]
Singkatnya, pemerintah daerah adalah masa depan Indonesia dan Indonesia di masa
depan.
Otonomi daerah telah melembaga dan
berhasil mempersatukan Indonesia. Rasa kepemilikan terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) di seluruh daerah semakin menguat, dan jabatan
sebagai kepala daerah lambat laun menjadi batu loncatan calon pemimpin
nasional. Salah satu indikatornya adalah munculnya mantan kepala daerah
(bupati/wali kota) yang menjadi menteri, presiden, dan menduduki jabatan
strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama dua dekade otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,
terjadi perubahan signifikan dalam alokasi sumber daya keuangan ke daerah.
Transfer dana tahunan ke daerah meningkat signifikan dari Rp81,05 triliun pada
tahun 2001 menjadi Rp812,97 triliun pada tahun 2019 dan Rp762,54 triliun pada
tahun 2020, atau meningkat sepuluh kali lipat.[2]
Berbagai pencapaian positif pemerintah daerah yang dapat
dicatat antara lain perbaikan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah daerah telah membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan,
jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lain, sehingga meningkatkan konektivitas
dan aksesibilitas bagi masyarakat. Beberapa pemerintah daerah juga mampu
meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai bidang seperti layanan
kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan.[3]
Namun pada indikator lain, otonomi
daerah tampaknya masih memenuhi SDGs.[4]
Banyak daerah yang masih punya angka stunting
yang tinggi,[5] kekurangan dokter spesialis,
generasi muda yang menganggur, dan pembangunan kota yang terbengkalai. Selain
itu, pengelolaan sampah masih menjadi tantangan, dan terdapat kekurangan dalam
mencapai perencanaan kota dan ruang hijau – realisasi 30 persen ruang terbuka
hijau (RTH).
Berita buruk lainnya adalah stagnasi dan kendala klasik
pemerintahan di Indonesia selama ini, yaitu: (i) masih banyak kasus korupsi
yang melibatkan pejabat daerah. (ii) Infrastruktur dasar yang belum merata
seperti jalan, jembatan, dan sanitasi. (iii) Banyak warga mengeluhkan lambannya
proses perizinan, kesulitan akses informasi publik, serta buruknya layanan
kesehatan dan pendidikan. (iv) Kurangnya transparansi dan akuntabilitas di
sejumlah pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran dan program pembangunan.[6]
Kemudahan dalam perizinan usaha dan dukungan kepada usaha
mikro kecil menengah (UMKM) juga sangat penting. Alasannya adalah semua
pemerintah bertujuan memperluas jumlah lapangan kerja dan jumlah unit bisnis
dan pengusaha. Faktanya, perizinan usaha dan dukungan nyata bagi kelompok usaha
kecil masih jauh dari yang diharapkan. Belum ada terobosan-terobosan besar oleh
birokrasi daerah untuk memacu, melahirkan, dan melayani pengusaha kecil
menengah. Pada saat yang sama, dengan penduduk dan sumber daya alam yang besar,
jumlah pengusaha di banyak kota dan kabupaten di Indonesia masih jauh dari
ideal.[7]
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia terus meningkat dari tahun 2016 hingga
tahun 2023. Lima provinsi teratas IPM kita adalah DKI Jakarta, DI Yogyakarta,
Kalimantan Timur, Kep. Riau, dan Bali. Tetapi jika dibandingkan negara lain,
IPM kita masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia,
Singapura, dan Thailand. Berita baiknya, Laporan United Nations Development
Programme (UNDP) mencatat IPM Indonesia sudah meningkat tiga peringkat antara
tahun 2022-2023.[8]
Semua permasalahan tersebut sama sekali tidak mudah dan
bahkan dapat disebut sebagai grand
challenges[9] untuk pemerintah daerah.
Tantangan utamanya adalah mengenali dilema internal dalam diri pemerintah
daerah sendiri, yaitu (i) keterbatasan fiskal pemerintah daerah dibandingkan
dengan besarnya kebutuhan pendanaan dan skala kerja, (ii) mentalitas silo antar
unit birokrasi versus perlunya berkolaborasi dan terlibat dalam pemerintahan
yang tergabung/pemerintahan yang berjejaring, (iii) kepatuhan terhadap hierarki
dan atasan versus kepatuhan terhadap standar layanan untuk bertindak cepat dan
memprioritaskan layanan masyarakat, dan (iv) tidak adanya ekosistem organisasi
pembelajar yang mendesak agar unit birokrasi menjadi lebih mahir pada
prinsip-prinsip organisasi pembelajaran (Argyris dan Schon, 1996).
Mengelola dan memimpin pemerintahan dalam sistem demokratis
dan desentralisasi merupakan sebuah tantangan. Menurut Kuntoro Mangkusubroto
dkk. (2016), pemerintahan demokratis menekankan kebebasan individu tetapi
sering menyebabkan konflik kepentingan. Otonomi daerah yang tinggi dapat
menimbulkan permasalahan koordinasi antar-lembaga dan pemerintah daerah,
sehingga menjadikan tata kelola pemerintahan menjadi sangat kompleks.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana pemerintah daerah dapat menjadi entitas modern yang adaptif dalam 5-10 tahun ke depan sekaligus memiliki kapasitas dan kapabilitas mengatasi kompleksitas pembangunan global – perubahan demografi, kemajuan teknologi, dan perubahan iklim? Apa yang perlu dilakukan dan apa yang harus menjadi prioritas untuk menghadapi tantangan-tantangan ini? Bagaimana cara pemerintah daerah menjadi lembaga publik demokratis yang representatif sekaligus menjadi organisasi publik responsif untuk melayani masyarakat yang terus berubah?
[1] Lihat laporan The
Conversation, Empat Tantangan Pemerintah Daerah dalam Program Lingkungan
Hidup dan Perubahan Iklim, tersedia di https://theconversation.com/empat-tantangan-pemerintah-daerah-dalam-menjalankan-program-lingkungan-dan-pengendalian-perubahan-iklim-172852. Lihat juga “Kajian Kesiapan
Daerah dalam Menghadapi Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia” oleh LPEM FEB
UI. Violeta, R.M.,
Halimatussadiah, A., Desdiani, N.A., Afifi, F.A.R., Cesarina, A., Husna, M.,
Sabrina, S. and Adinegoro, A., 2021. Climate and Environmental Financing at
Regional Level: Amplifying and Seizing the Opportunities.
[2] Ubaidi S. Hamidi dan Dewi Puspita, eds. 2021. Dua Dekade Implementasi Desentralisasi
Fiskal di Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal. BKF Kemenkeu. Hlm. 17.
[3] Lihat antara lain Sari, V. A. (2019).
Educational Assistance and Education Quality in Indonesia: The Role of
Decentralization. Population and
Development Review, 45, 123–154; http://www.jstor.org/stable/45286035; Muksin, A., &
Avianto, B. N. (2021). Governance Innovation: One-Stop Integrated Service to
Enhance Quality Service and Public Satisfaction. Theoretical and Empirical Researches in Urban Management, 16(1), 40–60.
https://www.jstor.org/stable/26976574.. Martinez-Bravo, M. (2017). The Local Political Economy Effects of School
Construction in Indonesia. American
Economic Journal: Applied Economics, 9(2),
256–289. http://www.jstor.org/stable/26156202.
[4] Lihat, Nugroho, Yanuar, and Sujarwoto. 2021,
“Institutions, Outputs and Outcomes: Two Decades of Decentralization and State
Capacity in Indonesia.” Journal of
Southeast Asian Economies, vol. 38, no. 3, 2021, pp. 296–319. JSTOR, https://www.jstor.org/stable/27096080.
Accessed 24 June 2024.; Negara, S. D.,
& Hutchinson, F. E. (2021). The Impact of Indonesia’s Decentralization
Reforms Two Decades On: Introduction. Journal
of Southeast Asian Economies, 38(3),
289–295. https://www.jstor.org/stable/27096079; Ostwald, K., Tajima, Y., &
Samphantharak, K. (2016). Indonesia’s Decentralization Experiment: Motivations,
Successes, and Unintended Consequences. Journal
of Southeast Asian Economies, 33(2),
139–156. http://www.jstor.org/stable/44132298. Pepinsky, T. B., & Wihardja, M. M. (2011). Decentralization and
Economic Performance in Indonesia. Journal
of East Asian Studies, 11(3),
337–371. http://www.jstor.org/stable/23419041.
[5] Lihat CNBC, 10 Provinsi Miliki
Tingkat Stunting Tertinggi di RI. 28
Februari 2024.
https://www.cnbcindonesia.com/research/20240228154108-128-518367/10-provinsi-ini-miliki-tingkat-stunting-tertinggi-di-ri-apa-saja
[6] Lihat, Tomsa, D. (2015). Local Politics and
Corruption in Indonesia’s Outer Islands. Bijdragen
Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde, 171(2/3),
196–219. http://www.jstor.org/stable/43817990.
[7] Wakil Presiden K.H.
Ma'ruf Amin mengatakan, jumlah wirausahawan atau pengusaha di Indonesia terlalu
sedikit. Hal ini juga berpengaruh pada tingkat rasio jumlah wirausaha terhadap
total penduduk Indonesia yang kini masih berada di angka 3,47 persen. Target
jumlah wirausaha terhadap total penduduk Indonesia sebesar 12 persen pada 2045. https://ekonomi.republika.co.id/berita/s4gttc490/wapres-jumlah-pengusaha-kita-terlalu-kecil-dibandingkan-negara-lain
[8] CNBC, 14 Maret 2024
https://www.cnbcindonesia.com/research/20230314113834-128-421482/soal-pembangunan-manusia-ri-kudu-belajar-dari-negara-ini
[9] Mengikuti pengertian Mazzucato, definisi Grand Challenges adalah bagaimana negara
dan sektor publik termasuk pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi mencapai
dan mewujudkan 17 Tujuan dan Target SDGs 2030: “ A difficult but important systemic and society-wide problem with
no ‘silver bullet’ solution. The
Sustainable Development Goals set out the 17 most urgent global grand
challenges.” Bandingkan dengan (i) NAPA12
Grand Challenges https://napawash.org/grand-challenges/the-12-grand-challenges dan (ii) IBM, 2022, Preparing Government for Future Shock.
https://www.ibm.com/thought-leadership/institute-business-value/en-us/blog/government-prepare-future-shocks